Cegah Trafficking Dan Eksploitasi Anak Di Sektor Pariwisata; KPAI Mengumpulkan Pengelola Hiburan Jakarta

Menyikapi berbagai peristiwa trafficking dan eksploitasi yang menyasar anak di Indonesia KPAI membuka dialog melalui acara Focus Group discussion (FGD) dengan para pengelola hiburan di Jakarta yang merupakan sector andalan dalam Bidang Pariwisata, Kamis, 12 April 2018 di Hotel Whiz Jakarta. Hadir dalam acara tersebut sebagai nara sumber Ai Maryati Solihah M.Si Komisioner KPAI Bidang Trafficking dan Eksploitasi Anak dengan asisten Deputi Tata Kelola Destinasi dan Pemberdayaan Masyarakat Dra. Oneng Setya Harini MM dari Kementrian Pariwisata RI.

Acara dibuka oleh ketua KPAI Dr Susanto yang menyampaikan urgensi pertemuan ini untuk membangun komitmen dan branding wisata ramah anak, dengan memadukan konsep perlindungan anak dalam pengembangan pariwisata di Indonesia.

Selanjutnya sebagai keynote speaker adalah Dr Sujatmiko selaku Deputi Bidang Perlindungan Perempuan Dan Anak Kemenko PMK yang menyampaikan dukungan kepada KPAI untuk melakukan terobosan-terobosan dalam pengawasan perlindungan anak, salah satunya menggandeng para pengelola hiburan seperti Perhotelan, SPA, Diskotik, karaoke, Bar dan Pub yang memiliki kerawanan tersendiri pada terjadinya trafficking dan eksploitasi anak. Secara khusus ia mendorong agar para pengelola hiburan berkomitmen untuk tidak mempekerjakan anak, yakni usia di bawah 18 tahun.

KPAI mereview trend kasus trafficking dan eksploitasi anak di awal tahun 2018 meliputi anak korban trafficking 8 kasus, anak korban eksploitasi seks komersial anak 13 kasus, anak korban prostitusi 9 kasus dan anak korban eksploitasi ekonomi 2 kasus dan akumulasi dari tahun 2011-2017 sebanyak 1.758 kasus. Jumlah tersebut menjadi bola salju jika melihat akumulasi data Bareskrim POLRI bidang PTPPO 2011-2017 menunjukan angka 422 kasus anak korban kejahatan trafficking dengan modus tertinggi yakni eksploitasi seksual. Begitu pula data yang dihimpun IOM (international organization for migration) yang menunjukkan tahun 2005 sampai 2017 sebanyak 1.155 korban anak.

KPAI : Perlu Andil Pengelola Hiburan Dalam Perlindungan Anak

Dalam pantauan KPAI sanding area peristiwa trafficking dan eksploitasi anak masih didominasi terjadi di area hiburan seperti perhotelan, café dan diskotik. Pada tahun 2018 selain area tersebut, trendnya bergeser ke Apartemen, kos-kosan hingga rumah pribadi. Hal ini menunjukkan bahwa tempat tersebut membutuhkan perhatian untuk diajak bersama-sama melakukan tindak pencegahan.
Salah satu bentuknya dengan edukasi dan intervensi melalui akses peningkatan sumber daya para pengelola terhadap gerakan perlindungan anak .

Harapannya, pengelola hiburan akan berwawasan, semakin peduli, serta menerapkan kebijakan perlindungan anak dalam sector pariwisata.Kesepahaman para pengelola hiburan menjadi ujung tombak bagi terselenggaranya pariwisata ramah anak untuk mencegah dan melawan tindak kejahatan trafficking dan eksploitasi yang mengincar anak oleh para predator anak dengan modus wisatawan serta peristiwa-peristiwa eksploitasi pekerja anak. KPAI mencatat adanya laporan Kementerian Hukum dan HAM Kepala Bagian Humas Dirjen Imigrasi, Agung Sampurno yang mengungkapkan sampai Desember 2017 telah mencekal 112 orang warga asing pelaku kejahatan pedofilia yang sebagian besar menggunakan visa kunjungan wisata.

Kementrian Pariwisata : Menuju Branding Pariwisata Ramah Anak

Kemenpar menyambut baik FGD ini dan memaparkan komitmennya dalam perlindungan anak di area wisata khususnya sektor hiburan dengan menunjukkan serangkaian kebijakan sadar wisata yang melindungi kegiatan pariwisata dari kerentanan disalahgunakan sebagai akses untuk melakukan tindakan kejahatan Eksploitasi Seksual Anak (ESA), rentan disalahgunakan sebagai akses untuk melakukan tindakan penyalahgunaan/Penyelundupan Narkoba dan Gaya hidup wisatawan dengan mobilitas tinggi rentan terhadap seks bebas yang berisiko terjadi penularan HIV/AIDS.
Dalam Peraturan Menteri Pariwisata Dan Kebudayaan No 30/MK 2001/MKP.2010 tentang Pedoman Pencegahan Eksploitasi Seksual Anak Di Lingkungan Pariwisata, Kemenpar sejauh ini melaksanakan peningkatan pelaksanaan kegiatan kebudayaan dan pariwisata dengan memasukkan materi Pencegahan ESA di Lingkungan Pariwisata.

Jakarta 13 April 2018
Ai Maryati Solihah M.Si
Komisioner KPAI Bidang Trafficking dan Eksploitasi Anak
08121 9575 982

Exit mobile version