Jakarta, – KPAI menghadiri kegiatan Ikrar Bersama Bangkit Lawan Kekerasan yang diselenggarakan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) di Museum Kebangkitan Nasional, Jakarta pada, Rabu (20 Mei 2026). Kehadiran KPAI menjadi bentuk dukungan nyata terhadap penguatan perlindungan anak dan pencegahan segala bentuk kekerasan terhadap perempuan dan anak di Indonesia. Momentum Hari Kebangkitan Nasional yang diperingati pada 20 Mei dimaknai sebagai ajakan untuk membangun keberanian dalan melindungi sesama dari segala bentuk kekerasan.
Ketua KPAI Aris Adi Leksono menegaskan bahwa Kebangkitan bangsa harus dimulai dari terciptanya lingkungan yang aman, ramah, dan melindungi anak.
“Ikrar Bersama Bangkit Lawan Kekerasan menjadi pengingat bahwa perlindungan terhadap anak dan perempuan merupakan tanggung jawab bersama. Seluruh elemen bangsa harus bersatu membangun budaya yang menolak kekerasan dalam bentuk apa pun, sekaligus memperkuat keberanian untuk melapor dan melindungi korban,” ujar Aris.
Ia juga menegaskan bahwa upaya pencegahan kekerasan tidak dapat dilakukan secara parsial, melainkan membutuhkan kolaborasi lintas sektor mulai dari keluarga, sekolah, masyarakat, hingga pemerintah.
“Melalui ikrar bersama ini kita ingin memastikan bahwa setiap anak Indonesia terlindungi dari segala bentuk kekerasan dan dapat tumbuh menjadi generasi yang kuat, sehat, dan berdaya,” tambahnya.
Dalam kesempatan yang sama, Menteri PPPA Arifah Choiri Fauzi menyampaikan bahwa momentum Hari Kebangkitan Nasional ke-118 menjadi penguat komitmen bersama dalam melawan kekerasan.
“Pada momentum Hari Kebangkitan Nasional ke-118, kita meneguhkan komitmen melalui Ikrar Bersama Bangkit Lawan Kekerasan dengan semangat: ‘Kami Tidak Mau Menjadi Korban dan Tidak Mau Menjadi Pelaku Kekerasan’. Kalimat ini sederhana, tetapi memiliki makna yang kuat. Tidak menjadi korban berarti kita membangun keberanian, kepedulian, dan perlindungan terhadap diri sendiri maupun orang lain. Tidak menjadi pelaku berarti kita menolak segala bentuk kekerasan, perundungan, pelecehan, diskriminasi, dan penyalahgunaan kekuasaan dalam kehidupan sehari-hari,” ujar Menteri PPPA.
Kekerasan memberikan dampak yang luas terhadap korban, tidak hanya secara fisik, tetapi juga dampak psikologis, dampak sosial dan ekonomi. Perempuan dan anak masih menjadi kelompok yang paling rentan mengalami kekerasan.
Data Survei Pengalaman Hidup Perempuan Nasional (SPHPN) tahun 2024 menunjukkan bahwa 1 dari 4 perempuan usia 15-64 tahun pernah mengalami kekerasan fisik dan/atau seksual sepanjang hidupnya. Sementara itu, Survei Nasional Pengalaman Hidup Anak dan Remaja (SNPHAR) tahun 2024 mencatat 1 dari 2 anak usia 13-17 pernah mengalami kekerasan dalam bentuk apapun di sepanjang hidupnya.
Menurut Menteri PPPA, kekerasan merupakan bentuk kejahatan kemanusiaan. Dampak buruknya tidak hanya menyerang fisik korban, tetapi juga aspek psikologis, sosial, dan ekonomi. Hal ini utamanya menimpa perempuan dan anak, sebagaimana ditunjukkan oleh tingginya angka prevalensi kekerasan terhadap mereka. Dalam makna luas, ini pun akan berdampak pada pertahanan nasional, terutama untuk mewujudkan Indonesia Emas 2045.
Pembacaan Ikrar Bersama Bangkit Lawan Kekerasan:#Kami Tidak Mau Menjadi Korban dan Tidak Mau Menjadi Pelaku Kekerasan dipimpin langsung oleh Ibu Negara Republik Indonesia (RI) ke-4, Dr. (H.C.) Sinta Nuriyah Abdurrahman Wahid bersama Menteri PPPA, Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia, Wakil Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat RI, Ketua Dewan Perwakilan Daerah RI serta KPAI. Aksi tersebut diikuti dengan secara khidmat oleh seluruh undangan dari unsur pemerintah, swasta, organisasi masyarakat, dan berbagai elemen bangsa sebagai simbol persatuan melawan kekerasan. (Ed:Kn)













































