Bocah Korban Perkosaan, Diperkosa Lagi Oknum Polisi, KPAI: Hukum Tegas!

JAKARTA – Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) memastikan mereka belum menerima adanya laporan terkait pemerkosaan terhadap bocah berinisial D. Bocah itu disebut telah diperkosa oknum polisi bernama Briptu HI.

“Belum ada laporan sejauh ini ,” kata Wakil Ketua KPAI, Susanto saat dihubungi, Jumat (9/12).

Dia juga mengaku akan memantau kasus yang menimpa bocah berusia 13 tahun itu. Kata dia, siapapun pelaku pemerkosaan, baik itu oknum aparat penegak hukum atau bukan, pelaku harus dihukum tegas.

Menurutnya, tak jadi alasan tidak ada hukuman bagi pelaku pemerkosa anak, meski pelaku tersebut oknum polisi sekalipun.

“Siapapun pelakunya, tidak boleh ditoleransi. Hukum harus tegas dan berpihak pada keadilan,” kata dia.

Diketahui, seorang siswi Sekolah Menengah Pertama di Jakarta Utara, D, kembali mengalami pemerkosaan oleh seorang anggota oknum polisi. Padahal, D sebenarnya merupakan korban perkosaan yang tengah melaporkan kasus yang menimpanya ke aparat kepolisian.

Mengutip laporan Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) di laman resminya, Senin, 5 Desember 2016, siswi malang itu sebelumnya disebut telah diperkosa oleh delapan pemuda tetangganya.

Namun nahas, empat bulan berjalan, apa yang dialami D membuatnya berbadan dua, kasus perkosaan yang dialami D terkuak, ia bersama keluarga akhirnya melaporkan kasus itu ke Polres Metro Jakarta Utara.

Proses penyelidikan berjalan pelan, hingga pada Jumat 4 November 2016, dari pengakuan D, seperti yang dilansir KontraS, ada seorang oknum anggota polisi bernama Briptu HI yang datang ke kediaman D.

Di hadapan keluarga D, polisi itu menawarkan diri untuk membantu penyelidikan dengan membawa D ke Polres Metro Jakarta Utara, dan selanjutnya dibawa ke KPA

Exit mobile version