JAKARTA – Kasus dugaan sodomi oleh guru sekolah luar biasa (SLB) di Jambi kepada muridnya langsung ditindaklanjuti Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI). Setelah menerima laporan dari pihak guru pekan lalu, lembaga tersebut bakal turun ke lapangan untuk memverifikasi laporan tersebut.
Komisioner KPAI Erlinda mengatakan, pihaknya akan menangani kasus tersebut sesuai prosedur yang ada. KPAI, antara lain, akan meminta perwakilan di wilayah Jambi mengklarifikasi pihak sekolah yang dilaporkan. Pada saat yang sama, pihaknya bakal mengamankan anak-anak yang diduga menjadi korban dan menanyai mereka.
”Kami akan bekerja sama dengan beberapa pihak seperti kepolisian daerah dan lembaga difabel. Karena kami juga butuh interpreter untuk berbicara dengan korban,” ujarnya kemarin (25/9). Berdasar informasi yang dikumpulkan, barulah pihaknya melakukan tindak lanjut.
Jika memang guru yang dituduh melakukan pencabulan terbukti, KPAI bakal melaporkannya dengan dasar Undang-Undang Perlindungan Anak.
”Pasalnya bisa pasal 80, 81, atau 82. Yang jelas, kami akan cari tahu apakah memang ada upaya untuk menghalangi penegakan hukum,” ungkapnya.
Sekjen Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI) Retno Listyarti mengatakan, pihaknya secara tegas meminta KPAI mendorong pengusutan kasus itu.
Sebab, kasus yang terjadi di Boarding School (asrama) SLB Negeri Muaro Jambi tersebut masuk pelanggaran berat. Orang tua yang menitipkan anaknya yang difabel dengan harapan mendapat pendidikan malah dilecehkan.
Dia mengungkapkan, guru berinisial S yang berusia 34 tahun tersebut telah melakukan pelecehan seksual terhadap delapan siswa SLB. Empat di antaranya diakui masih belum cukup umur.
”Orang tua berharap anaknya dapat ilmu untuk bekal hidup. Tapi, mereka malah disodomi berulang-ulang oleh oknum guru di sekolah tersebut,” ungkapnya.
Kamis,1-september-2016 si anak (korban) tidak mau berangkat sekolah, setelah orang tuanya memaksa untuk berangkat si anak (korban) mengadu, takut karena gurunya (tersangka) kalo di sekolahan suka nakal. setelah di introgasi si anak (korban) mengaku bahwa korban sering di perlakukan tidak sewajarnya ( di elus elus pahanya sampai di pegang2 kemaluanya ). Mendengar anaknya menangis lalu mengadu seperti itu, orang tua korban mendatangi sekolahan tersebut, berniat untuk melaporkan perbuatan guru yg kurang ajar tsbut ke wali kelas atau ke ke pala sekolah nya, sesampainya di sekolahan ternya berita itu sudah sampai sekloah hingga katanya si guru itu sudah di keluarkan di… Selengkapnya