Bupati Serang Dipanggil KPAI, Ini Hasilnya

JAKARTA – Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menemukan SDN Sadah tidak memenuhi delapan standar nasional pendidikan. Kedelapan standar tersebut adalah standar sarana dan prasarana (Sarpras), standar pendidik, standar pembiayaan, standar isi, standar proses, standar penilaian, standar kompetensi lulusan dan standar pengelolaan.

“Kehadiran Kepala Dinas dan Kabag Hukum sebagai utusan Bupati adalah bentuk kesungguhan mereka untuk menyelesaikan layanan pendidikan di Serang. Kami berharap itu benar-benar terwujud di 2018 mendatang,” ujar Ketua KPAI Susanto saat jumpa wartawan di kantornya, Kamis (14/12).

Sementara itu, Komisioner KPAI bidang Pendidikan Retno Listyarti menjelaskan, hasil pemanggilan Bupati Serang pada hari ini adalah KPAI  menerima dan membaca penjelasan tertulis dari wakil Bupati Serang terkait masalah SDN Sadah. “Pemkab serius menyelesaikan masalah sekolah sementara dan solusi penyediaan SD permanen,” ungkapnya.

Selanjutnya, KPAI juga telah mendapatkan kepastian bahwa SDN Sadah akan dibangun pada 2018 nanti. Menurut Retno, Pemkab memiliki beberapa opsi sesuai hasil survei dan rencana yang disusun Pemkab.

Retno menambahkan, Pemkab Serang berjanji akan memberikan laporan perkembangan penyediaan bangunan SDN Sadah yang permanen. “Kami menilai positif solusi masalah SDN Sadah. Apalagi pantauan kami, warga menginginkan ketersediaan SDN terdekat,” ujar Retno.

Exit mobile version