Ibu Bunuh Anak Karena Ngompol, KPAI Ingin Pastikan Proses Hukum Berjalan

JAKARTA – Kasus dugaan kekerasan yang dilakukan seorang ibu berinisial N kepada anaknya G (5) menjadi perhatian serius Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI). G diduga dianiaya sang ibu hingga meninggal lantaran masih mengompol.

Pada Senin, 13 November 2017 KPAI mengunjungi Polres Jakarta Barat untuk mendalami kasus tersebut. Wakil Ketua KPAI, Rita Pranawati, mengatakan bahwa kehadirannya guna memastikan proses hukum terhadap pelaku berjalan sesuai aturan yang berlaku.

“Selain itu KPAI ingin mengambil pelajaran agar kasus sejenis tidak terjadi lagi,” tambah dia dalam keterangannya, Rabu (14/11/2017).

Dikatakan Rita, saat ini proses penggalian informasi lebih lanjut terhadap pelaku masih terus berlangsung. “Kondisi pelaku masih sangat labil. KPAI menyarankan Kanit PPA menghadirkan pendampingan psikologi dan atau psikiater kepada korban,” ungkap dia.

Penggalian keterangan dari pihak-pihak terkait masih terus akan berlangsung. Saat ini, lanjut Rita, keluarga besar N masih dalam situasi duka sehingga masih membutuhkan waktu untuk proses penggalian keterangan.

“Melihat proses hukum yang berjalan saat ini, KPAI memandang proses penanganan kasus ini masih sesuai dengan aturan penegakan hukum yang berlaku,” terang perempuan yang juga Komisioner KPAI bidang Pengasuhan itu.

Mendalami kasus ini, KPAI menghimbau agar orang tua perlu memahami setiap fase tumbuh kembang anak dengan baik. “Pada kasus anak G yang sebulan terakhir dianggap sering “ngompol” seharusnya dipahami sebagai alarm bahwa anak ini dalam masalah perkembangan atau kesehatan,” papar dia.

Fase toilet training normalnya akan selesai pada anak usia 3 tahunan. Dikatakan Rita, dalam kasus anak G, anak diduga sudah merasakan tekanan psikologis yang luar biasa dan kehilangan kepercayaan kepada orang terdekat dalam hal ini ibu.

“Kecemasan pada anak G ini keluar dalam bentuk “ngompol”. Jika orang tua menyadari anak dalam masalah, seharusnya orang tua mengevaluasi pola asuhnya,” pungkas dia.

Exit mobile version