FIT AND PROPER TEST CALON ANGGOTA KPAI PERIODE 2022-2027

Fit and proper test calon anggota KPAI 2022-2027, 22 September 2022

Jakarta – Tahapan fit and proper test merupakan uji kelayakan terhadap calon anggota Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) 2022-2027. Mempresentasikan visi dan misi calon anggota serta tanya jawab dengan Komisi VIII DPR RI menjadi bagian penting dari fit and proper test ini.

“Pada tahapan ini adalah menguji kelayakan calon anggota dalam melaksanakan penyelenggaraan perlindungan anak sesuai tugas sebagaimana amanah Undang-Undang Perlindungan Anak,” ucap Marwan Dasopang Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI.

Fit and proper test tersebut diselenggarakan oleh Komisi VIII DPR RI, Kamis (22/9/22) di Ruang Rapat Nusantara II DPR RI, Jakarta. Pada kegiatan tersebut dihadiri Ketua dan Wakil Ketua, serta anggota Komisi VIII DPR RI.

Hadir mengikuti fit and proper test 18 calon anggota KPAI 2022-2027 yakni Sylvana Maria A.M.Th, Waspada, S.Ag., MM, Ai Rahmayanti, S.Sos.I., M.Ag, Diyah Puspitarini, S.Pd., M.Pd, Hery Chariansyah, SH., MH, Netti Herawati, Prof.Dr. Ir. Hj. M.Si, Ayu Ningsih, SH., M.Kn, Margaret Aliyatul Maimunah, Hj. S.S., M.Si, Aris Adi Leksono, Dr. M.M.Pd, Imaduddin Hamzah, Dr. S.Psi., M.Si, Kawiyan, Drs. M.I.Kom, Leila Mona, Dr. S.Pd, M.Si., M.Si, Abdullah Ubaid, S.Si., MA.Ek, Ai Maryati Solihah, S.Pd.I, M.Si, Dian Sasmita, MH, Jasra Putra, Dr. S.Fil.l., M.Pd, Misran Lubis, S.Ag, Muhammad Jamilun, M.S.M.

Seperti yang kita ketahui bersama KPAI adalah lembaga negara Independen yang dibentuk berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Adapun tugas KPAI berdasarkan Pasal 76 adalah:a. melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan perlindungan dan pemenuhan Hak Anak;b. memberikan masukan dan usulan dalam perumusan kebijakan tentang penyelenggaraan Perlindungan Anak;c. mengumpulkan data dan informasi mengenai Perlindungan Anak;d. menerima dan melakukan penelaahan atas pengaduan masyarakat mengenai pelanggaran hak anak;e. melakukan mediasi atas sengketa pelanggaran hak anak ;f. melakukan kerja sama dengan lembaga yang dibentuk masyarakat di bidang Perlindungan Anak; dang. memberikan laporan kepada pihak berwajib tentang adanya dugaan pelanggaran terhadap Undang-Undang ini.

Pemimpin yang memiliki karakter leadership salah satunya adalah pemimpin visioner. Dimana pemimpin tersebut mempunyai visi dan misi yang dapat direalisasikan serta membawa kemajuan. Menjadi harapan kita bersama agar KPAI semakin maju dalam penyelenggaraan perlindungan anak Indonesia. (Rv/Ed:Kn)

 

 

 

Exit mobile version