FASILITAS PENDIDIKAN PERLU DIPRIORITASKAN BAGI ANAK KORBAN BENCANA ALAM DI CIANJUR

KPAI lakukan pengawasan untuk memastikan anak-anak di Kabupaten Cianjur yang terdampak mendapatkan pemenuhan hak pendidikan pada, Selasa (14/03/2023).

Cianjur, – Sebanyak 52% bangunan sekolah yang sudah diperbaiki dan dibangun kembali setelah 4 bulan pasca gempa bumi di Kabupaten Cianjur. Pembangunan dan perbaikan dilakukan oleh Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia.

Untuk itu, KPAI lakukan pengawasan untuk memastikan anak-anak di Kabupaten Cianjur yang terdampak mendapatkan pemenuhan hak pendidikan. Pengawasan tersebut dilakukan pada, Selasa (14/03/2023).

KPAI gelar Rapat koordinasi dengan Dinas Pendidikan, Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD), Komisi Perlindungan Anak Daerah (KPAD), dan Kemenag Kabupaten Cianjur

“Masih ada anak-anak yang belajar di tenda pengungsian dan belajar secara online, hal tersebut menjadi perhatian bersama karena dalam kegiatan belajar mengajar anak-anak perlu merasa aman dan nyaman” ungkap Anggota KPAI Aris Adi Leksono pada saat melakukan rapat koordinasi dengan Dinas Pendidikan, Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD), Komisi Perlindungan Anak Daerah (KPAD), dan Kemenag Kabupaten Cianjur.

Perlindungan Khusus kepada anak wajib diberikan kepada Anak dalam situasi darurat salah satunya adalah anak korban bencana alam. Sebagaimana amanah Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak Pasal 59 ayat (1) Pemerintah, Pemerintah Daerah, dan lembaga Negara lainnya berkewajiban dan bertanggung jawab untuk memberikan Perlindungan Khusus kepada Anak; ayat (2) Perlindungan Khusus kepada Anak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan kepada : huruf a. Anak dalam situasi darurat; Pasal 60 Anak dalam situasi darurat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59 ayat (2) huruf a terdiri atas : huruf c. Anak korban bencana alam.

Langkah-langkah perlindungan khusus dibutuhkan kolaborasi dan sinergi stakeholder terkait. Bidang pendidikan dan kesehatan (fisik dan mental/psikososial) adalah target dua bentuk pemenuhan kebutuhan dasar yang rentan terabaikan bagi anak pada kondisi darurat bencana terutama dari sembilan kebutuhan dasar Anak yang terdiri atas pangan, sandang, pemukiman, pendidikan, kesehatan, belajar dan berekreasi, jaminan keamanan, dan persamaan perlakuan.

Untuk itu, KPAI mendorong beberapa stakeholder yakni (1) Kementerian Agama perlu memberikan bantuan perbaikan gedung dan sarana prasarana untuk lembaga pendidikan keagamaan, pondok pesantren, majelis taklim, TPQ, dan lain-lain; (2) BPBD perlu memetakan data korban khusus anak, terutama anak yang meninggal dan anak yang orang tuanya meninggal; (3) Dinas Pendidikan dan Kemenag Kabupaten Cianjur perlu mempriotitaskan seluruh peserta didik dan santri agar segera kembali belajar dengan baik.

Demi kepentingan terbaik bagi anak perlu segera dipastikan melalui koordinasi stakeholder terkait dan perlu adanya percepatan pembangunan ruang kelas baru agar proses belajar mengajar di seluruh satuah pendidikan dapat berjalan aman dan nyaman serta perlu adanya dukungan pengadaan saraan dan prasarana pembelajaran kurang lebih sejumlah 1.262 paket meja kursi, papan tulis, alat peraga edukasi dan lain-lain, pungkas Aris. (Ed:Kn)

Humas KPAI – 081380890405

Exit mobile version