EFEKTIF, WORKSHOP PENINGKATAN MUTU PELAYANAN PENGADUAN DAN MEDIATOR KPAI

KPAI menyelenggarakan Workshop tentang Peningkatan Mutu Pelayanan Pengaduan dan Mediator, Senin (21/11/2022) di Hotel Millenium Jakarta.

Jakarta – Mediasi merupakan proses bermusyawarah secara sistematis diantara dua atau lebih pihak yang difasilitasi oleh mediator, dalam upaya saling memahami harapan, kekhawatiran, kebutuhan dan kepentingan para pihak, agar dapat tercapai kemufakatan para pihak. 

Melakukan mediasi menjadi salah satu tugas KPAI berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Pasal76 yakni menerima dan melakukan penelaahan atas pengaduan Masyarakat mengenai pelanggaran Hak Anak serta
melakukan mediasi atas sengketa pelanggaran Hak Anak.

KPAI menyelenggarakan Workshop tentang Peningkatan Mutu Pelayanan Pengaduan dan Mediator, Senin (21/11/2022) di Hotel Millenium Jakarta.

Setelah pengaduan masyarakat diterima oleh KPAI, kemudian dilanjutkan dengan telaah dimana penyelesaiannya dirujuk kepada OPD dan instansi terkait, bagi kasus pelanggaran hak anak ditindaklanjuti dengan mediasi, tutur Elita Gafar Kepala Sekretariat pada workshop yang diselenggarakan KPAI, Senin (21/11/2022) di Hotel Millenium Jakarta.

Workshop yang membahas tentang Peningkatan Mutu Pelayanan Pengaduan dan Mediator KPAI, dipimpin oleh Kepala Sekretariat Elita Gafar. Pada workshop tersebut hadir narasumber dari Mahkamah Agung RI Edy Wibowo dan dimoderatori oleh Sander Diki Analis Data KPAI. Hadir sebagai peserta dari KPAID Kota Bogor, KPAID Kabupaten Bekasi, KPAID Kota Bekasi dan para mediator KPAI beserta staf.

Dalam paparannya, Edy Wibowo menyampaikan bahwa hasil kesepakatan mediasi dapat didaftarkan dan dieksekusi di pengadilan negeri ataupun pengadilan agama oleh para pihak. Selain itu, hak nafkah setelah diputuskan oleh pengadilan apabila tidak dipenuhi dapat ditempuh melalui jalur mediasi dan apabila hasil mediasi tidak dijalankan maka dapat melalui jalur hukum di kepolisian, ujarnya.

Jumlah kasus yang diadukan oleh masyarakat melalui layanan pengaduan KPAI mengalami peningkatan dari tahun ke tahun. Data KPAI per Oktober 2022 berjumlah 3675, baik pengaduan yang masuk secara langsung dan online. Sementara itu, jumlah kasus yang dimediasi oleh KPAI di tahun 2022 sebanyak 68 kasus, yakni 48 mediasi terlaksana dan 34 mediasi mencapai hasil kesepakatan. 

Sebelum workshop ini ditutup, peserta mensimulasikan bagaimana praktek mediasi, menerima dan melakukan penelaahan atas pengaduan Masyarakat mengenai pelanggaran Hak Anak.

Tujuan worksop ini adalah meningkatkan kapasitas, aksesibilitas dan kualitas pelayanan petugas pengaduan serta mediator KPAI demi terwujudnya pelayanan pengaduan masyarakat dan mediasi yang efektif dan efisien. Juga memaksimalkan peran dan kinerja divisi mediasi KPAI agar dapat bekerja sesuai dengan harapan dan target yang telah ditentukan, tutup Elita. (Kn/Ed:Eg)

Exit mobile version