Hanya Diberi Sanksi Administratif, KPAI Tak Puas dengan Investigasi Kemenkes untuk RS Mitra Keluarga

Menteri Kesehatan (Menkes) RI Nila F Moeloek telah menerbitkan hasil investigasi mengenai dugaan kelalaian Rumah Sakit Mitra Keluarga Kalideres hingga menyebabkan bayi mungil berinisial D tak terselamatkan nyawanya.

Dalam kesimpulannya Menkes memerintahkan Dinas Kesehatan Provinsi DKI Jakarta memberikan sanksi administrasi sesuai dengan kewenangan, berupa teguran tertulis. ‎Keputusan Menkes tersebut kemudian di kritik Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI).

“KPAI sangat prihatin atas hasil penelusuran investigasi pasien bayi D,” kata Komisioner KPAI Sitti Hikmawatty kepada Okezone, Kamis (14/9/2017).

Sitti menuturkan, diakui adanya fakta terutama pada poin G salinan hasil investigasi Menkes yang menyebutkan bahwa rumah sakit mengetahui pasien tidak transferable tetapi tetap meminta uang muka.

“Padahal dalam poin c disebutkan RS sudah melakukan klaim secara rutin pasien gawat darurat ke BPJS (27 kali) dan sudah 24 kali terbayarkan dan tiga klaim dalam proses, adalah fakta yang tak terbantahkan,” ujarnya.

‎Sitti menuturkan kesimpulan yang disampaikan Menkes pada poin D hasil investigasi menyebutkan rumah sakit terang benderang tidak sejalan dengan peraturan perundang-undangan.

“Sayangnya kelalaian (rumah sakit) ini hanya dihargai dengan saksi administrasi, seolah nilai sesosok anak Indonesia tak lebih hanya setara dengan lembaran-lembaran kertas administrasi,” tegas Sitti.

KPAI menilai kesimpulan investigasi Menkes pada poin b yang menyebutkan terdapat kesalahan pada layanan administrasi dan keuangan yang diberikan oleh RS terhadap status pasien yang berakibat hilangnya nyawa seorang anak Indonesia bukanlah kesalahan yang sederhana adalah keliru.

“Tetapi fatal,” tegas dia.

KPAI pun mendorong diterapkannya ketentuan pidana bagi rumah sakit dengan merujuk pada Pasal 359 KUHP yang menyatakan, “barangsiapa karena kesalahannya menyebabkan matinya orang dihukum penjara selama-lamanya lima ahun atau kurangan selama-lamanya satu tahun‎.”

“Dalam pasal 359 tersebut R Soesilo (1996) menafsirkan bahwa kematian dalam Pasal 359 KUHP tersebut akibat kurang hati-hati atau lalainya terdakwa,” terang Sitti.

Sitti menegaskan kesimpulan yang diterbitkan Menkes atas dugaan lalainya RS Mitra Keluarga Kalideres sangat melukai anak Indonesia.

“Anak Indonesia sangat berduka dan terlukai jika masih ada keberpihakan hukum yang masih tumpul ke bawah,” pungkas Sitti.

Exit mobile version