Kasus kekerasan seksual yang menimpa siswa Taman Kanak-kanak (TK) sekolah internasional di daerah Tarogong, Cilandak, Jakarta Selatan, menjadi perhatian serius Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI). Berkaca dari kasus tersebut, Komisioner KPAI, Susanto, meminta kepada pihak sekolah untuk melakukan langkah-langkah antisipasi agar kejadian serupa tidak terulang kembali.
“Sekolah harus memastikan anak aman dari segala bentuk kekerasan, baik psikis, fisik maupun seksual. Jangan sampai sekolah justru menjadi tempat yang tidak lagi nyaman bagi anak,” kata Susanto ketika dihubungi Beritasatu.com, Selasa (15/4).
Bila sekolah tidak mampu lagi menjamin keamanan bagi siswanya, menurut dia ini dapat dikategorikan sebagai bentuk pengabaian. Sementara itu bila melihat pelaku kekerasan seksual tersebut merupakan petugas kebersihan sekolah, Susanto juga mengimbau kepada tiap sekolah agar memperketat mekanisme perekrutan tenaga sekolah, karena berpotensi sekolah lain akan mengalami hal serupa.
“Dinas Pendidikan juga harus membangun sistem perlindungan anak di sekolah. Jangan sampai tanggung jawab kasus yang terjadi ini hanya dilimpahkan ke pihak sekolah semata. Karena sebagai penyelenggara negara, dinas pendidikan harus ikut bertanggungjawab,” tegasnya.
Khusus penanganan korban yang baru berusia enam tahun tersebut, Susanto juga mengingatkan bahwa korban harus mendapatkan rehabilitasi yang komprehensif, baik medis, psikologis dan sosial. “Jangan sampai kasus ini mematikan masa depan anak,” ujarnya.