Ditjen Imigrasi Terbuka untuk Perbaiki Penanganan di Rumah Detensi


Direktur Jenderal (Dirjen) Imigrasi, Ronnie F. Sompie di kantor Komnas HAM, Jakarta Pusat, Selasa (30/4/2019). (CHRISTOFORUS RISTIANTO/KOMPAS.com)

JAKARTA, KOMPAS.com – Direktur Jenderal (Dirjen) Imigrasi Ronnie F. Sompie mengungkapkan, Ditjen Imigrasi terbuka untuk memperbaiki sistem dan penanganan pada deteni di Rumah dan Ruang Detensi Imigrasi.

“Kami terbuka untuk melakukan perbaikan-perbaikan sehingga kerja sama ini sinergis dan terjalin dengan baik,” ujar Ronnie di Gedung Komnas HAM, Jakarta Pusat, Selasa (30/4/2019).

Sebelumnya, Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan), Ombudsman Republik Indonesia (ORI), Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), dan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) dan Ditjen Imigrasi menandatangani kerja sama dalam pengawasan dan pencegahan, penyiksaan, serta perlakuan penghukuman lain yang kejam di Rumah dan Ruang Detensi Imigrasi.

Ronnie manjelaskan, dalam kerja sama ini, Ditjen Imigrasi juga meminta kepada lima lembaga negara tersebut untuk memberi masukan tentang standar operasional prosedur (SOP) menangani para deteni, baik di Rumah maupun Ruang Detensi.“Kami juga minta masukan dalam menangani deteni. Saat ini kita punya 13 Rumah Detensi dan 125 Ruang Detensi yang melekat jadi satu dengan kantor imigrasi,” paparnya.Pihaknya, lanjut Ronnie, berharap adanya masukan perihal penanganan deteni sesuai dengan kaidah-kaidah hak asasi manusia (HAM).

Maka dari itu, dalam waktu dekat, Ditjen Imigrasi dan lima lembaga negara tersebut akan berkunjung ke berbagai Rumah dan Ruang Detensi Imigrasi.Ia meyakini, kerja sama tersebut bertujuan memperbaiki penanganan deteni di Indonesia, bukan untuk saling mencari kesalahan.“Tidak mungkin lima lembaga ini kerja sama untuk mencari kesalahan, tujuannya bukan itu, melainkan bersama-sama memperbaiki hal yang kurang,” jelasnya.

Ronnie menegaskan, Ditjen Imigrasi siap mendukung kegiatan lembaga ini dalam rangka memperbaiki mutu pelayanan deteni didasarkan pada HAM.

sumber : https://nasional.kompas.com/



Exit mobile version