Dugaan Pelecehan Seksual Siswa SD Al Azhar Padang, Ini Kata KPAI

PADANG – Komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) sangat mengutuk dugaan pelecehan seksual yang dilakukan dua oknum Satpam di sebuah Sekolah Dasar (SD) Islam AlAzhar Kota Padang, Jumat (20/10/2017). KPAI meminta Kepsek agar lebih tegas tidak hanya pecat mestinya segera melapor ke pihak kepolisian. 

Komisioner KPAI Jasra Putra mengungkapkan, “Saya minta kepada pihak sekolah dan orang tua untuk melaporkan dugaan pelecehan seksual tersebut kepada polisi. Karena dalam undang-undang perlindungan anak dinyatakan setiap orang yang mendengar, menyaksikan dugaan tindak kekerasan terhadap anak untuk melaporkan kepada pihak berwajib.”

“Tindakan kepala sekolah yang hanya memecat satpam tersebut tidak cukup memberikan efek jera kepada pelaku,” ungkap Jasra dalam keterangan Whatapps-nya tadi pagi, Ahad, (22/10/2017)

Dia meminta semua sekolah dan orang tua untuk selalu waspada dan melakukan kerjasama deteksi dini terkait kejahatan seksual kepada anak yang belakangan ini marak terjadi.

Terkait rehabilitasi korban pelecehan seksual, katanya, terkadang tidak maksimal maka diharapkan pemerintah untuk bisa melakukan rehabilitasi sampai tuntas.

“Jika melihat kecendrungan kasus-kasus pelecehan seksual anak yang cendrung berdamai dengan korban sangat kita sayangkan,” katanya.

“Karena tindakan pidana tersebut bukan kasus perdata atau tindakan pidana ringan dimana ancaman hukuman bagi pelaku minimal 5 tahun dan apabila dilakukan oleh orang terdekat anak maka ditambah 1/3 dari hukuman asalnya,” terang Jasra.

Tambahnya, Apalagi korbanya banyak maka berdamai dengan korban tentu menyakitkan bagi keluarga apalagi korban yang tentu mengalami trauma selama hidupnya.

Exit mobile version