Cegah Kekerasan dalam Pendidikan, ini Langkah Koordinasi Pemerintah-KPAI

“Pihak Kemdikbud juga sepakat bahwa kekerasan di pendidikan tidak diperkenankan terjadi meskipun untuk mendisiplinkan siswa.  Menurut Dirjen Dikdasmen Kemdikbud, jika ada oknum guru melakukan kekerasan pada anak maka akan diproses sesuai peraturan perundangan yang berlaku, termasuk dicabut tunjangan profesinya.”

JAKARTA– Pemerintah melalui Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) dan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KPPPA) berkoordinasi dengan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), dalam upaya mencegah terjadinya lagi kekerasan dalam dunia pendidikan.

KPAI bersama perwakilan KPPPA mendatangi Kemdikbud di Jakarta, Senin (06/11/2017), sebagai langkah koordinasi menyikapi kasus-kasus kekerasan terhadap pelajar di Indonesia ini.

Kasus yang baru-baru ini menghebohkan tanah air adalah terjadinya pemukulan terhadap seorang pelajar oleh seorang pria. Video kekerasan itu menyebar luas di media sosial.

Dalam pertemuan selama sekitar 45 menit itu, KPPPA-Kemendikbud-KPAI lebih membahas soal pencegahan kekerasan dalam pendidikan di masa mendatang.

“Kemdikbud menggunakan istilah ‘Sekolah Aman’, sedangkan Kementerian PPPA menggunakan istilah ‘Sekolah Ramah Anak (SRA)’. Sinergi pihak terkait akan dikuatkan,” ujar Komisioner KPAI Bidang Pendidikan, Retno Listyarti, kepada hidayatullah.com di Jakarta, semalam melalui pernyataan tertulis.

Pihak Kemdikbud pun mengusulkan ada grup WhatsApp yang anggotanya terdiri dari Kemdikbud, KPPPA, dan KPAI. “Tujuan grup tersebut adalah untuk memudahkan koordinasi terkait berbagai pengaduan kekerasan di pendidikan yang diterima KPAI agar segera dapat diselidiki dan ditindak,” jelasnya.

Selain itu, pihak Kemdikbud dan KPPPA akan berkoordinasi dengan daerah terkait kekerasan atas pelajar dalam sebuah video mem-viral yang katanya menurut kabar tidak dilakukan oleh guru, tetapi oknum orangtua siswa.

“KPAI menyayangkan orangtua bisa masuk ke dalam sekolah bahkan ke dalam kelas dan memukuli siswa (jika benar begitu, Red). KPAI mempertanyakan bagaimana ‘sekolah aman’ bagi anak didik. Namun, karena Kemdikbud juga belum tahu kebenaran kejadian dan lokasi kejadian dalam video tersebut, maka masih akan dilakukan penyelidikan dahulu terhadap video tersebut,” ungkap Retno.

Selanjutnya, baik KPAI, Kemdikbud, maupun KPPPA, sepakat akan meminta bantuan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) untuk bisa melacak lokasi kejadian dalam video tersebut.

Pertemuan itu juga membahas kasus kekerasan dalam dunia pendidikan yang terjadi di sebuah SMPN di Kota Pangkal Pinang, Provinsi Bangka Belitung, beberapa waktu lalu. Kasus ini jelasnya berbeda dengan kasus pada video murid dipukuli yang mem-viral.

KPPPA pun katanya akan berkoordinasi dengan Dinas PPA Kota Pangkal Pinang, agar anak korban yang mengalami kekerasan dan sudah berdamai tersebut dapat diberikan pemulihan psikologis jika ananda membutuhkannya.

“Pihak Kemdikbud juga sepakat bahwa kekerasan di pendidikan tidak diperkenankan terjadi meskipun untuk mendisiplinkan siswa.  Menurut Dirjen Dikdasmen Kemdikbud, jika ada oknum guru melakukan kekerasan pada anak, maka akan diproses sesuai peraturan perundangan yang berlaku, termasuk dicabut tunjangan profesinya,” pungkas Retno.

Diketahui, baru-baru ini beredar secara viral sebuah video yang memperlihatkan seorang pria melakukan tindakan kekerasan bertubi-tubi terhadap seorang pelajar.

Dalam video itu, pelaku yang hingga saat ini belum diketahui identitasnya tersebut menghajar seorang pelajar di dalam ruangan kelas secara beruntun. Para pelajar lain hanya bisa menyaksikan kekerasan di depan mata mereka itu. Saat seorang pelajar tampak hendak melerai kekerasan itu, ia malah juga kena hajar oleh pelaku. Diduga kekerasan ini terjadi di Pontianak, Kalimantan Barat.*

Exit mobile version