Gedung SMPN 32 Jakarta Roboh, Ini Tiga Rekomendasi KPAI ke Pemprov DKI Jakarta

JAKARTA– Usai meninjau gedung SMPN 32 Jakarta yang telah roboh pada Kamis (21/12/2017). KPAI meminta Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, memprioritaskan rehabilitasi gedung bangunan sekolah tersebut.

Sebab, bangunan gedung SMPN 32 itu dapat mengancam keselamatan siswanya. Dari keterangan yang diterima, bahwa bangunan yang roboh itu, masih dipergunakan untuk kegiatan hari besar bahkan untuk beribadah.

“Saat kami tanya, gedung roboh itu dipergunakan untuk aula dan juga untuk beribadah,” kata Komisioner Bidang Pendidikan KPAI, Retno Listyarti dalam rillis yang diterima potrettangerang.id, Sabtu (23/12/2017).

Bahkan, dipaparkannya bahwa bangunan itu sempat dipergunakan pihak sekolah bersama siswa dalam kegiatan hari besar agama. Namun, setelah usai kegiatan tersebut, gedung yang telah dipergunakan itu roboh.

“Setelah tiga jam dari kegiatan, bangunan roboh. Bisa dibayangkan betapa mengerikannya jika roboh saat banyak siswa di sana,” ketus Retno.

Dari hasil pantauan Retno, dirinya menilai ada empat ruang kelas yang tidak memenuhi standar minimum sarana dan prasarana yang ditetapkan. Selain itu, jumlah toilet yang telah tersedia tak sesuai dengan kebutuhan dari peserta didik yang ada di SMPN 32 Jakarta. Dengan begitu, pihaknya merekomendasikan ke Pemerinta Provinsi DKI Jakarta untuk mengambil langkah yang cepat. (Edw)

Diantaranya rekomendasi KPAI ke Pemerintah Provinsi DKI Jakarta :

(1) Pemprov DKI Jakarta untuk segera meggelar rapat koordinasi dengan pihak-pihak terkait untuk mengambil langkah darurat dan cepat dalam menjamin keselamatan anak-anak yang bersekolah di SMPN 32 Jakarta. KPAI berharap, setelah libur semester ganjil, maka para siswa dapat dijamin keselamatan dalam proses pembelajaran, mengingat bangunan yang roboh masih menyisakan bagian bangunan yang miring, kemungkinan akan menyusul robohnya bangunan itu.

(2) KPAI akan berkoordinasi dengan pihak Kemdikbud RI khususnya Dirjen Kebudayaan, memastikan bangunan SMPN 32 Jakarta ini masuk dalam penetapan situs cagar budaya. Hal itu penting, agar menjadi jelas kedepannya ketika rehab total bangunan SMPN 32 Jakarta akan dilakukan. Karena bangunan cagar budaya memiliki syarat dan mekanisme khusus dalam rehab bangunannya.

(3) KPAI akan mendorong DPRD DKI Jakarta, memastikan bahwa gedung SMPN 32 Jakarta mendapatkan prioritas anggaran rehab total untuk anggaran tahun 2018, demi keselamatan anak-anak dan keberlangsungan pembelajaran yang layak dan aman, baik bagi siswa maupun guru dan pegawai lainnya di sekolah tersebut.

Exit mobile version