Jakarta, – KVL (16) menyampaikan pendapatnya dengan mengundang Kapolri untuk berdebat tentang hukum secara terbuka untuk membela ayahnya.
Berkaitan dengan ini, KPAI berharap bahwa dalam menyelesaikan masalah yang berkaitan dengan anak, Polri dapat melakukan langkah-langkah yang sesuai dengan prinsip terbaik bagi anak, non diskriminasi dan menghargai partisipasi anak, tutur Ai Maryati Solihah Ketua KPAI.
Mekanisme keberatan dalam penanganan perkara di Kepolisian ada mekanismenya, Jika merasa ada ketidakpuasan dalam penanganan perkaranya, masyarakat dapat melaporkan ke Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam), serta Biro Pengawasan dan Penyidikan (Wassidik) untuk dilakukan gelar perkara.
“Gini ya, jadi setiap orang boleh menyampaikan keberatan, menyampaikan sesuatu, tapi perlu kami sampaikan dan kami garis bawahi di kepolisian ada mekanismenya,” kata Vivid melalui keterangannya di nasional.tempo.co
Dan dalam merespon anak KVL ini, serta mengimplemntasikan amanah Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 Pasal 24 “Negara, Pemerintah, dan Pemerintah Daerah menjamin Anak untuk mempergunakan haknya dalam menyampaikan pendapat sesuai dengan usia dan tingkat kecerdasan Anak.”, maka Kawiyan Anggota KPAI mengajak para orangtua, pendidik, lembaga pendidikan serta kalangan agamawan untuk bersama-sama terus membimbing dan menanamkan nilai moral dan etika kepada anak agar dalam berkomunikasi dan menggunakan media sosial dapat menjunjung nilai etis dan keadaban, tuturnya di Kantor KPAI pada, Senin (04/09/2023).
KPAI juga mendorong Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) sebagi leading sektor literasi digital di masyarakat terutama bagi anak untuk memperkuat program – program kecakapan dan etis berdigital. (Kw/Ed:Dr/Kn)
Media Kontak : Humas KPAI Email : humas@kpai.go.id WA. 081380890405