CATATAN PENGAWASAN PERLINDUNGAN ANAK DI MASA TRANSISI PANDEMI; PENGASUHAN POSITIF, ANAK INDONESIA TERBEBAS DARI KEKERASAN

DOK: HUMAS KPAI

Jakarta, – Saat ini, Indonesia memasuki masa transisi pandemi. Dampak pandemi dalam 3 tahun terakhir sangat kompleks dan menyentuh di berbagai bidang perlindungan anak, baik langsung maupun tidak langsung. Dengan kondisi tersebut, KPAI dalam menjalankan tugas, terus melakukan berbagai upaya adaptasi, terobosan dan inovasi pengawasan agar kualitas penyelenggaraan perlindungan anak semakin efektif.

Indonesia merupakan negara yang memiliki komitmen yang kuat terhadap perlindungan anak, bahkan tidak kalah dengan negara lain. Komitmen tersebut ditunjukkan dengan ratifikasi Konvensi Hak Anak melalui Keputusan Presiden RI nomor 36 tahun 1990 tentang Pengesahan Convention On The Right of The Child (Konvensi Tentang Hak-Hak Anak), tutur AI Maryati Solihah Ketua KPAI pada saat membuka konferensi pers, Jumat (20/01/2023) di Kantor KPAI.

Konferensi pers tentang penyampaian Laporan Akhir Tahun 2022 tersebut dipimpin langsung oleh Ketua KPAI Ai Maryati Solihah didampingi oleh Wakil Ketua Jasra Putra beserta anggota dan dihadiri oleh rekan-rekan media online, tv dan cetak.

Terbitnya Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 Tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, membawa dampak positif bagi penguatan perlindungan anak di Indonesia dari beragam bentuk modus dan model kejahatan kekerasan seksual terhadap anak. Selanjutnya berbagai regulasi baik dalam bentuk undang-undang, peraturan pemerintah, peraturan presiden, peraturan menteri, peraturan daerah yang melahirkan kebijakan/program Pemerintah, Pemerintah daerah dalam mewujudkan perlindungan anak, lanjut Ai.

Sementara itu, menurut Jasra Putra Wakil Ketua KPAI seiring dengan tuntutan inovasi layanan publik berbasis digital, KPAI telah memiliki sistem aplikasi pengawasan berbasis digital melalui Sistem Informasi Monitoring Evaluasi dan Pelaporan Perlindungan Anak (SIMEP PA).

Dengan tersedianya Aplikasi SIMEP PA tersebut, kementerian/lembaga dan Pemerintah Daerah baik provinsi maupun kabupaten/kota melaporkan capaian penyelenggaraan pemenuhan dan perlindungan hak anak sesuai tugas dan fungsinya masing-masing, tutur Jasra Putra yang juga hadir dalam konferensi pers.

DATA PENGADUAN KPAI

DOK: HUMAS KPAI

Data KPAI 2022 menunjukkan sebanyak 4.683 aduan masuk ke pengaduan yang bersumber dari pengaduan langsung, pengaduan tidak langsung (surat dan email), online dan media.

Pengaduan paling tinggi adalah klaster Perlindungan Khusus Anak (PKA) sebanyak 2.133 kasus. Kasus tertinggi adalah jenis kasus anak menjadi korban kejahatan seksual dengan jumlah 834 kasus. Data tersebut mengindikasikan bahwa anak Indonesia rentan menjadi korban kejahatan seksual dengan berbagai latar belakang, situasi dan kondisi anak dimana berada. Kekerasan seksual terjadi di ranah domestik di berbagai Lembaga Pendidikan berbasis keagamaan maupun umum. Selama 2022 Provinsi dengan pengaduan kasus anak korban kekerasan seksual terbanyak adalah 108, diantaranya 56 pengaduan kasus DKI Jakarta dan dan 39 Provinsi Jawa Timur.

Data pengaduan Klaster Lingkungan Keluarga dan Pengasuhan Alternatif sebanyak 1960 aduan. Angka tertinggi pengaduan kasus pelanggaran hak anak terjadi pada anak korban pengasuhan bermasalah/konflik orang tua/keluarga sebanyak 479 kasus. Hal tersebut menggambarkan bahwa keluarga yang seharusnya menjadi tempat paling aman dan nyaman bagi anak, namun justru sebaliknya kerap menjadi tempat pelanggaran hak anak. Menjadi kewajiban orang tua dalam memberikan pengasuhan, memelihara, mendidik, dan melindungi anak.

Pada pendekatan kluster pelanggaran hak anak dalam klaster pendidikan, waktu luang dan kegiatan budaya sebanyak 429 kasus dan anak korban pemenuhan hak anak dalam klaster kesehatan dan kesejahteraan sebanyak 120 kasus.

Berikutnya data anak korban kekerasan fisik dan/atau fsikis sebanyak 502 kasus. Faktor yang melatarbelakangi terjadinya kekerasan fisik dan/atau psikis kepada anak diantaranya adalah adanya pengaruh negatif teknologi dan informasi, permisifitas lingkungan sosial-budaya, lemahnya kualitas pengasuhan, kemiskinan keluarga, tingginya angka pengangguran, hingga kondisi perumahan atau tempat tinggal yang tidak ramah anak. Hal ini memperlihatkan bahwa posisi anak sangat rentan terhadap berbagai kekerasan karena ada banyak sekali faktor yang dapat menjadikan anak sebagai korban maupun pelaku. Selanjutnya anak berhadapan hukum sebanyak 184 kasus. Anak korban pornografi dan cyber crime sebanyak 87 kasus. Anak dalam situasi darurat sebanyak 85 kasus serta anak dieksploitasi secara ekonomi dan/atau seksual sebanyak 85 kasus. Dan terakhir terdapat kasus-kasus pelanggaran hak anak lainnya, sebanyak 95 kasus.

KPAI juga memotret data pelanggaran perlindungan anak dari seluruh Indonesia, tersebar di berbagai Provinsi, kota dan kabupaten se Indonesia. Dari 10 provinsi dengan pengaduan kasus pelanggaran hak anak tertinggi adalah Jawa Barat sebanyak 929 kasus, Provinsi DKI Jakarta sebanyak 769 kasus, Provinsi Jawa Timur sebanyak 345 kasus, Provinsi Banten sebanyak 312 kasus, Provinsi Jawa Tengah sebanyak 286 kasus, Provinsi Sumatera Utara sebanyak 197 kasus, Provinsi Sumatera Selatan sebanyak 62 kasus, Provinsi Sulawesi Selatan sebanyak 54 kasus, Provinsi Lampung sebanyak 53 kasus, dan Provinsi Bali sebanyak 49 kasus.

CAPAIAN PROGRAM KPAI 2022

Amanat RPJMN, dalam rangka mewujudkan masyarakat Indonesia yang mandiri, maju, adil, dan makmur melalui percepatan pembangunan di berbagai bidang, dengan menekankan pembangunan pada struktur perekonomian yang kokoh berlandaskan keunggulan yang kompetitif di berbagai wilayah. Tentunya yang didukung oleh sumber daya manusia yang berkualitas dan berdaya saing. Dalam arahan Presiden di bidang perlindungan anak, KPAI melaksanakan agenda strategis pengawasan di 2022 dalam beberapa ruang lingkup yaitu kualitas pengasuhan, menekan angka kekerasan termasuk eksploitasi, pencegahan dan penanganan perkawinan anak serta penurunan pekerja anak.

Sesuai dengan tugas dan fungsi KPAI dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana anak, KPAI melaksanakan tugas-tugasnya melalui kelembagaan yang bergerak dalam Divisi Pengawasan, Divisi Pengaduan, Divisi Mediasi, Divisi Advokasi dan Kelembagaan, Divisi Telaah dan Kajian, dan Divisi Kemitraan.

Banyak upaya dan capaian program yang telah dihasilkan KPAI sepanjang 2022. KPAI bergerak dalam pengawasan berbasis klaster yakni pemenuhan hak anak (PHA) dan klaster Perlindungan khusus anak (PKA). Di ranah pemenuhan hak anak ruang lingkup pengawasan adalah pengawasan Pencegahan Stunting (Program Presiden 2021-2024); Pengawasan layanan kesehatan dasar dalam situasi pandemi covid-19; Pengawasan tiga dosa besar di satuan pendidikan; evaluasi program pengasuhan kabupaten/kota dan pengumpulan data terkait telaah pemenuhan hak pengasuhan pada orang tua tunggal, berkonflik dan bercerai; pengawasan pencegahan perkawinan anak di pemerintah daerah; pengawasan pemenuhan hak sipil identitas anak dan pengawasan terkait Informasi Layak Anak.

Pada Klaster Perlindungan Khusus Anak, KPAI melakukan pengawasan terhadap kebijakan dan program pencegahan kekerasan terhadap anak, pengawasan terhadap penegakan hukum kasus-kasus kekerasan terhadap anak yang meliputi anak korban, anak sebagai pelaku dan saksi. Selain itu juga pengawasan terhadap kebijakan (Revisi Keppres Nomor 59 Tahun 2022 tentang Rencana Aksi Nasional Bentuk-bentuk Pekerjaan Terburuk Anak/RAN PBTA) dan roadmap Indonesia bebas pekerja anak; pengawasan pemenuhan dan perlindungan anak korban bencana, advokasi pemenuhan restitusi anak korban TPPO; pengawasan langsung kasus aktual perlindungan khusus; Pengawasan pemenuhan dan perlindungan khusus anak berkebutuhan khusus; Pengawasan terhadap perlindungan hak anak dari NAPZA di lembaga rehabilitasi; Pengawasan terhadap upaya pencegahan anak dari korban pornografi; dan Evaluasi peran pemerintah daerah dalam penanganan pelanggaran kekerasan terhadap anak.

REKOMENDASI KPAI

Berdasarkan catatan dan dinamika pemenuhan hak dan perlindungan anak di tahun 2022, KPAI mengeluarkan beberapa rekomendasi sebagai berikut:

  1. Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah perlu menjadikan perlindungan anak sebagai mainstream pembangunan daerah baik melalui perbaikan kualitas regulasi, kelembagaan, program dan pendanaan untuk peningkatan pengawasan, layanan, dan kualitas anak-anak Indonesia;
  2. Kementerian Koordinator dan Kementerian/Lembaga terkait perlu mendorong upaya pengarusutamaan perlindungan anak di setiap sektor pemerintahan seperti bidang pendidikan, kesehatan, hukum, politik dan keamanan untuk mempercepat peningkatan kualitas perlindungan anak Indonesia;
  3. Kementerian Agama RI, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi RI, Badan Pembinaan Ideologi Pancasila dan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme agar melakukan penguatan nilai-nilai Pancasila, nasionalisme, toleransi dan pencegahan infiltrasi paham radikalisme bagi usia anak melalui berbagai pendekatan formal dan non formal;
  4. Kementerian Kesehatan RI dan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi RI agar memprioritaskan keselamatan serta kesehatan anak dengan mengoptimalkan layanan kesehatan dasar anak pasca Covid-19 dan merumuskan strategi pencegahan dan penanggulangan angka putus sekolah terutama efek domino dari Covid-19;
  5. Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi RI, Kementerian Komunikasi dan Informatika RI, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak RI, Kepolisian RI, Badan Siber dan Sandi Negara RI, serta pemerintah daerah agar mengoptimalkan perlindungan anak berbasis siber dan kejahatan transnasional baik melalui pencegahan maupun penanganan, dan mengoptimalkan edukasi literasi digital dengan melibatkan sekolah, keluarga, masyarakat, media, dan pihak terkait;
  6. Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi RI agar memberikan akses pendidikan yang optimal bagi seluruh anak di Indonesia dengan fasilitas dan layanan prima, sehingga tidak ada lagi anak putus sekolah dengan berbagai alasan dan anak tidak merasa aman di sekolah;
  7. Kementerian Sosial RI agar meningkatkan kualitas layanan rehabilitasi sosial anak;
  8. Kementerian Ketenagakerjaan RI dan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak RI agar mengoptimalkan pencegahan pekerjaan terburuk bagi anak;
  9. Kementerian Pariwisata RI dan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak RI agar melakukan pengarusutamaan perlindungan anak dalam kebijakan dan layanan pariwisata;
  10. Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak RI dan pemerintah daerah agar melakukan peningkatan kualitas dan kuantitas unit-unit pelayanan masyarakat seperti UPTD PPA, Pusat Pembelajaran Keluarga (PUSPAGA), dan Taman Penitipan Anak yang berkualitas dan mudah diakses;
  11. Kepolisian RI agar meningkatkan kualitas Unit Kerja Perlindungan Anak menjadi Direktorat Perlindungan Anak dengan tetap mengutamakan prinsip-prinsip perlindungan anak dalam tindak lanjut kasus;
  12. Aparat Penegak Hukum, Kepolisian RI, Kejaksaan Agung dan Hakim Pengadilan perlu meningkatkan kualitas hukum yang perspektif perlindungan anak, baik dalam proses hukum maupun pemenuhan hak restitusi anak korban pidana;
  13. Kementerian Dalam Negeri perlu meningkatan sosialisasi dan target capaian pemenuhan hak anak atas kepemilikan akta lahir bagi anak-anak dalam perlindungan khusus yang berada di Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak/Panti Sosial Asuhan Anak, Lembaga Pendidikan Khusus Anak, serta anak marginal lainya;
  14. Kementerian Agama RI, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Kementerian Sosial, Kementerian Kesehatan dan Kementerian Pendidikan Kebudayaan dan Riset Pendidikan Tinggi, agar mensosialisasikan pentingnya pencegahan perkawinan anak serta bersama menggalakkan pencegahan dengan melakukan perubahan budaya, pemahaman agama yang benar, serta memberikan pendidikan kesehatan repoduksi dan pendidikan seks yang terarah dan terencana, dalam rangka mencegah dampak sosial yang muncul dalam perkawinan anak;
  15. Pemerintah daerah agar meningkatkan kualitas forum anak sebagai pelopor dan pelapor (2P) perlindungan anak serta partisipasi anak yang bermakna dalam Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) di berbagai tingkatan;
  16. Pemerintah daerah agar mewujudkan kota layak anak yang bertujuan untuk meningkatkan kualitas hidup serta kesejahteraan anak dengan terpenuhi hak dasar anak;
  17. Pemerintah daerah agar melakukan penguatan dan pembentukan lembaga Pengawas Perlindungan Anak di daerah;
  18. Pemerintah pusat dan pemerintah daerah memasifkan implementasi kebijakan satuan pendidikan ramah anak;
  19. Pemerintah dan DPR RI agar memprioritaskan Perubahan Undang-Undang Perlindungan Anak untuk merespons adanya darurat kekerasan terhadap anak di Indonesia;
  20. Badan Nasional Penanggulangan Bencana beserta Baznaz RI mengoptimalkan respons bencana yang berdampak terhadap anak, baik pendidikan mitigasi bencana ramah anak, pemenuhan hak dan perlindungan anak saat tanggap bencana dan pemulihan psikososial;
  21. Pemerintah dan organisasi masyarakat agar bersama menggalakkan dan mengajak masyarakat untuk memberikan pengasuhan anak yang didasarkan pada nilai agama dan nilai budaya Indonesia yang positif serta menjunjung prinsip-prinsip hak anak perlindungan hak anak.

Kekerasan terhadap anak terjadi dimana saja untuk itu mari ciptakan budaya dan pranata sosial yang lebih peduli terhadap anak dengan memenuhi hak anak serta membangun benteng perlindungan anak yang menjadi korban kekerasan. Pastikan mereka terlindungi dan bisa kembali menikmati hak-haknya, negara wajib hadir agar perlindungan anak optimal, tutup Ai Maryati Solihah Ketua KPAI.(Kn)

Jakarta, 20 Januari 2022
Komisi Perlindungan Anak Indonesia
TTD
Ai Maryati Solihah, M.Si
Ketua

Kontak Humas KPAI -0813 8089 0405

Exit mobile version