Cerdas Dalam Bermedia Sosial Bagi Orangtua

 

Media social saat ini menjadi bagian yang tidak terpisahkan dalam kehidupan. Bahkan dapat kita temui seorang anak yang masih berusia di bawah 5 tahun memainkan gawai tanpa ada kontrol dan batasan dari orangtua. Hal yang tidak kalah membuat kita tercengang adalah orang tua yang seringkali menampilkan kelucuan–kelucuan dengan anak di media social dan kerap kali ini menjadi viral di dunia maya. Kita sebut saja salah satu orang tua yang seringkali menggunakan platform tiktok, facebook, instagram dan media sosial lainnya tanpa mengetahui batasan – batasan mana ketika hal yang dianggap merupakan sebuah perbuatan yang lucu namun melanggar prinsip – prinsip perlindungan anak yang merupakan amanat dari Konvensi Hak Anak dan Undang – Undang No.35 Tahun 2014 tentang perubahan Undang – Undang No.23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

KPAI melalui Instagram, Facebook, Email, Surat Pengaduan dan Pengaduan Langsung, kerap menerima laporan dari masyarakat yang seringkali melihat dan menyaksikan video – video viral yang mana objeknya adalah anak yang masih di bawah umur. Misalnya adalah video anak yang merokok yang di abadikan oleh orang tuanya, video anak yang pipinya seperti di tekan, anak yang ditekan lehernya dan mimik anak berubah. Aktivitas tersebut sering dianggap sebagai lucu–lucuan oleh orangtua dari anak tersebut. Tentunya hal ini sangat meresahkan bagi kita semua yang miris. Padahal seharunya orang tua dapat mengisi era digital dengan baik, namun orang tua sebagai pelaku tidak memahami literasi media dan apa yang menjadi prinsip – prinsip perlindungan anak.

              Wakil Ketua KPAI, Rita Pranawati, sangat prihatin dengan kondisi yang sangat tidak tepat ini. Pada minggu kedua April 2020, KPAI kembali mendapatkan hastag melalui akun instagram @kpai_official terkait dengan adanya seorang pekerja seni yang menampilkan anakn yang masih bayi, orang tua dari anak tersebut seperti meremas pipi anak tersebut. Selain itu  juga da aduan orang dewasa yang membangunkan anak dengan menyemprot bagian muka dan telinga anak yang masih balita. Menyikapi hal ini, KPAI perlu memberikan informasi bagaimana batasan–batasan prinsip perlindungan anak kepada seluruh masyarakat. Menurut “Rita Pranawati” batasan–batasan tersebut dapat menjadi panduan bagi orangtua dalam bermedia sosial yaitu :

  1. Orang tua perlu memahami terlebih dahulu prinsip perlindungan dalam konvensi hak anak yaitu:
  1. Orang tua harus menyeleksi konten-konten yang akan ditampilkan berkaitan dengan anak, tidak mengandung konten unsur kekerasan fisik, kekerasan psikis, kekerasan seksual, pornografi (foto atau video anak tanpa menggunakan busana lengkap), dan unsur eksploitasi ekonomi,
  2. Konten yang ditampilkan tidak merugikan anak pada masa yang akan datang,
  3. Konten yang ditampilkan mengandung informasi – informasi yang mengedukasi.
  4. Orang tua mengatur akun media sosial menjadi private agar tidak semua orang dapat melihat, dan menshare konten -konten terkait anak tersebut,
  5. Orang tua harus mengetahui bahwa foto yang diunggah ke internet juga bisa diduplikasi, disimpan, bahkan dipakai oleh orang lain tanpa kita ketahui, sehingga ini akan memudahkan orang-orang yang tidak bertanggungjawab menyalahgunakan foto dan video anak yang mengandung unsur -unsur negatif

 

“Semoga bermanfaat dan dapat terwujudnya perlindungan anak di Indonesia”

 

Exit mobile version