Berkas P Dikembalikan JPU

BALIKPAPAN   –   Wah, sembilan korban pencabulan yang diduga dilakukan P dipastikan belum bisa mendapatkan keadilan, karena prosesnya ke meja hijau tak kunjung digelar. Pasalnya, berkas yang dikirimkan penyidik Polda Kaltim kepada Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kaltim dikembalikan. Ada beberapa hal yang perlu dilengkapi oleh para penyidik. Salah satunya perihal lie detector. Kabid Humas Polda Kaltim Kombes Pol Ade Yaya Suryana mengakui, kasus pencabulan yang diduga dilakukan P sudah berjalan dua bulan lebih tapi berkasnya belum dilimpahkan ke kejaksaan. Tanggal 16 November 2017 lalu, P dicokok di Jogjakarta usai kuliah.

Pria berpangkat tiga melati itu menilai lie detector digunakan untuk mendeteksi kebohongan pelaku, apakah yang bersangkutan berbohong atau tidak. “Itu sebagai pemenuhan jaksa penuntut umum (JPU). Nanti penyidik akan memenuhi dan menjawab permintaan itu,” kata Kombes Pol Ade Yaya.

Saat ini, penyidik akan memenuhi sejumlah permintaan dan memenuhi persyaratan agar kasus yang dilakukan P bisa cepat disidangkan. “Permintaan itu harus dipenuhi agar kasus bisa berjalan kembali,” ujarnya.

Anehnya, Kasi Penerangan dan Hukum Kejati Kaltim, Acin Muksin yang dikonfirmasi soal pengembalian berkas JPU terkait kasus P malah mengaku tidak tahu. “Biasanya petunjuk P-19 harus dilengkapi penyidik,” kata Acin Muksin yang dikonfirmasi sedang berada di Jakarta.

P merupakan pemuda yang mengalami disorientasi seksual, yakni lelaki suka lelaki (LSL). Pemuda berusia 21 tahun yang pernah memimpin organisasi kepemudaan Green Generation itu diduga telah melakukan pencabulan terhadap sembilan anak lelaki. Tanggal 16 November 2017 lalu, P dicokok di Jogjakarta usia kuliah. Sayangnya, hingga kini belum ada tanda-tanda P akan disidangkan. Komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) pusat, Putu Elvina mengatakan, pihaknya akan terus mengawal kasus yang terjadi di Kaltim tersebut.

Beberapa waktu lalu, KPAI telah memberikan surat ke Kejaksaan Agung untuk diteruskan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Balikpapan. “Kami akan terus mengawal kasus ini sampai tuntas dan selalu berkoordinasi dengan pihak terkait, dalam hal ini Polda Kaltim. Karena, pelecehan seksual wajib mendapatkan hukuman apa pun konsekuensinya. Demi memberikan efek jera kepada pelaku,” kata Putu Elvina saat dikonfirmasi, Kamis (18/1).

Dia menegaskan, apa pun hal-hal teknis yang terjadi, proses hukum tetap harus berjalan. Kasus seperti ini harus diselesaikan secara tuntas. “Dari informasi yang didapat, sejauh ini Polda Kaltim dan kejari sudah berkoordinasi dan mencari bukti-bukti untuk memperkuat hukuman pelaku,” tandas dia.

Exit mobile version