Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI)
  • Beranda
  • Profil
    • Sejarah
    • Logo KPAI
    • Komisioner
    • Struktur Organisasi
  • Publikasi
    • Semua
    • Siaran Pers
    • Berita KPAI
    • Artikel
    • Suara Kita
    • Tinjauan
    • Aksi
    • Buku
    • Video
    • Foto Galeri
    • infografis
    KPAI Lakukan Pengawasan Program Pendidikan Karakter Pancawaluya Jabar Istimewa untuk Pastikan Prinsip Perlindungan Anak Diterapkan

    KPAI Lakukan Pengawasan Program Pendidikan Karakter Pancawaluya Jabar Istimewa untuk Pastikan Prinsip Perlindungan Anak Diterapkan

    KPAI Tegaskan Pentingnya PPDB yang Inklusif, Berintegritas, dan Menjunjung Prinsip Kepentingan Terbaik Bagi Anak

    KPAI Tegaskan Pentingnya PPDB yang Inklusif, Berintegritas, dan Menjunjung Prinsip Kepentingan Terbaik Bagi Anak

    KPAI TANGGAPI KASUS KEKERASAN ANAK DI GRESIK JAWA TIMUR

    Kasus Filicide di Kampung Kresek, Tangerang: KPAI Tegaskan Pencegahan Harus Diperkuat

    KPAI dan Komisi I DPR RI Bersinergi Lindungi Anak dari Konten Berbahaya di RUU Penyiaran

    KPAI dan Komisi I DPR RI Bersinergi Lindungi Anak dari Konten Berbahaya di RUU Penyiaran

    PENGAWASAN KPAI PADA KASUS KEKERASAN SEKSUAL TERHADAP ANAK DI LAMPUNG BARAT

    Kekerasan Seksual Anak di Kota Makassar : KPAI Dorong Layanan Lebih Responsif

    KPAI dan Kemen P2MI Perkuat Kolaborasi Lindungi Anak dalam Konteks Migrasi Pekerja

    KPAI dan Kemen P2MI Perkuat Kolaborasi Lindungi Anak dalam Konteks Migrasi Pekerja

    Tindak Kekerasan oleh Ayah Kandung di Banjarnegara, KPAI Dorong Proses Hukum Berkeadilan dan Perlindungan Korban

    Tindak Kekerasan oleh Ayah Kandung di Banjarnegara, KPAI Dorong Proses Hukum Berkeadilan dan Perlindungan Korban

    Darurat Perlindungan Anak: KPAI Desak Penegakan Hukum Transparan dan Berkeadilan dalam Kasus Sikka

    Darurat Perlindungan Anak: KPAI Desak Penegakan Hukum Transparan dan Berkeadilan dalam Kasus Sikka

    KPAI Desak Penegakan Hukum Maksimal pada Kasus Kekerasan Berat yang Menyebabkan Kematian Anak di Medan

    KPAI Desak Penegakan Hukum Maksimal pada Kasus Kekerasan Berat yang Menyebabkan Kematian Anak di Medan

    KPAI Desak Tindakan Tegas atas Dugaan Kekerasan Seksual di Salah Satu SD di Cimanggis, Depok

    KPAI Desak Tindakan Tegas atas Dugaan Kekerasan Seksual di Salah Satu SD di Cimanggis, Depok

    Mudik Gratis BUMN 2025, KPAI Soroti Keamanan Anak di Perjalanan

    Mudik Gratis BUMN 2025, KPAI Soroti Keamanan Anak di Perjalanan

    Mudik Gratis di Kramat Raya: Evaluasi Positif dan Tantangan Keamanan Anak yang Perlu Diperbaiki

    Mudik Gratis di Kramat Raya: Evaluasi Positif dan Tantangan Keamanan Anak yang Perlu Diperbaiki

  • Informasi Publik
    • Semua
    • Pengumuman
    • PPID
    • Laporan Tahunan
    • Renstra
    • LAKIP
    • Indikator Kinerja Utama
    • Perjanjian Kinerja
    • Magang
    • Himbauan
    PEDOMAN KEMITRAAN KOMISI PERLINDUNGAN ANAK INDONESIA Dalam Meningkatkan Efektivitas Pengawasan Penyelenggaraan Pemenuhan dan Perlindungan Anak di Indonesia

    PEDOMAN KEMITRAAN KOMISI PERLINDUNGAN ANAK INDONESIA Dalam Meningkatkan Efektivitas Pengawasan Penyelenggaraan Pemenuhan dan Perlindungan Anak di Indonesia

    KERTAS KEBIJAKAN PEMBIAYAAN KESEHATAN ANAK PENYANDANG DISABILITAS

    KERTAS KEBIJAKAN PEMBIAYAAN KESEHATAN ANAK PENYANDANG DISABILITAS

    LAPORAN TAHUNAN KPAI, JALAN TERJAL PERLINDUNGAN ANAK :  ANCAMAN SERIUS GENERASI EMAS INDONESIA

    LAPORAN TAHUNAN KPAI, JALAN TERJAL PERLINDUNGAN ANAK : ANCAMAN SERIUS GENERASI EMAS INDONESIA

    PENGUMUMAN RESMI PERUBAHAN JAM LAYANAN PENGADUAN LANGSUNG

    PENGUMUMAN RESMI PERUBAHAN JAM LAYANAN PENGADUAN LANGSUNG

    Kertas Kebijakan SISTEM PERADILAN PIDANA ANAK : Anak Berhadapan Hukum adalah Korban

    Kertas Kebijakan SISTEM PERADILAN PIDANA ANAK : Anak Berhadapan Hukum adalah Korban

    POLICY BRIEF PENANGGULANGAN PEKERJA ANAK DI INDONESIS 2024

    POLICY BRIEF PENANGGULANGAN PEKERJA ANAK DI INDONESIS 2024

    POLICY BRIEF RESTITUSI PEMENUHAN HAK RESTITUSI UNTUK ANAK KORBAN PIDANA

    POLICY BRIEF RESTITUSI PEMENUHAN HAK RESTITUSI UNTUK ANAK KORBAN PIDANA

    KOMITMEN BERSAMA EFEKTIFITAS PENCEGAHAN DAN PENANGANAN EKSPLOITASI DAN TPPO KEPULAUAN RIAU

    KOMITMEN BERSAMA EFEKTIFITAS PENCEGAHAN DAN PENANGANAN EKSPLOITASI DAN TPPO KEPULAUAN RIAU

    Laporan Akhir Tahun KPAI 2023

    Laporan Akhir Tahun KPAI 2023

    MAKLUMAT PELAYANAN

    MAKLUMAT PELAYANAN

    Laporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintahan (LAKIP) KPAI 2023

    STOP BULLYING DI SATUAN PENDIDIKAN

    STOP BULLYING DI SATUAN PENDIDIKAN

  • Data
    • Data Perlindungan Anak
    • Regulasi
  • Layanan Publik
    • Pengaduan Online
    • KPAD
    • Layanan Persuratan
    • PPID
  • Hubungi Kami
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil pencarian
Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI)
  • Beranda
  • Profil
    • Sejarah
    • Logo KPAI
    • Komisioner
    • Struktur Organisasi
  • Publikasi
    • Semua
    • Siaran Pers
    • Berita KPAI
    • Artikel
    • Suara Kita
    • Tinjauan
    • Aksi
    • Buku
    • Video
    • Foto Galeri
    • infografis
    KPAI Lakukan Pengawasan Program Pendidikan Karakter Pancawaluya Jabar Istimewa untuk Pastikan Prinsip Perlindungan Anak Diterapkan

    KPAI Lakukan Pengawasan Program Pendidikan Karakter Pancawaluya Jabar Istimewa untuk Pastikan Prinsip Perlindungan Anak Diterapkan

    KPAI Tegaskan Pentingnya PPDB yang Inklusif, Berintegritas, dan Menjunjung Prinsip Kepentingan Terbaik Bagi Anak

    KPAI Tegaskan Pentingnya PPDB yang Inklusif, Berintegritas, dan Menjunjung Prinsip Kepentingan Terbaik Bagi Anak

    KPAI TANGGAPI KASUS KEKERASAN ANAK DI GRESIK JAWA TIMUR

    Kasus Filicide di Kampung Kresek, Tangerang: KPAI Tegaskan Pencegahan Harus Diperkuat

    KPAI dan Komisi I DPR RI Bersinergi Lindungi Anak dari Konten Berbahaya di RUU Penyiaran

    KPAI dan Komisi I DPR RI Bersinergi Lindungi Anak dari Konten Berbahaya di RUU Penyiaran

    PENGAWASAN KPAI PADA KASUS KEKERASAN SEKSUAL TERHADAP ANAK DI LAMPUNG BARAT

    Kekerasan Seksual Anak di Kota Makassar : KPAI Dorong Layanan Lebih Responsif

    KPAI dan Kemen P2MI Perkuat Kolaborasi Lindungi Anak dalam Konteks Migrasi Pekerja

    KPAI dan Kemen P2MI Perkuat Kolaborasi Lindungi Anak dalam Konteks Migrasi Pekerja

    Tindak Kekerasan oleh Ayah Kandung di Banjarnegara, KPAI Dorong Proses Hukum Berkeadilan dan Perlindungan Korban

    Tindak Kekerasan oleh Ayah Kandung di Banjarnegara, KPAI Dorong Proses Hukum Berkeadilan dan Perlindungan Korban

    Darurat Perlindungan Anak: KPAI Desak Penegakan Hukum Transparan dan Berkeadilan dalam Kasus Sikka

    Darurat Perlindungan Anak: KPAI Desak Penegakan Hukum Transparan dan Berkeadilan dalam Kasus Sikka

    KPAI Desak Penegakan Hukum Maksimal pada Kasus Kekerasan Berat yang Menyebabkan Kematian Anak di Medan

    KPAI Desak Penegakan Hukum Maksimal pada Kasus Kekerasan Berat yang Menyebabkan Kematian Anak di Medan

    KPAI Desak Tindakan Tegas atas Dugaan Kekerasan Seksual di Salah Satu SD di Cimanggis, Depok

    KPAI Desak Tindakan Tegas atas Dugaan Kekerasan Seksual di Salah Satu SD di Cimanggis, Depok

    Mudik Gratis BUMN 2025, KPAI Soroti Keamanan Anak di Perjalanan

    Mudik Gratis BUMN 2025, KPAI Soroti Keamanan Anak di Perjalanan

    Mudik Gratis di Kramat Raya: Evaluasi Positif dan Tantangan Keamanan Anak yang Perlu Diperbaiki

    Mudik Gratis di Kramat Raya: Evaluasi Positif dan Tantangan Keamanan Anak yang Perlu Diperbaiki

  • Informasi Publik
    • Semua
    • Pengumuman
    • PPID
    • Laporan Tahunan
    • Renstra
    • LAKIP
    • Indikator Kinerja Utama
    • Perjanjian Kinerja
    • Magang
    • Himbauan
    PEDOMAN KEMITRAAN KOMISI PERLINDUNGAN ANAK INDONESIA Dalam Meningkatkan Efektivitas Pengawasan Penyelenggaraan Pemenuhan dan Perlindungan Anak di Indonesia

    PEDOMAN KEMITRAAN KOMISI PERLINDUNGAN ANAK INDONESIA Dalam Meningkatkan Efektivitas Pengawasan Penyelenggaraan Pemenuhan dan Perlindungan Anak di Indonesia

    KERTAS KEBIJAKAN PEMBIAYAAN KESEHATAN ANAK PENYANDANG DISABILITAS

    KERTAS KEBIJAKAN PEMBIAYAAN KESEHATAN ANAK PENYANDANG DISABILITAS

    LAPORAN TAHUNAN KPAI, JALAN TERJAL PERLINDUNGAN ANAK :  ANCAMAN SERIUS GENERASI EMAS INDONESIA

    LAPORAN TAHUNAN KPAI, JALAN TERJAL PERLINDUNGAN ANAK : ANCAMAN SERIUS GENERASI EMAS INDONESIA

    PENGUMUMAN RESMI PERUBAHAN JAM LAYANAN PENGADUAN LANGSUNG

    PENGUMUMAN RESMI PERUBAHAN JAM LAYANAN PENGADUAN LANGSUNG

    Kertas Kebijakan SISTEM PERADILAN PIDANA ANAK : Anak Berhadapan Hukum adalah Korban

    Kertas Kebijakan SISTEM PERADILAN PIDANA ANAK : Anak Berhadapan Hukum adalah Korban

    POLICY BRIEF PENANGGULANGAN PEKERJA ANAK DI INDONESIS 2024

    POLICY BRIEF PENANGGULANGAN PEKERJA ANAK DI INDONESIS 2024

    POLICY BRIEF RESTITUSI PEMENUHAN HAK RESTITUSI UNTUK ANAK KORBAN PIDANA

    POLICY BRIEF RESTITUSI PEMENUHAN HAK RESTITUSI UNTUK ANAK KORBAN PIDANA

    KOMITMEN BERSAMA EFEKTIFITAS PENCEGAHAN DAN PENANGANAN EKSPLOITASI DAN TPPO KEPULAUAN RIAU

    KOMITMEN BERSAMA EFEKTIFITAS PENCEGAHAN DAN PENANGANAN EKSPLOITASI DAN TPPO KEPULAUAN RIAU

    Laporan Akhir Tahun KPAI 2023

    Laporan Akhir Tahun KPAI 2023

    MAKLUMAT PELAYANAN

    MAKLUMAT PELAYANAN

    Laporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintahan (LAKIP) KPAI 2023

    STOP BULLYING DI SATUAN PENDIDIKAN

    STOP BULLYING DI SATUAN PENDIDIKAN

  • Data
    • Data Perlindungan Anak
    • Regulasi
  • Layanan Publik
    • Pengaduan Online
    • KPAD
    • Layanan Persuratan
    • PPID
  • Hubungi Kami
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil pencarian
Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI)
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil pencarian

EXPOSE HASIL PENGAWASAN PEKERJA ANAK TA 2020 DI 9 PROV, 20 KOTA/KAB

Ditayangkan oleh Admin KPAI
3 Desember 2020
di Publikasi, Siaran Pers, Aksi
15 min read
0
EXPOSE HASIL PENGAWASAN PEKERJA ANAK TA 2020 DI 9 PROV, 20 KOTA/KAB
Share on FacebookShare on TwitterShare on WhatsAppShare on Email

Siaran Pers

Jakarta (25/11) – KPAI Menyelenggarakan konferensi pers dengan tema expose hasil pengawasan pekerja anak TA 2020 di 9 Prov, 20 Kota/Kab. 

Dalam konferensi pers yang digelar secara virtual, Ketua KPAI, Dr. Susanto, MA menyampaikan bahwa Situasi pekerja anak dalam 5 tahun terakhir belum menunjukkan penurunan signifikan. Penarikan pekerja anak dianggap berhasil pada tahun 2015, namun meningkat kembali pada tahun 2016 hingga kini. Persoalan pekerja anak terkonfirmasi oleh meluasnya varian pekerja anak, jangkauan peningkatan pekerja anak dan kasus demi kasus yang terlaporkan kepada Lembaga mengenai jumlah eksploitasi dan tindak pidana perdagangan orang. Angka eksploitasi dan TPPO pada anak dalam data di KPAI menunjukan data dinamis mencapai 2.474 kasus sejak tahun 2011 sd 2020.

Memasuki tahun 2020, persoalan pekerja anak semakin kompleks manakala wabah pandemi covid-19 berdampak signifikan terhadap ekonomi dan social. Terutama bagi mereka yang rentan secara ekonomi. Hal ini menimbulkan dampak domino pada pekerja anak dan keluarganya. Beragam kebijakan protocol kesehatan untuk memutus mata rantai penyebaran covid-19 salah satunya menuntut anak-anak belajar dari rumah (BDR). Namun di sisi lain kondisi tersebut dimanfaatkan oleh keluarga menjadi peluang anak dapat dipekerjakan untuk menambah penghasilan keluarga. Bukan hal mudah melewatinya, anak menjadi kelompok rentan yang kemudian menjalani kehidupan sebagai pekerja anak hingga masuk dalam bentuk-bentuk pekerjaan terburuk bagi anak (PBTA). Dalam penelitian ILO, dampak dan resiko bagi anak dimasa pandemik diramalkan telah mengakibatkan kemunduran bertahun-tahun. Salah satunya adalah mungkin akan melihat peningkatan pekerja anak untuk pertama kalinya dalam 20 tahun terakhir. Pandemi bukan saja membalik keberhasilan penarikan pekerja anak yang selama ini dilakukan, sekarang bahkan jutaan anak beresiko kembali bekerja di usia dini atau dalam kondisi yang membahayakan (ILO 4th Monitoring, 27 Mei ).

Komisioner KPAI Bidang Traficking dan Eksploitasi, Ai Maryati Solihah menyampaikan bahwa Biro Pusat Statisik (BPS) tahun 2009 meyatakan bahwa jumlah anak di Indonesia dengan kelompok umur 5-17 tahun sebesar 58,8 juta anak dengan 4,05 juta atau 6,9% diantaranya dianggap sebagai anak-anak yang bekerja. Dari jumlah total tersebut sejumlah 1,76 juta anak atau 43,3 % adalah pekerja anak dan 20,7% bekerja pada bentuk-bentuk pekerjaan terburuk anak (PBTA ) Beragam kebijakan merespon situasi tersebut, salah satunya melalui rapat terbatas dengan Presiden, Kementrian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KPPPA) yang menangani urusan perempuan dan anak memperoleh mandate yakni program prioritas nasional meliputi (1) Mengefektifkan Peran keluarga dalam Pengasuhan Anak, (2)Menurunkan Tingkat Kekerasan Pada Anak (3) Menekan angka pekerja anak (4) Mencegah Perkawinan Usia Anak Dengan Tanpa Mengurangi Perhatian Pada Kebutuhan Perlindungan Khusus Lainnya (5) Meningkatkan Pemberdayaan Perempuan Di Bidang Kewirausahaan. Sehingga KPAI sebagai Lembaga negara yang bertugas melakukan pengawasan mengambil andil dalam turut serta menekan angka pekerja anak. Sejatinya anak tidak boleh bekerja, anak tidak tidak boleh bertanggungjawab atas kebutuhan dan ekonomi keluarga. Namun situasi dan latar belakang mereka bekerja dan masuk dalam katagori pekerja anak tidak lepas dari peran orang tua, keluarga dan orang dewasa/lingkungan yang melekat di sekitarnya. Keragaman situasi tersebut melahirkan pengelompokan anak bekerja dan pekerja anak, serta pekerjaan terburuk pada anak/PBTA, yang memiliki karakteristik khusus saat anak berinteraksi dan beraktivitas dalam dunia pekerjaan. Untuk itu, KPAI melakukan kerja sama dengan IOM, Sekertariat Jarak dan para pegiat TPPO dan pegiat anak dalam menyelenggarakan survey pekerja anak yang menyasar observasi pada anak, yakni komunitas anak-anak yang bekerja pada bentuk pekerjaan terburuk, terdiri dari 5 sektor; (1) anak yang dilacurkan (2) anak Pemulung (3) anak Jalanan (4) anak yang bekerja di sector pertanian dan (5) pekerja rumah tangga anak. Kemudian wawancara terhadap orangtua, Pemerintah Daerah, Lembaga penyedia layanan dan masyarakat pendamping pekerja anak. Survey dilakukan pada 9 provinsi meliputi 20 kota dan kabupaten selama dua bulan yakni September-Oktober. Berbagai temuan dalam survey tersebut sebagai berikut :

OBSERVASI PADA ANAK

  1. Anak-anak dalam PBTA berada di berbagai kantong pekerja anak. Secara umum PA bekerja di daerah Perkotaan, sebanyak 14 lokus (85%) yang diobservasi, berdasarkan jenis PA yakni Anak Jalanan, Anak Pemulung, Anak Yang Dilacurkan, dan sebagian Pekerja Rumah Tangga Anak bekerja di daerah perkotaan. PA yang berkerja di daerah perdesaan yaitu Jenis PA yang dipekerjakan di Pertanian (Lokus NTB, Jawa Barat dan Jawa Timur). PA yang bekerja di perdesaan dan perkotaan yakni Jenis PA yang dipekerjakan di Pertanian (Lokus Sumatera Utara), hal ini karena tempat kerja PA sangat luas sekali.
  2. Jenis Pekerja Anak yang terobservasi ada 5 sektor, yakni Anak Jalanan sebanyak 15,8%, Anak yang dilacurkan sebanyak 31,6%, Anak Pemulung sebanyak 15,8%, Anak yang dipekerjakan di Pertanian sebanyak 21,1% dan Pekerja Rumah Tangga Anak sebanyak 15,8%. Adapun Jenis Pekerja Anak sebagai Anak Jalanan, Anak Pemulung dan Pekerja Rumah Tangga Anak, masing-masing ada 3 lokus yang diobsevasi, Sedangkan Anak yang dilacurkan ada 6 lokus dan anak yang dipekerjakan di pertanian ada 4 lokus.
  3. Kondisi kerja PA rata-rata bekerja dalam situasi pelacuran, kemudian pada suhu panas yang ekstrim dan bekerja di jalanan. Jenis PA yang dilacurkan (lokus Bogor) mengalami kondisi kerja terbanyak, yaitu dalam situasi pelacuran, bekerja di bawah tanah, bekerja dengan ventilasi terbatas serta rawan tertular Covid-19 (lainnya). Jenis PA pemulung dan anak jalanan semuanya bekerja di jalanan. Jenis PA pemulung lokus Medan ada yang bekerja di rumah untuk membersihkan dan mengolah sampah yang akan dijual.
  4. Fenomena kuantitas jumlah PA terdampak Covid-19 terjadi 75% pada lokus atau 12 lokus. Hanya 7 lokus atau 25% lokus yang tidak ada gambaran fenomena kuantitas PA terdampak Covid-19. Penambahan Jumlah PA yang terdampak Covid-19 banyak terjadi pada anak yang dilacurkan dan anak pemulung.
  5. Gambaran ruang lingkup fenomena jumlah PA terdampak Covid-19 sebagian besar adalah terjadi penambahan jumlah PA di masa pandemi Covid-19, hanya jenis PA jalanan yang ada fenomena penurunan anak bekerja sebagai pengamen karena tempat kerja sepi. Jenis PA yang dilacurkan dan anak pemulung pada setiap lokus mengalami penambahan jumlah PA. Jenis PA pemulung lokus Medan ada banyak ruang lingkup fenomena jumlah PA terdampak Covid-19 dibanding jenis PA pada lokus yang lain. Adapun gambaran fenomena dari jenis PA tersebut yaitu penambahan jumlah PA, perluasan lokus anak bekerja, penambahan jam kerja anak, munculnya berbagai jenis pekerjaan lainnya yang hampir sama, anak keluar sangat pagi (subuh) berharap mendapat banyak yang bisa dipungut.
  6. Berdasarkan data dari 19 lokus, ada 78% atau 12 lokus jenis PA yang rentan TPPO. Hanya anak yang dipekerjakan dipertanian dan pekerja rumah tangga anak untuk setiap lokus tidak rentan TPPO.

Alasan kerentanan TPPO :

  • Dijual secara online
  • Dikarenakan situasi covid-19, dimungkinkan karena banyak orangtua anak yang di berhentikan, sehingga ada banyak anak yang merasa ingin membantu penghasilan dan mencari tambahan penghasilan
  • Banyak mucikari yg menyediakan pekerja anak bagi pelanggan
  • Karena jauh dari pengawasan orang dewasa dan mudah dibujuk
  • Pekerjaan yang sangat berat dari mulai memulung, kemudian ada pekerjaan lainnya memetik batang cabe membutuhkan waktu sangat lama, namun harga jual sedikit. kemudian orang tua memaksa anak untuk kerja demi mempertahankan kehidupan mereka
  • Anak-anak terpaksa harus bekerja memenuhi kebutuhan hidup dirinya dan keluarga, yang seharusnya mereka mengenyam pendidikan, bahkan ada yang harus putus sekolah, karena sudah lelah dan merasa lebih nyaman bekerja.
  1. Sebagian besar PA yang masih sekolah melaksanakan Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) atau 8 lokus dengan berbagai jenis PA melaksanakan PJJ. Empat lokus PA yang tidak melaksanakan PJJ, sebagai berikut:
  2. Lokus Kep. Riau (anak jalanan: pengamen);
  3. Lokus Jawa Barat (anak yang di lacurkan);
  4. Lokus Sumatera Utara (anak yang dipekerjakan di pertanian); dan
  5. Lokus Jawa Barat (anak jalanan).

Kesimpulan :

  • Anak berada dalam lokus pekerjaan terburuk anak masih tinggi dapat diamati secara langsung oleh observer di 20 kota/kabupaten. Dimasa Covid mereka mengalami dampak langsung yaitu peningkatan jumlah dan perluasan bentuk-bentuk pekerjaan terburuk anak (PBTA), terutama pada jenis anak yang dilacurkan dan anak pemulung
  • Sebagian besar lingkungan kerja PA dapat merusak atau menghambat tumbuh kembang anak. Jenis PA yang dilacurkan memiliki kondisi lingkungan kerja berbagai macam, seperti lingkungan kerja yang dapat merusak atau menghambat tumbuh kembang anak, tingkat kebisingan melebihi nilai ambang batas, membahayakan moral (diskotik, tempat bilyard) bahkan rentan tertular Covid-19. Jenis PA yang dipekerjakan dipertanian (lokus lombok timur) lingkungan kerja karena pengaruh taman, persaingan untuk belanja atau jajan, untuk menabung, untuk pakaian sekolah dll.
  • Situasi buruk lain yang mengancam pekerja anak adalah kerentanannya pada TPPO yang diakibatkan dampak secara ekonomi dan social : pada anak pemulung misalnya dikarenakan situasi covid-19, dimungkinkan karena banyak orangtua anak yang di berhentikan, sehingga ada banyak anak yang merasa ingin membantu penghasilan dan mencari tambahan penghasilan, Pekerjaan yang sangat berat dari mulai memulung, kemudian ada pekerjaan lainnya memetik batang cabe membutuhkan waktu sangat lama, namun harga jual sedikit. kemudian orang tua memaksa anak untuk kerja demi mempertahankan kehidupan mereka. Untuk anak yang dilacurkan : Anak dijanjikan pekerjaan bagus dengan gaji besar dan kini kecenderungan dijual secara online

Rekomendasi :

  • Keberadaan anak dalam PTBA diberbagai daerah menjadi evaluasi atas kebijakan dan program penghapusan pekerja anak oleh pemerintah, terutama road map bebas pekerja anak tahun 2022. Fenomena ini mendorong pemerintah meningkatkan perhatian terhadap keberadaan PBTA untuk melaksanakan langkah-langkah kuratif dan rehabilitative terutama pada kantong-kantong yang sudah dilaksanakan pemantauan
  • Mendorong segera dilakukan penarikan pekerja anak mengingat PBTA mendapat situasi paling buruk atas terjadinya kompleksitas social ekonomi dampak wabah pandemic. Anak untuk segera dipenuhi jaring pengaman social dan pemberdayaan pada tingkat komunitas
  • Hubungan pekerja anak dengan tindak eksploitasi dan TPPO sangat erat, sehingga diperlukan langkah terintegrasi dalam penanganan menarik dan memberdayakan anak PBTA

WAWANCANA DENGAN PEMERINTAH DAERAH

  1. Survey Pemerintah Daerah dilakukan pada bulan Oktober 2020 pada 20 lokus wilayah. Data yang sudah terkumpul ada 15 lokus yang terdiri dari 19 wilayah. Pada 1 lokus umumnya terdiri dari 1 lembaga, namun ada beberapa lokus yang terdiri dari 2 lembaga berbeda.
  2. Hasil wawancara mengemukanakan 63% Pemerintah daerah tidak memiliki regulasi khusus mengenai kebijakan pengurangan dan penghapusan pekerja anak di daerahnya, dan 37% memiliki. Serta 63% tidak memiliki regulasi teknis mengenai perlindungan anak korban perdagangan orang . Hanya 37 % yang memiliki. Berbeda dengan Program dan Kegiatan untuk perlindungan terhadap pekerja anak dalam rangka upaya pengurangan pekerja anak dan penghapusan bentuk-bentuk pekerjaan terburuk anak, Pemda 63% melaksanakan program tersebut dan 37% mengatakan tidak ada program.
  3. Berdasarkan grafik, ada dua PEMDA yang menerima laporan peningkatan jumlah pekerjaan yang melibatkan anak di masa pandemi adalah tinggi sebanyak 33,3%. Sedangkan sisanya, 66,7 % tidak ada laporan peningkatan jumlah PA di masa pandemi.
  4. Sebanyak 63% lebih modus eksploitasi/TPPO anak adalah Memanfaatkan Posisi Rentan (termasuk kondisi ekonomi).

Sedangkan tantangan dan hambatan dari pemerintah daerah meliputi :

a). Anak Jalanan :

      Sulit merubah pola pikir, inkonsistensi perusahaan dalam menjalankan MOU, budaya membeli dan memberi di jalanan yang tinggi, Ekonomi keluarga anak dan pendidikan anak yang terabaikan dan kurangnya ketahanan keluarga anak, data bias orang tua menganggap bahwa tidak masalah anak bekerja.

  1. b) Anak Pemulung:

      Kekurangan anggaran karena pembinaan terhadap anak pemulung ataupun pekerja anak membutuhkan anggaran besar, anak tidak memiliki orang tua, anak mendapatkan tindakan bulliying dari sesama pekerja anak, dan data ada didisnaker.

  1. c) Anak yang dilacurkan:

      Antar OPD masih saling ego sektoral, terbatasnya SDM yang memahami perlindungan anak, situasi covid-19, kasus tidak terlaporkan, terbatasnya anggaran dan sarana prasarana, selain itu data reguler ada namun tentang pekerja anak belum ada.

  1. d) Anak yang dipekerjakan di pertanian:

      Orang tua anak dan perusahaan belum mengetahui aturan yang ada, Anak berminat sedangkan orang tua tidak, orang tua bersedia anak menolak, Anak tidak memiliki motivasi, Faktor ekonomi, Lingkungan tidak mendukung, Kurangnya data dan belum menjadi prioritas utama, kesadaran masyarakat masih kurang dalam melaporkan kasus pekerja anak.

  1. e) Pekerja Rumah Tangga (PRT) Anak:

      Belum ada kesamaan persepsi antara DPMP3AKB dan Disnaker terkait Pekerja Rumah Tangga Anak, Belum ada batasan mana pekerja anak dan mana yang membantu orang tua, Kasus masih banyak tidak terlaporkan, Tidak ada anggaran untuk rehabsos anak dan minimnya SDM, serta Perda yang baru terbentuk di tahun 2020 sehingga UPT masih terbatas karena anggaran tidak ada.

Kesimpulan :

  • Terdapat Gap antara kebijakan antara level makro dan mikro dalam ketersediaan regulasi yang mengatur penghapusan pekerjaan terburuk bagi anak. Mayoritas daerah yang memiliki kantong PBTA tidak memiliki regulasi seperti peraturan daerah atau SOP khusus. Namun mereka memiliki program dan menyelenggarakan berbagai layanan seperti pengaduan dan informasi serta program regular lainnya tentang penghapusan pekerja anak.
  • Selama masa pandemi hanya dua Pemda yang menerima laporan dan melaksanakan penanganan atas kasus sehingga dilapangan pelaporan dan koordinasi di daerah tidak terselenggara
  • Pemda menyimpulkan tidak ada penambahan jumlah pekerja anak selama masa pandemi, berbeda dengan pandangan para observer yang mengamati serta menggali informasi di lapangan
  • Pemerintah daerah melihat terdapat situasi rentan yang sulit dielakkan oleh pekerja anak untuk terseret dalam kejahatan eksploitasi dan TPPO. Misalnya dalam kasus anak yang dilacurkan tantangan dan hambatan dilapangan adalah Antar OPD masih saling ego sektoral, terbatasnya SDM yang memahami perlindungan anak, situasi covid-19, kasus tidak terlaporkan, terbatasnya anggaran dan sarana prasarana, selain itu data reguler ada namun tentang pekerja anak belum ada. Dalam kasus pemulung adalah Kekurangan anggaran karena pembinaan terhadap anak pemulung ataupun pekerja anak membutuhkan anggaran besar, anak tidak memiliki orang tua, anak mendapatkan tindakan bulliying dari sesama pekerja anak, dan data ada didisnaker.

Rekomendasi :

  • Kebijakan penghapusan pekerja anak dan PBTA serta perlindungan anak dari perdagangan orang perlu mendapat perhatian utama karena ketiadaan regulasi di Tk Lokal memicu ketidakjelasan program, dan longgarnya tugas dan tanggungjawab pemerintah daerah pada masalah tersebut. Advokasi kebijakan sangat mendesak dilakukan
  • Mendorong pemerintah daerah mengoptimalkan perangkat daerah untuk melakukan monitoring lapangan serta pemutakhiran data terkait penambahan jumlah pekerja anak yang dalam kaca mata pemerintah daerah tidak terjadi
  • Mendorong pemerintah daerah mengoptimalkan koordinasi dan pola kerja gugus tugas TPPO yang sudah dimandatkan oleh PP No 69 tahun 2008 untuk menyasar pada kantong-kantong PBTA

WAWANCARA DENGAN ORANG TUA          

  • Sebagian besar orang tua memiliki tanggungan dalam keluarga antara 3-5 orang dan 2-3 orang. Namun ada juga orang tua yang memiliki tanggungan lebih dari 5 orang, yaitu orang tua yang berda pada lokus 3 (Depok) dan lokus 11 (Bekasi)
  • Dari 12 orang tua yang masih bekerja, sebagian besar pekerjaan mereka terkena dampak siruasi Covid-19, yaitu terjadi penurunan pendapatan pekerjaan.
  • Anggota keluarga lain yang membantu perekonomian orang tua dari total 13 orang tua sebagian besar adalah anak mereka. Sebanyak 9 anak yang membantu perekonomian orang tua mereka.
  • Orang tua PA rata-rata sudah mengizinkan anak mereka bekerja 1-5 tahun. Kemudian ada 4 orang tua yang baru mengizinkan anak bekerja kurang dari 6 bulan.
  • Ada 12 orang tua yang mengetahui jenis pekerjaan anak mereka. Jenis pekerjaan anak menurut orang tua sebagian besar ada di pertanian (ada 4 anak), pemulung (3 anak), anak jalanan sebagai penjual dagangan keliling dan PRT anak masing-masing ada 2 anak, kemudian ada 1 anak yang dipekerjakan di tempat hiburan di malam hari dan juga melayani pelanggan.
  • Dari 15 orang tua, rata-rata mereka mengizinkan anak bekerja karena kemauan anak dan untuk membantu orang tua. Ada 1 orang tua (lokus 13 Kalbar) yang sebenarnya tidak pernah mengizinkan anak bekerja.
  • Sebagian besar anak bekerja 3 sd 6 jam/hari. Ada 4 anak yang bekerja 6 sd 9 jam/hari. Namun ada juga anak yang bekerja di atas 9 jam/hari, yang tejadi pada lokus 12 Jogja (Pekerja Rumah Tangga Anak). Sebanyak 75% Terjadi eksploitasi pada kapasitas waktu.
  • Sebagian besar orang tua mengetahui resiko bekerja bagi anak. Namun untuk layanan pengaduan anak korban kekerasan banyak orang tua yang tidak tahu. Hanya 3 orang tua (19%) dari 16 orang tua yang mengetahui layanan pengaduan anak korban kekerasan.
  • Sebanyak 50% orang tua menganggap anak di rumah dan membantu orang tua cari penghasilan merupakan hal yang paling penting dilakukan oleh anak selama masa pandemi Covid-19. Sebanyak 37% orang tua lainnya anak dirumah lebih penting saat pandemi covid-19. Sisanya ada 13% orang tua yang menganggap anak lebih penting membantu orang tua cari penghasilan saat pandemi covid-19.

Kesimpulan :

  • Beban keluarga ( tanggungan) menjadi pemicu sebagian besar orang tua mempekerjakan anak. Di rumah ada sekitar 3-5 orang. Dari 12 orang tua yang masih bekerja, sebagian besar pekerjaan mereka terkena dampak siruasi Covid-19, yaitu terjadi penurunan pendapatan pekerjaan.
  • Anggota keluarga lain yang membantu perekonomian orang tua dari total 13 orang tua sebagian besar adalah anak mereka. Sebanyak 9 anak yang membantu perekonomian orang tua mereka.
  • Mayorits orang tua memberikan izin kepada anak untuk bekerja, meski tidak banyak, hanya 7 lokus ortu yang mencari tahu jenis pekerjaan anak
  • Pada kapasitas waktu anak mendapatkan lama kerja diatas 3 jam perhari, menandakan 75% anak berada dalam PBTA diketahui orang tuanya dan mengetahui resiko pada anak-anak, meski mereka mayoritas tidak tahu melakukan pengaduan atau laporan jika anak mengalami situasi khusus: kekerasan atau bahaya
  • Dalam situasi Covid-19 orang tua memiliki standar ganda yakni Sebanyak 50% orang tua menganggap anak di rumah dan membantu orang tua cari penghasilan merupakan hal yang paling penting dilakukan oleh anak selama masa pandemi Covid-19

Rekomendasi :

  • Penanganan pekerja anak di keluarga harus menyentuh pada masalah perencanaan keluarga dalam sebuah rumah tangga. Hal ini mengharuskan edukasi pra nikah, perencanaan memiliki anak terintegrasi dalam edukasi tersebut
  • Situasi covid mengharuskan pendataan keluarga rentan dan terdampak benar-benar menyentuh sasaran untuk mengafirmasi ledakan pekerja anak yang diperbantukan dengan alasan penurunan pendapatan untuk kehidupan sehari-hari oleh keluarga
  • Advokasi pada keluarga rentan sangat mendesak dilakukan sebagai upaya memutus eksploitasi jam kerja anak yang snagat tinggi dan pemikiran ganda disatu sisi menjalankan PJJ namun disisi lain dipekerjakan

WAWANCARA DENGAN LEMBAGA PENYEDIA LAYANAN

  1. Pada hasil survei mengenai pekerja anak pada lembaga pengada layanan rehabilitasi sosial, diperoleh sebanyak 18 responden/lembaga, Berdasarkan grafik, persebaran provinsi dari lembaga pengada layanan rehabilitasi sosial didominasi di Jawa Barat sebanyak 5 lembaga, kemudian di Sumatera Utara sebanyak 3, serta tersebar juga beberapa provinsi di Pulau Jawa dan di luar Pulau Jawa.
  2. Berdasarkan grafik di atas, sebanyak 33% responden/lembaga yang mengatakan bahwa mereka mendapat pengaduan tentang Pekerja Anak selama masa Pandemi Covid-19, sedangkan sisanya sebanyak 67% mengatakan bahwa mereka tidak mendapat pengaduan tentang Pekerja Anak selama masa Pandemi Covid-19.
  3. Berdasarkan grafik di atas, jenis layanan yang diberikan oleh responden/lembaga didominasi dengan Konseling, kemudian konsultasi serta pendampingan. Layanan yang paling sedikit diberikan oleh responden/lembaga adalah permodalan serta pelatihan soft skill.
  4. Berdasarkan grafik di atas, jenis kasus paling banyak yang Pekerja Anak alami yang membutuhkan layanan adalah kasus anak yang dilacurkan, kemudian anak Jalanan, dan anak yang dipekerja di tempat hiburan. Sedangkan jenis kasus paling sedikit adalah anak yang dilibatkan dalam produksi dan kegiatan yang menggunakan bahan peledak dan anak pedagang cilok.
  5. Berdasarkan grafik di atas, sebanyak 53% responden mengatakan bahwa jenis eksploitasi yang paling banyak dialami oleh Pekerja Anak (PA) adalah eksploitasi seksual. Sebanyak 18% responden mengatakan bahwa tidak ada jenis eksploitasi yang dialami oleh Pekerja Anak. Jenis eksploitasi anak yang sering dialami oleh Pekerja Anak selain eksploitasi seksuald dan eksploitasi ekonomi adalah korban TPPO.
  6. Berdasarkan grafik di atas, sebanyak 47% responden mengatakan lembaga memberikan tindakan memberikan pendampingan dan penguatan psikologis kepada Pekerja Anak yang mengalami eksploitasi. Sebanyak 25% responden mengatakan lembaga memberikan tindakan pendampingan hukum. Sebanyak 19% responden mengatakan lembaga memberikan tindakan merujuk kembali ke Lembaga lainnya, dan sisanya sebanyak 9% responden mengatakan lembaga tidak memberikan tindakan apapun kepada Pekerja Anak yang mengalami eksploitasi.
  7. Berdasarkan grafik di atas, kasus terbanyak selama Pandemi Covid-19 adalah kekerasan seksual. Terdapat 1 responden yang mengatakan kasus lainnya yaitu Pendidikan dan Pengasuhan.
  8. Berdasarkan grafik di atas, sebanyak 44% responden mengatakan bahwa SDM memahami tentang persoalan Pekerja Anak. Sebanyak 28% responden mengatakan bahwa SDM cukup memahami tentang persoalan Pekerja Anak. Sebanyak 17% responden mengatakan bahwa SDM sangat memahami tentang persoalan Pekerja Anak. Sebanyak 11% responden mengatakan bahwa SDM kurang memahami persoalan Pekerja Anak.

Kesimpulan :

  • Pada hasil survei mengenai pekerja anak pada lembaga pengada layanan rehabilitasi sosial terdapat kasus-kasus khusus yang membutuhkan perhatian, yakni Pekerja Anak alami yang membutuhkan layanan adalah kasus anak yang dilacurkan, kemudian anak Jalanan, dan anak yang dipekerja di tempat hiburan yang terlaporkan dan diterima berdasarkan rujukan .
  • Namun selama masa pandemi Covid-19, menunjukkan adanya situasi kasus tidak terlaporkan dan ditangani, padahal risiko pekerja anak paling banyak adalah eksploitasi ekonomi dan eksploitasi seksual
  • Berdasarkan grafik di atas, kasus terbanyak selama Pandemi Covid-19 adalah kekerasan seksual dan kasus lainnya yaitu Pendidikan dan Pengasuhan.
  • Untuk SDM lembaga penyedia layanan sebanyak 44% responden mengatakan bahwa SDM memahami tentang persoalan Pekerja Anak. Sebanyak 28% responden mengatakan bahwa SDM cukup memahami tentang persoalan Pekerja Anak. Sebanyak 17% responden mengatakan bahwa SDM sangat memahami tentang persoalan Pekerja Anak. Sebanyak 11% responden mengatakan bahwa SDM kurang memahami persoalan Pekerja Anak.

Rekomendasi :

  • Mendorong Lembaga penyedia layanan yang merupakan ujung tombak penanganan rehabilitasi pekerja anak yang terdampak risiko mendapat perhatian oleh pemerintah dalam mendekatkan akses perlindungan pekerja anak
  • Menyerukan seluruh pihak bahwa dalam Situasi covid -19 tidak menyurutkan pelaporan, penanganan dan pemulihan anak-anak terdampak risiko yang membutuhkan layanan, sebab mereka adalah anak Indonesia yang harus tetap dilindungi. Tentu sja dengan hadirnya protocol baru yang sudah disusun pemerintah
  • Mendorong sosialisasi, peningkatan sumber daya dan peningkatan kualitas Lembaga layanan dalam penanganan anak korban yang terintegrasi dengan protocol Covid penanganan anak yang membutuhkan pendekatan secara khusus

WAWANCARA DENGAN MASYARAKAT PENDAMPING

  1. Pada hasil survei mengenai pekerja anak pada lembaga pendamping PA, diperoleh sebanyak 18 responden/lembaga , bahwa fokus isu dari lembaga pengada layanan rehabilitasi sosial didominasi untuk isu Anak dan Perempuan sebesar 66.7%, kemudian isu Anak sebesar 27.8%.
  2. Berdasarkan grafik, pekerja anak yang didampingan didominasi oleh usia 11 hingga 15 tahun, kemudian usia 16 hingga 18 tahun. Ada tujuh Lembaga yang mendampingi anak mulai dari usia di bawah 7 tahun sampai 18 tahun
  3. Berdasarkan grafik, dari laporan lembaga sebagian besar orang tua anak bekerja ada sebanyak 55.5%. Sedangkan sisanya 44.4%, terkadang orang tua anak bekerja dan terkadang tidak bekerja.
  4. Pendapatan PA sebelum dan saat pandemi covid-19 terjadi perbedaan yang cukup besar. Pendapatan PA sebelum Covid-19 sebagaian besar di atas Rp. 31.000/hari, namun saat pandemi covid-19 terjadi penurunan pendapatan perhari.
  5. Menurut pendamping akses anak-anak pada pemenuhan hak pendidikan : Sebagian besar PA mendapatkan pendidikan berdasarkan laporan responden.Pendikan PA didominasi pendidikan jenjang SMP, yaitu sebesar 83.3%, SD sebesar 77.8% dan SMK/SMA sebesar 72.2%. pendidikan jenjang lainnya memiliki presentase yang sangat kecil, yaitu 5.6%. Namun ada juga anak yang tidak sekolah di salah satu lembaga pendamping
  6. Menurut pendamping akses anak-anak pada pemenuhan hak kesehatan : PA sebagain besar mendapat hak pemenuhan kesehatan dari Pemerintah Daerah, yaitu sebesar 66.7%. Adapun PA yang tidak mendapatkan hak tersebut dijelaskan seperti di surabaya dikarenakan tidak ada akses ke pemda
  7. Berdasarkan grafik di atas, 50% lembaga menerima laporan adanya kekerasan pada PA, 44.4% lembaga lain tidak ada laporan tersebut. Sedangkan ada 1 lembaga yang tidak tahu apakah ada/tidak tentang laporan korban kekerasan pada PA.
  8. Berdasarkan grafik, sebagaian besar (72.2%) lembaga memberikan pendampingan pada korban pekerja anak untuk mendapatkan rehabilitasi anak korban kekerasan melalui Perawatan Kesehatan (Fisik & Psikis). Siasanya, sebesar 27.8% lembaga pendamping yang tidak memberikan dampingan tersebut.
  9. Berdasarkan grafik di atas, hampir semua lembaga memberikan dampingan pada anak korban eksploitasi. Siasanya, ada 1 lembaga pendamping yang tidak menyelenggarakan kegiatan tersebut.
  10. Berdasarkan grafik, sebagaian besar (61.1%) lembaga melaporkan terjadi peningkatan PA yang didampingi selama masa pandemi Covid-19. 38.9% lainnya tidak ada laporan hal terkain peningkatan PA di masa pandemi.
  11. Berdasarkan grafik, sebagaian besar (55.6%) lembaga terdapat program baru yang dilakukan selama masa pandemic covid-19. Sedangkan sisanya, 44.4% Lembaga tidak ada program baru selama pandemic.
  12. Ada sebesar 83% Lembaga Pendamping yang menerima laporan kasus Eksploitasi Anak/TPPO pada PA, sisanya hanya ada 17% atau 3 lembaga yang tidak ada/tidak menerima laporan tersebut. Berikut data eksploitasi anak dan TPPO pada setiap lembaga pendamping.

Kesimpulan :

  1. Profile masyarakat pendamping Pekerja anak diperoleh sebanyak 18 responden/lembaga , bahwa fokus isu dari lembaga pengada layanan rehabilitasi sosial didominasi untuk isu Anak dan Perempuan
  2. Menurut pendamping anak-anak Pekerja anak berada dalam keluarga yang sebagian besar orang tua anak bekerja
  3. Menurut para pendamping penghasilan pendapatan orang tua dan anak sangat menurun drastis.
  4. Terkait peningkatan jumlah Pekerja anak terdapat GAP signifikan antara Pemerintah daerah dan Lembaga layanan. Bahwa Lembaga pendamping menyampaikan sebagaian besar (61.1%) lembaga melaporkan terjadi peningkatan PA yang didampingi selama masa pandemi Covid-19. 38.9% lainnya tidak ada laporan hal terkain peningkatan PA di masa pandemi. Dan membangun program baru Berdasarkan grafik, sebagaian besar (55.6%) lembaga terdapat program baru yang dilakukan selama masa pandemic covid-19.
  5. Dalam setahun ini Lembaga pendamping mengatakan mayoritas menerima laporan kasus Eksploitasi Anak/TPPO pada Pekerja Anak

Rekomendasi :

  • KPAI terus memonitor dan memastikan peran budaya, dan komunitas di masyarakat melakukan pendampingan pekerja anak dalam kapasitas terintegrasi dengan penguatan keluarga anak sebagaimana mandate pengasuhan, dan memiliki sumber daya lembaga yang ramah terhadap anak
  • Mendorong lembaga pendamping pekerja anak menjadi bagian strategis pembangunan menekan dan menghapus pekerja anak dalam upaya pendekatan intensif pada untuk advokasi pekerja anak
  • Mendorong ketersediaan data dan informasi terpadu secara mutakhir dengan Lembaga pendmping untuk memetakan jumlah, ruang lingkup dan situasi dan kondisi pekerja anak
  • Mendorong Lembaga pendamping pekerja anak menjadi bagian gerakan gugus tugas TPPO anak dalam upaya deteksi dini dan ruang lingkup pendampingan korban
  • Mendorong pola koordinasi dan sinergi yang tepat dan terukur lembaga pendamping dengan pemerintah daerah untuk sinergitas menghapus pekerja anak

 

HUMAS KOMISI PERLINDUNGAN ANAK INDONESIA
Telp.& Fax (021) 31901446
e-mail: humas@kpai.go.id
www.kpai.go.id

Sebelumnya

Webinar Hasil Pengawasan Perlindungan Anak dalam Penerapan Adaptasi Kebiasaan Baru di Rumah Ibadah

Berikutnya

PENYIAPAN BUKA SEKOLAH TATAP MUKA DI MASA PANDEMI

TERKAIT

KPAI Lakukan Pengawasan Program Pendidikan Karakter Pancawaluya Jabar Istimewa untuk Pastikan Prinsip Perlindungan Anak Diterapkan

KPAI Lakukan Pengawasan Program Pendidikan Karakter Pancawaluya Jabar Istimewa untuk Pastikan Prinsip Perlindungan Anak Diterapkan

10 Mei 2025
3
KPAI Tegaskan Pentingnya PPDB yang Inklusif, Berintegritas, dan Menjunjung Prinsip Kepentingan Terbaik Bagi Anak

KPAI Tegaskan Pentingnya PPDB yang Inklusif, Berintegritas, dan Menjunjung Prinsip Kepentingan Terbaik Bagi Anak

9 Mei 2025
13
KPAI TANGGAPI KASUS KEKERASAN ANAK DI GRESIK JAWA TIMUR

Kasus Filicide di Kampung Kresek, Tangerang: KPAI Tegaskan Pencegahan Harus Diperkuat

2 Mei 2025
57
KPAI dan Komisi I DPR RI Bersinergi Lindungi Anak dari Konten Berbahaya di RUU Penyiaran

KPAI dan Komisi I DPR RI Bersinergi Lindungi Anak dari Konten Berbahaya di RUU Penyiaran

2 Mei 2025
45
Subscribe
Notify of
0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments
  • TRENDING
  • TANGGAPAN
  • TERKINI
POTRET KESENJANGAN PERLINDUNGAN ANAK DARI REGULASI HINGGA IMPLEMENTASI

UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 35 TAHUN 2014 TENTANG PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 23 TAHUN 2002 TENTANG PERLINDUNGAN ANAK

1 November 2014
Anak Pekerja yang Di-PHK akibat Terdampak Covid-19 Kian Rentan, KPAI Bentuk Pokja Khusus

Sejumlah Kasus Bullying Sudah Warnai Catatan Masalah Anak di Awal 2020, Begini Kata Komisioner KPAI

10 Februari 2020
Undang – Undang (UU) RI No.9 Tahun 2012 Tentang Anak

Undang – Undang (UU) RI No.11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Anak

12 September 2013
Focus Group Discusion (Partisipasi Anak Indonesia Bicara Kekerasan di Sekolah)

Hukuman Cukur Rambut Siswa Tak Pantas

4 Januari 2016
SEKOLAH RAMAH ANAK  BAGIAN KOMITMEN MEMBANGUN DUNIA RAMAH ANAK

IMPLEMENTASI PENDIDIKAN AGAMA DI SEKOLAH DAN SOLUSINYA

18 Juni 2014
Terima Award SSSG, Ketua KPAI: Ini Dedikasi untuk Perlindungan Anak

KPAI: Lihat Kekerasan pada Anak, Lapor!

134
KOMISIONER KPAI : Susanto, MA

KPAI : Siapa Penyebar Video Kekerasan SD Bukittinggi?

60

Kondisi Bocah Iqbal Saputra Kritis

39
POTRET KESENJANGAN PERLINDUNGAN ANAK DARI REGULASI HINGGA IMPLEMENTASI

UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 35 TAHUN 2014 TENTANG PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 23 TAHUN 2002 TENTANG PERLINDUNGAN ANAK

26

PENGUMUMAN PESERTA YANG DINYATAKAN LULUS TES SELEKSI CALON ANGGOTA KPAI PERIODE TAHUN 2017-2022

24
KPAI Lakukan Pengawasan Program Pendidikan Karakter Pancawaluya Jabar Istimewa untuk Pastikan Prinsip Perlindungan Anak Diterapkan

KPAI Lakukan Pengawasan Program Pendidikan Karakter Pancawaluya Jabar Istimewa untuk Pastikan Prinsip Perlindungan Anak Diterapkan

10 Mei 2025
KPAI Tegaskan Pentingnya PPDB yang Inklusif, Berintegritas, dan Menjunjung Prinsip Kepentingan Terbaik Bagi Anak

KPAI Tegaskan Pentingnya PPDB yang Inklusif, Berintegritas, dan Menjunjung Prinsip Kepentingan Terbaik Bagi Anak

9 Mei 2025
KPAI TANGGAPI KASUS KEKERASAN ANAK DI GRESIK JAWA TIMUR

Kasus Filicide di Kampung Kresek, Tangerang: KPAI Tegaskan Pencegahan Harus Diperkuat

2 Mei 2025
KPAI dan Komisi I DPR RI Bersinergi Lindungi Anak dari Konten Berbahaya di RUU Penyiaran

KPAI dan Komisi I DPR RI Bersinergi Lindungi Anak dari Konten Berbahaya di RUU Penyiaran

2 Mei 2025
PENGAWASAN KPAI PADA KASUS KEKERASAN SEKSUAL TERHADAP ANAK DI LAMPUNG BARAT

Kekerasan Seksual Anak di Kota Makassar : KPAI Dorong Layanan Lebih Responsif

28 April 2025

BERITA LAINNYA

KPAI Lakukan Pengawasan Program Pendidikan Karakter Pancawaluya Jabar Istimewa untuk Pastikan Prinsip Perlindungan Anak Diterapkan

KPAI Tegaskan Pentingnya PPDB yang Inklusif, Berintegritas, dan Menjunjung Prinsip Kepentingan Terbaik Bagi Anak

Kasus Filicide di Kampung Kresek, Tangerang: KPAI Tegaskan Pencegahan Harus Diperkuat

KPAI dan Komisi I DPR RI Bersinergi Lindungi Anak dari Konten Berbahaya di RUU Penyiaran

Kekerasan Seksual Anak di Kota Makassar : KPAI Dorong Layanan Lebih Responsif

KPAI dan Kemen P2MI Perkuat Kolaborasi Lindungi Anak dalam Konteks Migrasi Pekerja

Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI)

Komisi Perlindungan Anak Indonesia

Jl. Teuku Umar No. 10 Gondangdia Menteng Jakarta Pusat DKI Jakarta, Indonesia

Telepon:
(+62) 021 31901446, 021 31900659

Pengaduan:
(+62) 021 31901556

Fax:
(+62) 021 3900833

Email:
info@kpai.go.id
humas@kpai.go.id
pengaduan@kpai.go.id

©2020. Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI)

Tidak ada hasil
Lihat semua hasil pencarian
  • Beranda
  • Profil
    • Sejarah
    • Logo KPAI
    • Komisioner
    • Struktur Organisasi
  • Publikasi
  • Informasi Publik
  • Data
    • Data Perlindungan Anak
    • Regulasi
  • Layanan Publik
    • Pengaduan Online
    • KPAD
    • Layanan Persuratan
    • PPID
  • Hubungi Kami

© 2019 KOMISI PERLINDUNGAN ANAK INDONESIA (KPAI)

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
wpDiscuz
0
0
Berpartisipai melalui Tanggapanx
()
x
| Balas