JAKARTA – Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) bertemu perwakilan Facebook Asia Tenggara. Dalam pertemuan itu KPAI meminta agar Facebook ikut membantu mencegah kejahantan pada anak.
Kejahatan pada anak melalui media sosial ini memang marak menyusul terungkapnya kasus pedofil, di mana para pelaku mengunggah korban-korbannya di akun group Facebook.
“Untuk mempercepat pemblokiran atas laporan konten yang memiliki indikasi eksploitasi seksual anak, KPAI dapat langsung koordinasi ke divisi content and safety Facebook,” kata Ketua KPAI Asrorun Niam dalam keterangannya, Selasa (4/4).
Pertemuan ini dihadiri Asrorun Niam dan Putu Elvina dari KPAI, juga dari Facebook Alvin Sheng Hui Yan (Head of Public Policy Asia Tenggara), Jeff Wu (Director, Head of Trust n Safety Asia Pacific), Michael Yoon (Policy Manager Content and Safety), dan beberapa tim.
Hadir dari Kominfo Dirjen APTIKA Samuel Abrijani Pangerapan, Kasubdit penindakan di Direktorat Keamanan Teguh Afriyadi dan staf. Hadir juga tim Cybercrime Polda Metro Jaya, dan ICT Watch.
Hal yang berkaitan dengan Facebook (Foto: pixabay.com/Simon)
“Dalam pertemuan tersebut juga membicarakan pentingnya komitmen bersama dalam perlindungan anak di media online, khususnya Facebook, dengan langkah-langkah proaktif untuk pencegahan dan penindakan terhadap tindak kejahatan terhadap anak melalui Facebook,” urai dia.
Facebook, lanjut Niam, menjelaskan tentang langkah-langkah yang diambil dalam rangka child protection, antara lain dengan menerapkan aturan yang tegas mengenai konten-konten yang layak dan tidak layak untuk diunggah.
“Facebook menyediakan fasilitas pelaporan untuk masyarakat jika menemukan konten yang melanggar aturan,” urai dia.
“KPAI menyampaikan pentingnya pengawasan dan pengawalan regulasi yang dibuat secara internal oleh Faceebook, dengan membentuk internal cyber team untuk mengontrol dan melakukan patroli siber (cyberpatrol) sehingga konten-konten negatif dapat dicegah sedari awal,” urai dia.
Kemudian, tambah Niam, penanganan terhadap konten negatif bisa dilakukan secara proaktif oleh Facebook, tidak sekedar menunggu laporan.
“Ini sebagai wujud tanggung jawab perusahaan dalam menjamin keamanan dan kepatuhan user Facebook. Terhadap masalah ini, pihak Facebook menyetujui dan akan ditindaklanjuti,” imbuh dia.
KPAI juga menyampaikan pentingnya menegakkan aturan. Mengingat Indonesia sebagai pengguna terbesar, maka sudah seharusnya Facebook membuka kantor di Indonesia untuk memperpendek rentang kendali penanganan. Terhadap masalah ini, Facebook menyampaikan komitmennya, sedang berproses di BKPM
– Ketua KPAI Asrorun Niam
Selain itu juga, KPAI dan Facebook memiliki kesepahaman pentingnya kampanye penggunaan media sosial secara positif dan sehat untuk mentaati aturan hukum.
“Di samping itu, KPAI dan Faceebook juga akan bekerja sama dalam kempanye perlindungan anak. KPAI dan Facebook juga akan bekerja sama dalam kampanye perlindungan anak terutama dalam penggunaan media sosial yang sehat,” tutur dia.
Mohon bantuannya min … cabang KPAI daerah jawa tengah kota kendal dimna ya.. makasih