DUKA MENDALAM: KASUS PENCULIKAN DAN PEMBUNUHAN ANAK DI MAKASSAR

KPAI Jl Teuku Umar No.10-12 Menteng Jakarta Pusat

Jakarta (11/01/2023) – KPAI sangat prihatin dan meyampaikan duka mendalam bagi keluarga korban atas kasus penculikan dan pembunuhan yang terjadi di Makassar. Saat ini, KPAI sedang berkoordinasi dengan Kepolisian Resor Kota Besar Makassar dan Balai Pemasyarakatan Kota Makassar untuk mengawal proses kasus penculikan dan pembunuhan anak MFS (11) yang diduga dilakukan oleh 2 orang yang masih berusia anak AD (17) dan MF (14).

Tersangka saat ini sudah ditangkap dan diamankan di Polrestabes Makassar. Motif penculikan dan pembunuhan ini adalah obsesi untuk melakukan transaksi menjual organ tubuh manusia dengan nilai jual jutaan Dollar. Saat ini, kedua tersangka dikenakan pasal 80 ayat 3 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak atau Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP subsider Pasal 170 ayat 3.

KPAI menghimbau agar penegak hukum menjalankan proses pidana dengan menghormati hak-hak anak sesuai mandat Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak dalam mempertimbangkan kepentingan terbaik bagi anak dan keadilan.

KPAI juga meminta Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri agar mengusut tuntas website perdagangan organ tubuh. Selain itu, KPAI meminta Kemenkominfo agar meningkatkan pengawasan dan menutup akses situs pencarian online yang tidak memiliki sistem penyaring konten kekerasan dan sensitif, seperti yandex.eu.

Kejadian ini menjadi alarm pemerintah bahwa literasi digital sejak dini sangat penting diberikan pada anak karena literasi digital dapat digunakan sebagai media belajar bagi anak usia dini dan sebagai sumber belajar untuk mendapatkan informasi dalam mendukung dan mengembangkan rasa ingin tahu anak. selain itu juga  sebagai alat komunikasi yang efektif dan efisien untuk menyampaikan pesan atau informasi. Untuk itu menjadi penting agar para orang tua aktif mengawasi anak-anaknya ketika berselancar di dunia maya serta membangun komunikasi lebih asertif dengan anak. (Ed:Kn/Dtg)

ANGGOTA KPAI – SUB KOMISI PENGADUAN
DIAN SASMITA
HP- 08112871908

Exit mobile version