Guru Tari di Saint Monica Masih Mengajar

Guru menari di Kelompok Bermain Saint Monica, S, masih mengajar di sekolah tersebut. Guru di sekolah tersebut diduga melakukan kekerasan seksual terhadap siswa sekolah tersebut, L (3,5 tahun).

Demikian hal ini disampaikan Komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Susanto setelah mendatangi sekolah tersebut, Rabu (14/5/2014).

“Dari keterangan guru senior di dalam, S (terlapor) masih mengajar di dalam, cuman tadi sedang pergi bersama kepala sekolah,” ujar Susanto di Sekolah Saint Monica, Sunter, Tanjung Priok, Jakarta Utara, Rabu.

Menurut informasi, S telah mengajar di sekolah itu selama 2 tahun. Selain menjadi guru menari, S diketahui merupakan wali kelas L. Ia menambahkan, dalam kunjungannya ke sekolah tersebut, pihaknya mendapati tidak adanya cctv di ruang menari.

“Kalau dari pelapor, pelecehan terjadi di ruang dancing, dan tadi kita mendapatkan di ruang dancing tidak ada akses CCTV di sana,” jelasnya.

Rencananya pihak KPAI akan memanggil terhadap kepala sekolah itu pada Jumat (16/5/2014) esok untuk dimintai klarifikasi atas kasus ini.

Seperti diberitakan, seorang ibu melapor ke Polda Metro Jaya bahwa putranya yang merupakan siswa kelompok bermain Saint Monica menjadi korban kejahatan seksual di sekolah. Menurut ibu berinsial B itu, pelakunya seorang guru perempuan.

Exit mobile version