Jakarta, – Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menegaskan bahwa Indonesia berada dalam situasi darurat eksploitasi seksual anak berbasis daring dan mendesak pembentukan satuan tugas nasional terpimpin dibawah koordinasi Kementerian Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Kemenko Polkam). Langkah ini dinilai mendesak untuk memastikan penanganan yang terkoordinasi, terstruktur, dan tidak berjalan sektoral.
Penegasan tersebut disampaikan dalam audiensi pada, Jumat (06/02/2026) bersama Kemenko Polkam, Wakil Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), serta aparat penegak hukum. Dalam pertemuan itu, para pihak mulai menyepakati kebutuhan pembentukan task force sebagai wadah koordinasi nasional dalam menangani eksploitasi seksual anak daring yang kian kompleks.
Desakan ini didasarkan pada data internasional dari The National Center for Missing & Exploited Children (NCMEC) yang menunjukkan bahwa Indonesia berada di peringkat keempat secara global dan kedua di Asia dalam jumlah temuan konten pornografi dan eksploitasi seksual anak. Data tersebut sejalan dengan berbagai temuan nasional, termasuk hasil SNPHAR (Survei Nasional Pengalaman Hidup Anak dan Remaja) Kementerian PPPA, analisi PPATK terkait pola transaksi keuangan mencurigakan dengan modus reward remarks serta pengaduan yang diterima KPAI.
KPAI juga menemukan pola eksploitasi yang melibatkan jaringan terorganisir dan bersifat lintas negara. Diantaranya kasus delapan anak Indonesia yang menjadi korban dalam produksi konten pornografi di Amerika Serikat, serta kasus oknum Kapolres Ngada yang melakukan persetubuhan dan pembuatan video pornografi yang beredar di Australia dan dirujuk oleh Australian Federal Police. Fakta ini menunjukkan bahwa kejahatan eksploitasi seksual anak daring terus berkembang dan memanfaatkan teknologi digital untuk memperluas jangkauan.
“Kejahatan eksploitasi seksual anak secara online semakin kompleks dan eskalatif, dengan jumlah korban yang masif serta penyalahgunaan teknologi yang menyulitkan proses identifikasi dan penanganan. Ini tidak bisa ditangani secara sektoral,” tegas Ai Maryati Anggota KPAI dalam forum tersebut.
Selain pembentukan Satgas nasional, penguatan institusi perlindungan anak dinilai penting untuk mempercepat dan memperluas sistem pencegahan serta penanganan eksploitasi, baik seksual maupun ekonomi. Upaya tersebut memerlukan kajian bersama, pembelajaran praktik baik internasional, serta konsolidasi lintas sektor guna menjamin hak anak atas ruang digital yang aman dan sehat.
Sebagai tindak lanjut, akan dilakukan pertemuan lanjutan lintas kementerian dan lembaga untuk menyusun rencana aksi (action plan) yang komprehensif serta memperkuat sinergi nasional. KPAI menegaskan komitmennya untuk terus mengawal kebijakan agar perlindungan anak di ruang digital hadir secara nyata dan berpihak pada kepentingan terbaik anak menuju Indonesia Emas 2045. (Ed:Kn)
