Disesalkan, Ketidakhadiran KPAI dalam Sidang SMAN 3 Jakarta

Kuasa hukum keempat terdakwa kasus kekerasan pencinta alam SMAN 3, Frans Paulus, menyesalkan sikap Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) yang tidak memenuhi permintaannya untuk hadir sebagai saksi dalam persidangan. Ia menilai hal tersebut terjadi karena adanya intervensi dari pihak korban, yaitu keluarga Arfiand Caesar Al Irhamy.

“Harusnya KPAI hadir hari ini. Orangnya udah di jalan. Namun karena ada intervensi dari pihak korban, nggak jadi datang. Harusnya lembaga negara tidak bisa diintervensi, dong,” kata Frans seusai sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (19/8/2014).

Hal tersebut dibantah oleh Sekretaris KPAI Erlinda.

“Tadinya kami memang mau hadir. Akan tetapi, ditunggu sampai pukul 13.00 WIB, kami belum terima surat panggilan dari pengadilan. Kami hanya bersedia datang jika pengadilan yang memanggil,” kata Erlinda.

Mengenai isu intervensi orangtua korban terhadap KPAI, menurut Erlinda, hal tersebut hanya subyektivitas kuasa hukum terdakwa. Erlinda menuturkan, korban hanya sekali bertemu dengan pihak KPAI.

“Itu lebih pada kegalauan hati seorang orangtua ya. Kalau boleh jujur, pihak terdakwa yang lebih sering meminta bantuan,” kata Erlinda.

Hal ini juga dibantah Diana, ibu Arfiand. Diana mengaku tidak pernah berkomunikasi dengan KPAI sejak beberapa waktu lalu.

“Kami tidak pernah bilang kepada KPAI. Punya nomor teleponnya saja tidak, bagaimana bisa intervensi?” kata Diana seusai persidangan.

Exit mobile version