Hasil Koordinasi Penanganan Anak Korban TPPO Maumere : KPAI Serukan Pemerintah Daerah Pro Aktif

Sudah 3 bulan, pasca diamankannya 17 anak yang ditemukan di Pub malam Kab Sikka Maumere yang ditangani Polda NTT, proses hukum anak sudah berjalan. Dalam keterangannya dalam case conference yang dipimpin Kemen PPPA, Polda NTT sudah memasukkan pasal Pidana Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) sebagai penyempurnaan atas kasus pidana eksploitasi sebelumnya. Hal ini menjadi perhatian seluruh pihak, dan mengakomodir dugaan sejak awal karena indikasi kasus saling terkait antara pekerja anak di malam hari dengan eksploitasi dan dugaan pidana perdagangan orang dan pidana pencucian uang tersebut.
Dalam pengawasannya, KPAI bertemu korban dan melakukan langkah koordinasi dengan pemangku kepentingan, yakni Kemensos dan Kemen PPPA dengan memberikan usulan terkait persiapan reintegrasi dan pemulangan serta pemenuhan hak anak paska pemulihan. Selain itu, skema tersebut membutuhkan keseriusan berbagai stake holder, terutama pemerintah daerah dalam mewujudkan kesinambungan penanganan yang baik.
 
Hasil koordinasi diantaranya sebagai berikut :
1. Menyampaikan penghargaan yang tinggi pada sinergi perlindungan anak korban yang sudah dilakukan Jaringan kerja anti TPPO; Truk-F di Kabupaten Sikka, Kemen PPPA yang melakukan layanan dan Koordinator penanganan kasus serta Kemensos dalam hal ini BRSAMPK Handayani yang sudah memberikan intervensi yang efektif secara psycho social kepada korban;
2. Mendorong Kemensos dan Kemen PPPA untuk melakukan persiapan reintegrasi dan pemulangan korban melalui skema perlindungan anak dan pemberdayaan ekonomi. Karena sebagai mana diketahui sejak awal anak-anak korban membutuhkan penguatan ekonomi secara individu dan keluarga;
3. Mendorong dukungan dan sinergi program pemerintah dalam memberikan pemberdayaan ekonomi korban dan keluarganya yang rentan. Misalnya  mengoptimalkan fungsi Balai Latihan kerja dan program permodalan ekonomi yang menjadi fokus Kemenaker RI;
4. Mendorong Dinas Pendidikan pemerintah daerah Prov Jawa Barat yang meliputi kota/kabupaten asal anak korban agar memberikan pemenuhan hak Pendidikan anak secara formal guna memperoleh pendidikan standar nasional yang menjadi modal sosial dalam dunia ketenagakerjaan mereka di masa depan;
5. Mendukung agar pemerintah daerah benar-benar mengefektifkan gugus tugas pencegahan dan penanganan TPPO, dalam memastikan menangani keberfungsian anak korban secara individu dan sosial pada kasus 17 anak korban agar korban terlindungi dan tidak kembali menjadi korban;
6. Memastikan pemerintah daerah Prov Jawa Barat yang meliputi kota/kabupaten asal anak korban agar menjamin keberlanjutan perlindungan anak dan memonitor pemulihan psycho social anak. Berbarengan dengan itu, perlunya memastikan penguatan di keluarga dan masyarakat tanpa diskriminasi dan stigmatisasi pada korban;
7. Mendorong dan memonitor proses hukum yang dilaksanakan Polda NTT, serta memastikan keberhasilan restitusi untuk anak korban, proses pengadilan ramah anak yang akan dijalani anak saksi dan korban ke depan.
 
Jakarta, 13 September 2021
Ai Maryati Solihah – Anggota KPAI (081219575982)
 
 
Mengetahui,
Susanto
Ketua KPAI
 
Media Kontak : Humas KPAI, Email : humas@kpai.go.id, Telepon : 081380890405 
Exit mobile version