Hari Disabilitas Dunia, KPAI Sebut Hak-Hak Penyandang Kebutuhan Khusus di Indonesia Mengkhawatirkan

JAKARTA – Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menilai perlindungan anak penyandang disabilitas di Indonesia masih sangat mengkhawatirkan. Hal itu terlihat dari banyaknya kasus yang belum terungkap yang menimpa anak berkebutuhan khusus.

“Data KPAI tentang kekerasan yang dialami anak disabilitas, tahun 2017 ada empat kasus, 2016 ada empat kasus, dan 2015 ada tiga kasus. Meski jumlah pengaduan masih sangat sedikit, namun pada kenyataannya jumlah anak disabilitas cukup banyak,” kata Komisioner KPAI Jasra Putra kepada Okezone, Minggu (3/12/2017).

 “Ini menandakan masih banyak persoalan yang belum terungkap tentang situasi anak-anak kita yang berkebutuhan khusus. Artinya hak-hak anak penyandang disabilitas di Indonesia masih sangat mengkhawatirkan,” sambungnya.
 

Jasra menuturkan, data Kementerian Sosial (Kemensos) menunjukkan pada 2012 jumlah penyandang disabilitas di Indonesia mencapai 6.008.640 jiwa, sedangkan data sensus penduduk 2015 menyatakan sebanyak 15.725.698 jiwa. Disinyalir dari data keduanya 30% anak-anak.

Melalui perbedaan data diantara keduanya, maka ini mengkonfirmasi bahwa masih banyak anak-anak disabilitas yang hidup mengkhawatirkan, jauh dari akses, terstigma akibat dianggap aib, dan minimnya kesadaran untuk memajukan hak-hak penyandang disabilitas.

“Di satu sisi kita melihat ada anak berkebutuhan khusus tertangani sangat baik, namun di kasus yang sama situasinya sangat memprihatinkan. Untuk itu penting negara membangun Pusat Layanan Disabilitas yang bisa menjadi pusat pembelajaran orang tua yang membutuhkan informasi dan jaminan kehidupan anaknya,” jelasnya.

Dengan dibangunnya pusat layanan tersebut, maka negara telah melakukan pemerataan akses informasi dalam penanganan anak-anak penyandang disabilitas. Negara, kata Jasra, penting membangun pusat rehabilitasi dalam arti memampukan anak-anak berkebutuhan khusus sejak dini. Sehingga diharapkan kedepan mereka dapat mandiri dengan segala kekhususannya.

Di hari peringatan penyandang disabilitas internasional ini, Jasra juga menilai Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) belum berperspektif terhadap anak penyandang disabilitas.

“Boleh dikatakan dalam JKN belum dibicarakan. Bahkan ketika dalam pelayanan akses BPJS, terbentur karena aturan yang tidak ada. Belum lagi mall praktek yang terus menghantui anak-anak yang dianggap mengalami kesehatan berat. Sampai akhirnya meninggal di rumah sakit. Beberapa orang tua kerap kali berteriak atas situasi layanan jaminan kesehatan tersebut dan terungkap di media belakangan,” ungkap dia.

Namun demikian, KPAI tetap mengapresiasi segala usaha, inisiatif dan kebijakan pemerintah demi terwujudnya aksesibilitas serta kemandirian dengan memampukan sejak dini anak-anak berkebutuhan khusus.

“Hari Penyandang Disabilitas Internasional tahun ini kita apresiasi pemerintah yang sudah memulai pertama kalinya menempatkan papan reklame di ruang publik yang mengingatkan hari Disabilitas Internasional, tepatnya di lokasi Tol Karang Tengah. Selamat Hari Disabilitas Internasional. Wujudkan hak dan akses yang merata untuk anak anak berkebutuhan khusus,” pungkas Jasra.

Exit mobile version