Guru JIS Lapor ke Polisi, KPAI Siap Membuktikan

Sekretaris Komisi Perlindungan Anak Indonesia Erlinda mengatakan pernyataan orang tua korban kekerasan seksual di Jakarta International School dalam e-mail yang disebarkannya kepada orang tua murid sesuai dengan keterangan korban. KPAI pun telah memberikan keterangan kesaksian korban kepada Kepolisian. “Kalau isi e-mail itu dibilang fitnah atau pencemaran nama baik, biar polisi yang menyidik lebih dalam. Polisi kan sudah pegang keterangan korban,” kata Erlinda saat dihubungi Tempo pada Kamis, 12 Juni 2014.

Menurut Erlinda, pihaknya siap mengkonfrontir kesaksian-kesaksian lainnya terkait tanggapan isi e-mail itu. Pihak yang terlibat lainnya, seperti korban dan pengacaranya, tentu akan memberikan keterangan jika pernyataan ibu korban berinsial AL dianggap tanpa bukti. KPAI pun sudah melihat e-mail yang dikirimkan oleh ibu korban ke para orang tua.

Tiga tenaga pendidik JIS bersama kuasa hukumnya, Hotman Paris Hutapea, mendatangi Polda Metro Jaya untuk melaporkan dugaan pencemaran nama baik, Kamis siang, 12 Juni 2014. Mereka merasa dituduh melakukan kekerasan seksual terhadap muridnya. “Ada orang tua bernama Dewi, dia menyebarkan e-mail dan Whatsapp ke orang tua lainnya yang mengatakan seolah mereka melakukan tindak pidana pelecehan seksual,” kata kuasa hukum Hotman Paris Hutapea pada Kamis, 12 Juni 2014 di Polda Metro Jaya.

Ketiga tenaga pendidik itu, yakni Kepala Sekolah TK dan SD Elsa Donohue berkewarganegaraan Amerika Serikat; Neil Bettlemen, staf SD berkewarganegaraan Kanada; dan Ferdinan Tjiong, asisten guru SD kelas 1 berkewarganegaraan Indonesia. Mereka menuntut orang tua korban berdasarkan Pasal 310 KUHP, 311 KUHP dan Pasal 27 ayat 3 Undang-Undang ITE Nomor 11 Tahun 2008 dengan hukuman enam tahun penjara. Ibu korban juga dianggap telah memberikan keterangan berbeda dengan yang pernah ia sampaikan saat pertemuan orang tua murid pada April lalu.

Para guru itu pun mengatakan akan mendatangi KPAI untuk mempertanyakan sikap KPAI yang sering bertandang ke media terkait kasus ini. Sebab, hal itu dianggap dapat menimbulkan opini yang seolah benar. “Kami tunggu, mereka sudah bilang dan kami akan diskusi. Tindakan KPAI sudah sesuai SOP,” kata Erlinda.

Exit mobile version