DEKLARASI SATUAN PENDIDIKAN RAMAH ANAK DI MERAUKE: KPAI DORONG PERCEPATAN SISTEM PERLINDUNGAN ANAK

Akselerasi deklarasi yang diikuti kepala sekolah dan Madrasah se-Kabupaten Merauke serta siswa, guru, pimpinan madrasah, dan tokoh pendidik setempat di Merauke pada, Kamis (26/01/2023)

Jakarta – Pengawasan terhadap satuan pendidikan penting, karena satuan pendidikan harus mampu dalam menjamin dan memenuhi hak-hak anak yang memiliki prinsip non-diskriminasi, hak hiduo, serta memiliki penghargaan terhadap anak. Dalam hal ini adalah satuan pendidikan yang ramah anak.

Melalui sambungan telepon pada Kamis (26/01/2023), Anggota KPAI Aris Adi Leksnono menyampaikan bahwa perlu inisiasi piloting deklarasi dan impelementasi kebijakan satuan ramah anak. Hal tersebut sangat penting untuk mewujudkan pemenuhan hak anak dalam memenuhi, menjamin, dan melindungi hak anak yang harus dapat memastikan bahwa satuan pendidikan mampu mengembangkan minat, bakat, hingga kehidupan yang toleran di lingkungan pendidikan.

Akselerasi deklarasi yang diikuti kepala sekolah dan Madrasah se-Kabupaten Merauke serta siswa, guru, pimpinan madrasah, dan tokoh pendidik setempat di Merauke

Hal tersebut tadi sudah saya sampaikan saat memberikan materi dan melakukan akselerasi deklarasi yang diikuti kepala sekolah dan Madrasah se-Kabupaten Merauke serta siswa, guru, pimpinan madrasah, dan tokoh pendidik setempat di Merauke.

KPAI juga mengapresiasi dengan adanya akselerasi deklarasi satuan pendidikan ramah anak di Merauke, dan deklarasi tersebut tentunya akan memperoleh upaya perlindungan anak yang maksimal.

“Implementasi kebijakan pada satuan pendidikan ramah anak perlu dalam mewujudkan pemenuhan hak anak, terutama pada kluster pendidikan, waktu luang, dan kegiatan budaya, sehingga percepatan sistem perlindungan anak di satuan pendidikan harus segera di dorong untuk dilakukan deklarasi” lanjutnya.

Satuan Pendidikan Ramah Anak patut diakselerasi, karena program ini akan berimbas dalam upaya perlindungan anak yang maksimal dan berimplikasi terhadap pembentukan karakter ramah pada jatidiri anak Indonesia.

Pendidikan ramah anak tentu akan berimplikasi pada pembentukan karakter yang peduli, ramah, dan berbudaya pada lingkungan hidup. Sehingga kedepannya sekolah akan menjamin, memenuhi, serta melindungi hak anak dari segala bentuk diskriminasi hingga kekerasan di bidang pendidikan, tutup Aris. (Ed:Kn/Rv)

ANGGOTA KPAI – SUB KOMISI PENGAWASAN DAN EVALUASI
ARIS ADI LEKSONO
HP-081388705094

Exit mobile version