Dituding JIS Terlampau Tendensius, KPAI: Itu Cuma Persepsi

Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Asrorun Ni’am Sholeh angkat bicara terkait tudingan kuasa hukum Jakarta International School (JIS), Herry Pontoh. Pengacara JIS menyebutkan bahwa lembaga yang dipimpin Asrorun Ni’am terlampau tendensius atas kasus pelecehan seksual yang diduga melibatkan oknum guru di sekolah itu.
Menurut Asrorun Ni’am, apa yang dilakukan oleh KPAI sesuai dengan amanat Undang-Undang. “Itu bagian dari persepsi karena sesuai Undang Undang Perlindungan Anak No. 23 Tahun 2002, kami memiliki mandat khusus yakni pemantauan dan pengawasan,” jelas Asrorun Ni’am saat ditermui wartawan di Gedung Bhayangkari Mabes Polri, Selasa (10/6).

Asrorun menambahkan, pada pihak lain juga mengaggap apa yang dilakukan oleh KPAI terlampau longgar sehingga kejadian pelecehan seksual hingga kekerasan seksual pada anak bisa terjadi. Namun, KPAI akan terus bergerak maju menjalankan semua tugas yang telah diamanatkan oleh UU.

Ini dilihat oleh pihak-pihak lain bahwa KPAI lamban dan KPAI berpihak. Saya kira apa yang dilakukan itu merupakan kewenangan kami dan KPAI bergerak menjalankan aktivitas sesuai mandat,” tegas Asrorun Ni’am.

Pada jumpa pers dengan awak media, Senin (9/6) kemarin, Herry menyebutkan bahwa pihak KPAI terlalu tendensius karena menyebutkan ada oknum guru JIS yang terlibat dalam kasus pelecehan seksual tanpa ada bukti awal yang kuat. Tugas ini, menurut Herry, merupakan tugas penyidik kepolisian.

Buntut dari pernyataan KPAI, Herry akan mengadukannya kepada polisi. Namun soal tuntutannya masih sedang dikaji.

“Dari waktu ke waktu, dia (KPAI), selalu menunjuk hidung. Semut pun kalau akan diinjak akhirnya melawan,” tegas Harry.

Exit mobile version