Depok Raih Predikat Nindya, KPAI Sesalkan Tingginya Angka Gizi Buruk

JAKARTA – Komisi Perlindungan Anak Indonesia atau KPAI menyoroti predikat Nindya yang didapat Kota Depok sebagai Kota Layak Anak 2018. Alasannya, kasus stunting atau kurang gizi masih tinggi di wilayah tersebut. Bahkan, dengan adanya kasus stunting, artinya terjadi pelanggaran terhadap hak anak mendapatkan kesehatan.

“Peringkat Nindya sebagai Kota Layak Anak ini dengan angka stunting sebanyak 8.000 dan juga ada kekerasan seksual pada anak, ini menjadi PR dan perhatian bagi pemerintah setempat,” ujar Komisioner KPAI Bidang Hak Sipil dan Partisipasi Anak Jasra Putra kepada Kriminologi.id melalui sambungan teleponnya, pada Selasa, 7 Agustus 2018.

Jasra menjelaskan, meski tersemat sebagai Kota Layak Anak dan itu bukan berarti nirkekerasan terhadap anak, namun, tetap saja pemerintah kota Depok harus meminimalisasi tindakan kekerasan kepada anak. Terkait dengan kasus stunting yang di dalamnya termasuk gizi buruk, Jasra menilai, seharusnya kasus ini tidak terjadi di Kota Depok. 

“Depok sebagai kota yang tidak jauh aksesnya dari Jakarta ini sangat disayangkan terjadinya kasus ini. Apalagi angkanya cukup tinggi menurut kita di KPAI,” kata Jasra.

Alasan Kota Depok seharusnya tidak terjadi kasus stunting, kata Jasra, karena jaraknya dengan ibu kota Jakarta cukup terjangkau. Selain itu, ketersediaan pusat kesehatan atau rumah sakit yang mudah diakses, serta keberadaan kampus-kampus ternama. Dengan dukungan fasilitas ini, kata Jasra, seharusnya angka stunting tidak tinggi di kota Depok.

Anak mengalami stunting, kata Jasra, efeknya bisa jangka panjang. Menurut dia, anak menderita stunting akan berpengaruh pada pertumbuhan fisik dan kecerdasannya. Bahkan, kasus stunting atau kekurangan gizi adalah salah satu bentuk pelanggaran terhadap hak anak yakni pemenuhan kesehatan dan kesejahteraannya. Dengan adanya kasus stunting sebesar 8.000 kasus, artinya negara dan pemerintah daerah belum hadir untuk anak-anak di Kota Depok.

“Kalau ini dibiarkan terus menerus, kecerdasan tidak optimal dan pertumbuhan fisik anak terhambat. Ini artinya ada pelanggaran terhadap hak-hak anak. Di dalam Undang-undang Perlindungan Anak, pemerintah pusat dan pemerintah daerah memiliki tanggung jawab untuk memberikan layanan kesehatan yang komprehensif terhadap kesehatan anak, baik itu menyangkut obat-obatannya dan memastikan bahwa gizi anak tercukupi. Instrumen ini harus berfungsi,” kata Jasra tegas.

Untuk itu, Jasra mengusulkan, pemerintah setempat harus memberikan edukasi tentang bahaya stunting terhadap pertumbuhan anak kepada masyarakat. Dengan adanya edukasi ini, kata Jasra, masyarakat akan memeriksakan anaknya secara rutin di posyandu ataupun di pelayanan-pelayanan kesehatan setempat. 

“Sesibuk apapun keluarga itu, harap beri waktu untuk anak,” kata Jasra.

Agar angka stunting ini tidak terus meningkat di Kota Depok, ia berharap, pemerintah setempat dapat bekerja sama dengan semua pihak terkait semisal perguruan tinggi agar pemenuhan hak anak yakni kesehatan dapat tertangani.

Exit mobile version