Djarot Minta Fatayat NU Bantu KPAI Selesaikan Kasus KDRT di Jakarta

Dalam pembukaan Konferensi Wilayah Fatayat Nadhatul Ulama (NU) DKI Jakarta XIV, Wakil Gubernur DKI Jakarta, Djarot Saiful Hidayat meminta Fatayat NU DKI Jakarta membantu Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) dalam menyelesaikan kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).

Karena Fatayat NU DKI telah menjangkau masyarakat hingga tingkat kelurahan dan RT atau RW. Sehingga lebih mudah melihat bila terjadi kasus KDRT dan mampu menyelesaikan dengan cepat sebab sudah mengenal korban KDRT tersebut.

“Dia (Fatayat) kan punya lembaga advokasi hukum ya. Jadi lebih efektif karena dia bisa sampai tingkat kelurahan dan RT atau RW,” kata Djarot dalam acara Pembukaan Konferensi Wilayah Fatayat NU DKI Jakarta XIV di Balai Kota DKI, Jakarta, Jumat (5/6).

Mantan Wali Kota Blitar ini melihat masalah KDRT akan lebih efektif dan efisien bila diselesaikan oleh tetangga terdekat yang sudah mengenal mereka dalam kehidupan sehari-hari. Kedekatan dengan Fatayat NU yang menjadi tetangga akan lebih memudahkan para volunter untuk masuk.

“Harus dibentuk tim fasilitasi untuk menyelesaikan KDRT di wilayah masing-masing. Kalau terjadi KDRT, akan lebih efektif diselesaikan oleh tetangga terdekatnya. Akan ada volunter-volunter yang kita bekali bersama-sama dengan KPAI,” jelasnya.

Keberadaan Fatayat NU DKI yang bekerja sama dengan KPAI dirasakan Djarot sangat penting. Karena di DKI Jakarta rawan terjadi kasus KDRT. Baik kekerasan terhadap istri, anak, maupun suami.

“Nanti kita sebar, bukan hanya oleh Fatayat saja, tapi juga muslimah dan organisasi lainnya untuk bisa menyelesaikan persoalan di masyarakat supaya kejadian di Cibubur tidak terulang lagi,” ujarnya.

Berdasarkan laporan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta dan Asosiasi Perempuan Indonesia untuk Keadilan (APIK) Jakarta, setidaknya pada tahun 2014 terdapat 527 kasus KDRT di Jakarta.

Bahkan, untuk mencegah meningkatnya angka kasus KDRT di Jakarta, Pemprov DKI sampai membuka layanan KDRT di Badan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (BPTSP) DKI Jakarta.

Kepala BPTSP DKI Jakarta, Noor Syamsu mengatakan, pos layanan tersebut dibuka karena Gubernur DKI Jakarta menginginkan BPTSP DKI menerima semua aduan dan keluhan masyarakat. Pengaduan KDRT, lanjutnya, wajib segera ditindaklanjuti dari seluruh pegawai PTSP, baik di kelurahan, kecamatan, maupun kantor wali kota. Dikatakan, pihaknya akan menggandeng Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) untuk menangani aduan KDRT.

“BPTSP hanya sebagai penghubung untuk menangani aduan KDRT. Nanti korban akan ditangani langsung ke lembaga yang tepat, yaitu P2TP2A,” kata Noor Syamsu.

Exit mobile version