Terungkapnya kasus penjualan obat keras tanpa resep dokter oleh sebuah apotek di kawasan Sawangan, Depok seolah semakin membuka mata kita bahwa penyalahgunaan Narkotika kian menjadi polemik.
Ditambah lagi konsumen yang membelinya adalah seorang remaja berusia 18 tahun. Adalah AR, pelajar yang baru saja menyelesaikan UN, diamankan petugas Badan Narkotika Nasional Kota (BNNK) Depok saat membeli tiga jenis obat keras (Parkinal, Trihexyphenidyl dan Tramadol) tanpa resep dokter dengan tujuan untuk disalahgunakan.
Kepada petugas BNN, AR mengaku kerap membeli obat yang sama di apotek tersebut. Hasil test urine pun menunjukan AR positip mengonsumsi ganja dan sudah satu tahun terakhir mengonsumsi ketiga obat tersebut.
Kasus tersebut menambah daftar panjang jumlah penyalahgunaan Narkoba yang dilakukan oleh anak-anak. Hasil penelitian BNN bekerjasama dengan Pusat Penelitian dan Kesehatan Universitas Indonesia (Puslitkes UI) tahun 2014 menunjukan bahwa sebanyak 33 persen penyalahguna Narkoba berada pada rentang usia pelajar dan mahasiswa.
Bahkan tak sedikit pula penyalahgunaan Narkoba dilakukan oleh pelajar di kalangan Sekolah Dasar (SD).
Menyikapi hal tersebut, Badan Narkotika Nasional (BNN) bersama Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mengambil langkah kongkret dengan melakukan penandatanganan nota kesepahaman.