Hadiri RDP RUU KPAI Harap Perhatikan Regulasi Hak Hidup dan Tumbuh Kembang Anak

Foto: Komisi Perlindungan Anak Indonesia rapat dengar pendapat (RDP) di gedung Nusantara DPR RI, Senayan Jakarta. Senin (24/2/2020)

JAKARTA – Wakil Ketua KPAI Rita Pranawati menghadiri Rapat Dengar Pendapat terkait RUU Penyiaran dengan Komisi 1 DPR RI di Ruang Rapat Komisi 1, Gedung Nusantara II DPR RI (24/2/2020).

Dalam RDP tersebut, Rita Pranawati menyampaikan kepada H. Bambang Kristiono, SE, selaku pimpinan rapat bahwa undang-undang penyiaran merupakan bagian tidak terpisahkan dari perlindungan anak di Indonesia. Regulasi penyiaran harus memperhatikan hak hidup dan tumbuh kembang anak, non-diskriminasi anak, mengutamakan kepentingan terbaik bagi anak serta memperhatikan partisipasi anak di Indonesia.

Lanjut dari tahun 2011 sampai 2019 KPAI telah menerima pengaduan masyarakat langsung sebanyak 1728 kasus terkait agama dan budaya yang di dalamnya termasuk anak korban tayangan dan siaran serta pertunjukkan tidak ramah anak.

Tentunya ini akan berdampak pada tumbuh kembang anak di masa yang akan datang. Media sangat berpengaruh dengan tayangan-tayangannya, diharapkan agar media dapat menghadirkan tayangan dengan konten positif dan sehat bagi tumbuh kembang anak. 

Secara tegas undang-undang perlindungan anak nomor 23 tahun 2002 pasal 10 menyebutkan bahwa, setiap anak berhak menyatakan dan didengar pendapatnya, menerima, mencari, dan memberikan informasi sesuai dengan tingkat kecerdasan dan usianya demi pengembangan dirinya sesuai dengan nilai-nilai kesusilaan dan kepatutan.

Peran media massa sangat penting dalam menyebarluaskan informasi dengan materi edukasi yang bermanfaat agar memperhatikan kepentingan terbaik anak yang dapat dilihat dari aspek sosial, budaya, pendidikan, agama, dan kesehatan anak.

Mempertimbangkan hal tersebut KPAI menyampaikan beberapa usulan yang sangat penting dalam menyusun RUU Penyiaran yaitu sebagai berikut:

Dalam hal iklan juga promosi dan sponsorship maksimal 20 % untuk semua bentuk iklan dari jam tayang setiap harinya, terkait dengan iklan rokok, KPAI mengusulkan kembali pada UU Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran, pasal 46 ayat 3 poin b, yaitu siaran iklan niaga dilarang melakukan (b) promosi minuman keras atau sejenisnya dan bahan atau zat adiktif dikarena rokok adalah zat adiktif, maka zero tolerance iklan rokok dan afiliasinya yang di implementasikan melalui pelarangan iklan, promosi dan sponsorship oleh tobacco industry di semua media.

KPAI berharap dengan adanya perubahan pada RUU Penyiaran tentunya akan mewujudkan Indonesia layak anak tegas Wakil Ketua KPAI Rita Pranawati.

Exit mobile version