Derita Penyakit Aneh, KPAI Dalami Kesehatan Terhadap Anak di Tapanuli Tengah

JAKARTA – Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mendalami kesehatan anak yang berinisial RL yang baru berusia 10 tahun, asal Tapanuli Tengah, yang diduga menderita penyakit aneh.Pasalnya tidak ada diagnosa penyakit setelah dicek oleh dokter di Rumah Sakit (RS).

“Ada informasi terakhir yang menyebutkan bahwa ananda RL tidak ada kelainan, perlu di telusuri lebih mendalam lagi,” kata komisioner KPAI bidang Kesehatan dan NAPZA Sitti Hikmawatty, di Jakarta, Minggu (28/1).

Diketahui, RL sempat viral di media sosial dengan foto muka yang tidak pada umumnya anak-anak seusianya. Awalnya dia didiagnosis menderita Hidrosefalus oleh RS Pandan Tapanuli Tengah. Namun, saat RL berobat ke RS USU, dinyatakan tidak menderita penyakit apapun dan diminta untuk pulang.

Hikma mengatakan telah melakukan komunikasi dengan pihak keluarga RL dan berkonsultasi dengan pihak medis di sejumlah rumah sakit. Dari konsultasi medis tidak ada kejelasan diagnosa atas kasus yang dialami RL.

Akan tetapi, menurutnya, jika ada pihak RS yang menyatakan RL tidak sakit apa-apa, sementara secara fisik jelas sekali terlihat bermasalah yang tentunya mengundang tanda tanya besar.

“Diagnosa itu tetap perlu ada, terkait ada atau tidaknya tindakan yang perlu diambil sehubungan adanya ancaman perburukan kondisi pasien itumerupakan hal yang berbeda yang perlu ditelaah lagi,” ujarnya.

Penegakan diagnosa dalam suatu tata laksana pengobatan, lanjut dia, adalah sebuah keniscayaan, karena dengan ditegakkannya diagnosa, maka perencanaan pengobatan akan bisa dibuat dengan lebih baik. Dalam tata laksana pengobatan ada istilah diagnosa utama, diagnosa penunjang, dan lain-lain sesuai urutan urgensi penanganan pada kasus.

Maka dari itu, ia mendesak kepada semua pihak terkait untuk ikut turun tangan dalam persoalan itu, terutama dari Ikatan Dokter Indonesia (IDI). Sementara berkas kasus ananda RL sudah dikirimkan pada IDI dan Majelis Kehormatan Etik Kedokteran untuk ditelaah lebih lanjut sekaligus mendapatkan dukungan untuk penanganan lebih lanjut.

“Demi kepentingan terbaik anak, ananda RL memiliki hak untuk mendapatkan penanganan yang optimal, dimulai dari kejelasan status, rencana penanganan dan seterusnya. Mengenai hasil, itu hak prerogatif yang di atas, bagian kita adalah ikhtiar,” jelasnya.

Hikma juga memberikan apresiasi kepada para pihak yang telah mendukung RL dan keluarganya. “Alhamdulillah banyak pihak yang tergerak membantu, terima kasih kita satu barisan memperjuangkan kepentingan terbaik anak. Semoga kepedulian dan kebaikan ini mendapatkan balasan yang lebih baik lagi,” kata dia.

Exit mobile version