Catatan KPAI Soal Hak Pendidikan bagi Siswa Peserta Khusus UN

JAKARTA – Siswa khusus peserta Ujian Nasional (UN) memerlukan pendampingan khusus saat mengikuti Ujian Nasional (UN). Apalagi saat ini UN sudah digelar dengan sistem Ujian Nasional Berbasis Komputer (UNBK). Peserta khusus itu misalnya Anak Berkebutuhan Khusus (ABK) dan Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH).

Mereka tetap memiliki kesempatan yang sama dalam memperoleh pendidikan. Wakil Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Susanto menilai sejauh ini sudah ada perbaikan sistem, meski masih perlu pembenahan-pembenahan.

“Misalnya ikhtiar lapas memberikan layanan UNBK kepada anak yang berhak mendapatkannya itu merupakan upaya positif,” kata Susanto kepada JawaPos.com, Selasa (11/4).

Menurutnya tak semata layanan UNBKnya tetapi layanan pendidikan pra UNBK juga perlu dimaksimalkan. Misalnya, anak di dalam lapas atau ABK perlu mendapatkan berbagai pelajaran atau pendidian tambahan menjelang UN.

“Jangan sampai anak diberikan akses mengikuti UN tetapi layanan pendidikan pra UN masih lemah. Ini perlu perbaikan-perbaikan,” ungkapnya.

Susanto menambahkan pengawalan anak peserta UN khusus yang mengikuti UNBK juga perlu proporsional. Jangan sampai, kata dia, mengganggu konsentrasi anak.

“Tetapi catatan kami secara umum sudah ada perbaikan signifikan dibandingkan tahun-tahun sebelumnya,” tegas Susanto.

Exit mobile version