DISPENSASI KAWIN DI JAWA TIMUR TINGGI:KPAI DESAK PEMERINTAH MENGELUARKAN REGULASI PENGAWASAN MEDIA BARU (MEDIA SOSIAL)

Dok: Humas KPAI

Jakarta, – Angka permintaan dispensasi kawin ke Pengadilan Agama di Kabupaten Kediri Jawa Timur mencapai 569 pasangan. Dispensasi dilakukan untuk dapat menikah di bawah usia yang ditentukan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perkawinan.

KPAI mendesak pemerintah pusat untuk segera mengeluarkan regulasi terkait dengan pengawasan media baru (media soial). Seperti halnya pengawasan konten penyiaran yang tertuang dalam Undang-Undang No. 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran.

Sebenarnya sudah cukup banyak aspirasi yang menginginkan adanya regulasi yang mengatur media baru. Akan tetapi baik pemerintah maupun DPR belum meresponnya secara signifikan dengan membuat Rancangan Undang-Undang, ungkap Kawiyan Anggota KPAI Sub Komisi Data dan Informasi di Kantor KPAI pada, Kamis (26/01/2023).

Para pemohon dispensasi kawin di Kabupaten Kediri berusia antara 15-17 tahun. Sebagian besar dari mereka telah hamil di luar nikah. Tingginya anak hamil di luar nikah disebabkan oleh empat faktor yaitu ekonomi, hukum adat, pendidikan dan teknologi yakni tontonan pornografi menjadi pemicu utama, tutur Munasik Humas Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Kediri melalui sambungan telepon pada Kamis (26/01/2023).

KPAI sangat prihatin dengan banyaknya anak yang terpapar konten pornografi. Dimana pornografi menjadi faktor paling banyak berkontribusi pada jumlah anak yang hamil sebelum menikah di usia anak.

Untuk itu, KPAI kembali mengingatkan para orangtua, guru di sekolah/madrasah, serta pemerintah pusat, provinsi dan kabupaten/kota untuk memperketat pengawasan terhadap anak-anak dalam menggunakan internet dan media sosial, tutur Kawiyan.

Pornografi berpengaruh buruk pada anak-anak, baik perkembangan fisik maupun psikis. Dampak Pornografi sangat banyak antara lain akan mengakibatkan anak menjadi kecanduan, otak rusak, berkeinginan untuk mencoba dan meniru, serta melakukan tindakan seksual seperti yang ia tonton. Data KPAI menyebutkan selama 2022 terdapat 87 kasus anak yang menjadi korban pornografi dan cyber crime. Tentunya, Edukasi literasi digital dengan melibatkan sekolah, keluarga, masyarakat, media, dan pihak terkait juga menjadi penting, lanjutnya.

Selain itu, mengingat tingginya permintaan dispensasi kawin dan banyaknya anak hamil diluar nikah, Upaya pencegahan perlu dimasifkan dengan mengadakan sosialisasi tentang Undang-Undang Perkawinan yang mengatur syarat-syarat yang harus dipenuhi bagi pasangan untuk bisa menikah. Pemerintah dan penyedia platform perlu mengupayakan pencegahan dalam mewujudkan informasi layak anak seperti adanya mekanisme perlindungan anak serta upaya edukasi kepada masyarakat tentang pentingnya melakukan pengawasan dan menjaga anak-anak dari pengaruh negatif internet yakni konten pornografi, tutup Kawiyan. (Ed/Kn)

Sub Komisi Data dan Informasi
Klaster Anak Korban Pornografi
Kawiyan – 0812 8072 5820

Exit mobile version