Calon Legislatif, KPAI: Tidak Boleh Ada Peluang Bagi Pelaku eks Napi Kejahatan Seksual Terhadap Anak

JAKARTA – Kejahatan seksual terhadap anak merupakan kejahatan luar biasa (extraordinary crime). Tidak sedikit korbanya mengalami trauma yang mendalam, lebih jauh koban meregang nyawa akibat perilaku biadab tersebut

Dalam Undang-undang (UU) nomor 35 tahun 2015 tentang perubahan UU no.23 tahun 2003 tentang perlindungan anak pasal 81 (1) & 82 (1) menyatakan setiap orang yang melakukan kejahatan seksual dapat dipidana dengan ancaman 15 tahun dengan denda paling banyak Rp 5 Milyar.

Jasra Putra, S.Fil.I, M.Pd Komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Bidang Hak Sipil dan Partisipasi Anak, mengapresiasi PKPU No 20 tahun 2018. Peraturan tersebut merupakan momentum positif bagi proses memperketat seleksi bakal calon legislatif.

“Kami mengapresiasi kepada KPU yang telah memperketat syarat bakal calon legislatif. Menurut PKPU No 20 tahun 2018, Pasal 7 (1), bakal calon anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota adalah warga negara RI dan harus memenuhi persyaratan: (h) bukan mantan terpidana bandar narkoba, kejahatan seksual terhadap anak, atau korupsi,” ujarnya, meminta agar menghormati Korban Pelecehan Seksual Anak. Karena itu bersihkan B
Bakal Calon Legislatif dari Eks Napi Pelaku Kejahatan Seksual Anak.

Dia memaparkan, data laporan pengaduan yang masuk dalam 8 tahun terakhir jumlah anak korban kekerasan seksual sebanyak 2218 kasus. Modus operandininya ialah anak dijadikan obyek seksual, ironisnya pelakunya tak sedikit orang terdekat anak dan masih sulit untuk dideteksi.

Lebih tragis, saat ini anak usia sekolah rentan terpapar dan dimanfaatkan sebagai pelaku penjualan narkoba.Jumlah data pengaduan 8 tahun terakhir anak sebagai pelaku maupun korban cukup banyak yakni 409 kasus yang terlaporkan.

“Kondisi ini tentu membutuhkan peran berbagai pihak termasuk legislatif agar spirit mewujudkan Indonesia ramah anak mudah terwujud.” ujarnya.

Mengingat, strategisnya peran ini maka kualitas bakal calon sudah seharusnya benar-benar selektif. Tahapan seleksi bakal calon legislatif tidak boleh ditemukan satu orang pun bakal calon legislatif yang pernah bermasalah dengan kejahatan pedofilia.

Oleh sebab itu, KPAI menegaskan sekaligus memastikan bakal calon legislatif harus dinyatakan bebas dari eks napi pelaku kejahatan seksual anak.

Pertama, meminta semua pihak untuk menghargai dan menghormati korban-korban pelecehan seksual anak yang sedang dilakukan pengobatan dan rehabilitasi diberbagai tempat diseluruh Indonesia. Bentuk penghormatan dan keberpihakan tersebut tentu sejalan dengan tindakan nyata untuk tidak memberikan peluang bagi pelaku eks napi kejahatan seksual anak dan bandar narkoba atau pelaku kekerasan terhadap anak dalam jabatan strategis yang akan diemban, termasuk menjadi anggota legislatif.

Kedua, meminta KPU dan Bawaslu untuk mencoret bacaleg dari Kota Kupang inisial “HK” untuk dikembalikan kepada Partai Politik yang bersangkutan.Upaya ini penting dilakukan disamping penegakan regulasi yang dimiliki oleh KPU dan juga memberikan penambahan keadilan dan pemulihan cepat bagi korban pelecehan seksual bagi anak yang mengalami penderitaan pisik maupun psikis.

Ketiga, meminta masyarakat yang memiliki hak pilih untuk tidak memilih eks pelaku kejahatan seksual anak dan ekps napi bandar narkoba atau pelaku yang diduga pernah melakukan tindakan kekerasan anak baik pisik maupun psikis.

Keempat, menghimbau kepada Lembaga Perlindungan Anak, Korban, dan masyarakat untuk memberikan informasi kepada KPU/KPUD, Bawaslu dan termasuk KPAI terhadap kemungkinan masih ditemukan nama-nama Bacaleg eks napi pelaku kejahatan seksual anak yang masuk dalam Daftar Calon Sementara (DCS) yang akan diumumkan oleh KPU.Bahkan KPAI berpandangan agar integritas dan moralitas Bacaleg yang mendaftar diharapkan juga bebas dari perilaku kekerasan terhadap anak.

Adapun laporan pengaduan KPAI tentang bacaleg eks napi pelaku kejahatan seksual anak bisa disampaikan melalui nomor:WA 082136772273, telpon,021 31901446, website:www.kpai.go.id.

Exit mobile version