FGD KPAI Bahas Sekolah Rakyat: Inklusif, Bebas Stigma, dan Berkelanjutan

Foto: Sumber (indonesia.go.id)

Jakarta, 12 Agustus 2025 – Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menegaskan pentingnya pengawasan berkelanjutan terhadap Program Sekolah Rakyat (SR) untuk memastikan pemenuhan hak pendidikan anak yang berkeadilan, inklusif, dan bebas dari stigmatisasi. Penegasan ini disampaikan dalam Focus Group Discussion (FGD) yang melibatkan Kementerian Sosial, Kementerian Pendidikan, Kementerian PPPA, Kementerian Agama, UNICEF, JPPI, Komnas HAM, Komnas PA, IGI, PLAN Indonesia, dan sejumlah pemangku kepentingan lainnya.

Program Sekolah Rakyat, yang menyasar anak dari keluarga miskin dan tidak bersekolah, saat ini baru mampu menampung sekitar 0,33% dari 2,98 juta anak putus sekolah akibat faktor ekonomi. Data JPPI menunjukkan 8 dari 10 anak miskin menolak masuk SR, dengan alasan stigma, jarak, dan pemaksaan sistem asrama yang dinilai tidak cocok untuk semua anak.

Anggota KPAI sekaligus pengampu klaster pendidikan, Aris Adi Leksono, menegaskan pendekatan berbasis hak anak dengan prinsip akuntabilitas, partisipasi, universalitas, dan perlindungan. “Negara tidak hanya wajib memenuhi hak anak, tetapi juga memastikan akuntabilitas dan kapasitas anak untuk menuntut haknya. Anak harus terlindungi dari kekerasan, diskriminasi, dan stigma,” ujarnya

Koordinator Nasional JPPI, Ubaid Matraji, mengkritisi keterbatasan daya tampung dan model yang terlalu seragam. “Sejak awal, SR bermasalah jika hanya eksklusif untuk anak miskin dan memaksakan sistem asrama. Jangan sampai layanan hak anak berubah menjadi bantuan sosial. Modelnya harus beragam, fleksibel, berbasis komunitas, dan relevan dengan kearifan lokal,” tegasnya

Perwakilan UNICEF, Zubaedy Koteng, menyoroti pentingnya mekanisme perlindungan anak yang jelas dan keterlibatan anak dalam pengambilan keputusan. “Sekolah Rakyat harus memiliki child safeguarding yang kuat, disiplin positif, dan layanan pengaduan yang aman bagi anak. Kurikulum, fasilitas, dan metode pengasuhan harus disesuaikan dengan kebutuhan anak, agar lingkungan belajar benar-benar aman dan mendukung perkembangan mereka,” jelasnya.

FGD ini mengidentifikasi sejumlah tantangan utama, antara lain:

Rekomendasi FGD: 

KPAI akan melakukan pengawasan berkelanjutan dengan fokus pada tiga dimensi: hukum dan kebijakan, kapasitas, dan akuntabilitas. Langkah ini diharapkan memastikan SR benar-benar menjadi solusi bagi anak-anak yang tidak terjangkau pendidikan, tanpa menciptakan diskriminasi baru. Selain itu, KPAI mendorong pemerintah, dan pengelola SR memastikan kepentingan terbaik anak, dan menjamin pendidikan serta pengasuhan yang aman dan berkualitas. Pengawasan akan dilakukan berkelanjutan agar Sekolah Rakyat benar-benar menjadi solusi, Kemerdekaan Semakin Nyata, Bebas dari Putus Sekolah, pungkas Aris. (Ed:Kn)

Media Kontak Humas KPAI,
Email : humas@kpai.go.id
WA. 0811 1002 7727

Exit mobile version