BREAKING NEWS : Kepentingan Terbaik untuk Anak

Tepat sebulan lalu KPAI mengirimi Presiden Joko Widodo surat, agar Rancangan Peraturan Presiden No 16 tahun 2016, (yang semula sifatnya revisi namun kemudian menjadi pergantian Peraturan Presiden) bisa memasukkan pasal-pasal yang memperlihatkan keberpihakan pemerintah pada Kepentingan Terbaik Anak

Menurut komisioner bidang Kesehatan dan NAPZA, Sitti Hikmawatty peraturan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) saat ini masih jauh disebut dari ramah anak.

Sesuai data-data yang dirilis oleh Kementerian Kesehatan RI, hampir 60 % dari rerata kematian bayi disumbangkan oleh kematian pada usia neonatal (bayi baru lahir hingga usia 28 hari). Jumlah ini menjadi sangat mengkhawatirkan karena negara bisa dianggap tidak mampu melindungi putra bangsanya yang masih belia.

Ketersediaan NICU-PICU sudah menjadi sebuah keniscayaan. Prediksi di lapangan ketersediaan NICU-PICU hanya mampu mengakomodir sekitar 40 % kejadian bayi yang perlu perawatan khusus. Akibatnya bila tidak ada suatu tindakan penanganan khusus, bisa dipastikan kematian bayi ini akan semakin tinggi.

Anak Indonesia saat ini sedang membutuhkan afirmasi khusus, 3 hal yang perlu dilakukan terkait tindakan afirmasi yang dapat diakomodir dalam Raperpres JKN yang akan disahkan yakni :
1. Afirmasi dalam hal kepesertaan, usul KPAI seluruh anak Indonesia wajib masuk ke dalam PBI (Penerima Bantuan Iuran) sampai terbukti anak tersebut dari keluarga mampu maka dia beralih menjadi PBU.
2. Afirmasi dalam pelayanan Kesehatan termasuk di dalamnya penanganan oleh tenaga medis yang kompeten, waktu tindakan yang pendek, fasilitas sarana kesehatan yang memadai dll.
3. Afirmasi dalam pembiayaan tak bisa dipungkiri, di tengah deraan defisit anggaran, masalah pembiayaan menjadi sulit. Namun pilihannya akan semakin sulit lagi, karena jika pemerintah hanya mau membayar murah pada saat ini, maka dimasa depan, pemerintah harus membayar sangat mahal untuk masa depan anak yang tergadaikan sekarang ini.

Untuk kepentingan terbaik anak, KPAI akan terus perjuangkan tercapainya poin2 afirmasi ini. Kita tidak bisa menunggu 2 (dua) tahun ke depan untuk memperbaiki hal ini secara sistematis. Karena setiap saat pengunduran waktu ini, berakibat bertambah panjangnya anak-anak kita yang tak terlayani bahkan harus meregang nyawa. Kita harus cegah itu, karena boleh jadi mereka adalah adik kita, keponakan kita, anak saudara kita, anak teman kita atau bahkan anak kita sendiri.

Sitti Hikmawatty
Komisioner Bidang Kesehatan dan NAPZA

Exit mobile version