DijadikanTersangka Polsek Kelapa Gading, ABG Bogor Dibawa KPAI ke Safe House

Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) memberi perlindungan penuh pada remaja putri Bogor yang berusia 14 tahun dan ibunya ke safe house. Langkah ini dilakukan agar tidak terjadi hal yang tidak diinginkan. Remaja ini korban dari kasus human trafficking.

“Kami jemput di rumahnya di Bogor dan sekarang kami amankan,” kata Ketua KPAI Asrorun Niam yang menjemput langsung korban dan ibunya ke Bogor, Rabu (1/4/2015).

Niam kembali menuturkan, remaja dan anak itu dibawa sore tadi. KPAI mengambil langkah ini menyusul penetapan tersangka remaja itu dan ibunya dalam kasus penipuan oleh Polsek Kelapa Gading. Jadi, tersangka kasus trafficking yang ditahan Polres Bogor, W dan G melaporkan ibu dan anak itu atas kasus penipuan karena telah menerima uang Rp 5 juta untuk bekerja, tetapi remaja itu kabur.

“Kerja yang dijanjikan menjadi artis, tetapi dua hari malah dibawa ke Kelapa Gading dan kemudian terjadi kekerasan seksual pada anak ini,” terang Niam.

Niam juga menyampaikan kalau bukti otentik ada akta kelahiran, bila korban berusia 14 tahun. Namun ada beberapa orang yang memalsukan KTP korban agar bisa bekerja di Kelapa Gading.

“Kami akan koordinasi dengan lembaga terkait,” tutup dia.

Exit mobile version