Jakarta, – Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) bersama Fakta Indonesia mendorong pemerintah pusat untuk segera menerbitkan aturan teknis penerapan cukai Minuman Berpemanis Dalam Kemasan (MBDK), sebagai upaya melindungi anak-anak dari ancaman serius kesehatan.
Dorongan ini disampaikan dalam Diskusi Publik bertajuk “Pelindungan Anak dari Ancaman Penyakit Tidak Menular Akibat Konsumsi MBDK” yang digelar pada Rabu (30/07/2025). Jasra Putra, Wakil Ketua KPAI menegaskan bahwa keterlambatan regulasi memperbesar risiko Penyakit Tidak Menular (PTM) pada anak-anak seperrti obesitas, diabetes tipe 2, dan gangguan ginjal.
“KPAI mendorong pemerintah untuk segera menyusun regulasi teknis sebagai bentuk nyata kehadiran negara dalam melindungi generasi emas dari ancaman kesehatan akibat konsumsi gula berlebih,” tegas Jasra.
KPAI merujuk pada Pasal 194 ayat 4 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 tahun 2024 tentang Kesehatan, yang menyatakan bahwa “Selain penetapan batas maksimum kandungan gula, garam, dan lemak sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pemerintah Pusat dapat menetapkan pengenaan cukai terhadap pangan olahan tertentu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.” Aturan ini juga selaras dengan Asta Cita pemerintahan Prabowo-Gibran yang mengedepankan pembangunan Sumber Daya Manusia (SDM) unggul dan sehat menuju Indonesia Emas 2045.

Ari Subagyo, Ketua Fakta Indonesia, menyayangkan bahwa penundaan penerapan cukai MBDK ini mencerminkan lemahnya keberpihakan pada kepentingan kesehatan anak, seharusnya pemerintah dapat mementingkan generasi bangsa, dibandingkan dengan kepentingan industri yang memproduksi MBDK.
“Kesehatan anak-anak harus jadi prioritas dibandingkan kepentingan industri, karena banyak anak-anak di lapangan yang sudah mengalami obesitas hingga gagal ginjal, tentunya kami tidak ingin masa depan Indonesia Emas berubah menjadi Indonesia Lemas,” tegas Ari.
Kebijakan cukai bukan hanya soal fiskal, tetapi merupakan alat untuk mengatur konsumsi yang membahayakan dan memperbaiki kualitas hidup generasi masa depan. Maka diharapkan ada langkah konkret dari Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2025 tentang Program Penyusunan Peraturan Pemerintah Tahun 2025, yang memandatkan mengenai percepatan regulasi teknis cukai MBDK.

Dari sisi teknis, Gunawan Tri Wibowo, Kepala Subdirektorat Potensi Cukai dan Kepatuhan Pengusaha Barang Kena Cukai, juga menjelaskan bahwa MBDK telah memenuhi syarat sebagai barang kena cukai berdasarkan UU Cukai No. 39 Tahun 2007 tentang Cukai.
“Regulasi teknis terkait pengenaan cukai sedang disiapkan, mencakup aspek perizinan pabrik, pelaporan produksi, pengecekan dan pengawasan produksi, hingga mekanisme audit mengenai MBDK,” kata Gunawan.
Berdasarkan data Riset Kesehatan Dasar (Riskesdas) dan Studi Gizi Balitbangkes, konsumsi gula berlebih dari MBDK menjadi salah satu kontributor utama terhadap urgensi perlindungan anak dari paparan minuman berpemanis.
KPAI secara tegas berkomitmen dalam mengawal kebijakan cukai MBDK, hal ini menjadi bagian untuk kepentingan kesehatan dan tumbuh kembang anak, sebagaimana dijamin dalam Konvensi Hak Anak maupun Undang-Undang Perlindungan Anak.
“Anak-anak harus dipastikan mengonsumsi gizi seimbang agar tumbuh dalam kondisi kesehatan yang optimal. Negara tidak boleh abai terhadap bahaya konsumsi gula berlebih yang berdampak jangka panjang,” tutup Jasra. (Ed:Kn)
Media Kontak Humas KPAI,
Email : humas@kpai.go.id
WA. 0811 1002 7727