HASIL MONITORING LANGSUNG TINDAK LANJUT PENANGANAN KASUS TINDAK PIDANA PERDAGANGAN ANAK DI HUNIAN MODERN (APARTEMEN) KALIBATA CITY

DOK : HUMAS KPAI

Jakarta, kpai.go.id – Kemen PPPA yang diwakili Deputi Perlindungan Khusus Anak Bapak Nahar, Komisioner KPAI Ai Maryati Solihah, Pemerintah Daerah DKI, UPTD P2TP2A DKI dan Polresta Jakarta Selatan bersama Badan Pengelola Apartemen Kalibata City, Paguyuban Agent Unit serta Warga sekitar, menggelar pertemuan terbatas untuk membahas tindak lanjut penanganan kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), khususnya Anak di Hunian Modern Kalibata City. (23/11)

DOK : HUMAS KPAI

Dalam rentang waktu dari tahun 2017 sampai dengan 2021 KPAI telah melakukan pengawasan, menerima pengaduan masyarakat, pengumpulan data/informasi dan telaah terkait dengan kasus-kasus perdagangan anak khususnya yang berlokasi di apartemen. Sehingga pada Bulan Agustus lalu Polres Metro Jakarta Selatan membongkar kasus eksploitasi anak di bawah umur yang berlokasi di Kalibata City.

Kejadian tersebut membuat citra dari hunian Kalibata City menjadi negatif dan banyak pihak lain yang dirugikan, sedangkan prinsip Kalibata City adalah kawasan hunian modern yang dikombinasikan dengan area komersil untuk dapat memenuhi kebutuhan hidup warga dalam menciptakan kehidupan yang normal. Namun dengan banyaknya para investor yang memberikan hak kuasa kepada agent property, tentu hunian dialih fungsikan menjadi hunian sewa.

“Kesekian kali KPAI menerima laporan mengenai anak di eksploitasi secara seksual, sehingga KPAI mengharapkan kejadian ini tidak dapat terulang kembali agar penghuni dapat nyaman untuk tinggal di lingkungannya dan tidak ada pihak yang dirugikan,” ucap Ai Maryati Solihah selaku Anggota KPAI.

Apartemen Kalibata City sangat familiar bagi para penggiat perlindungan anak, tentu ini menjadi perhatian untuk mencari solusi dalam mencegah terjadinya TPPO anak dan menjadikan apartemen sebagai hunian ketahanan keluarga yang dapat menciptakan kehidupan nyaman dan ramah anak.

Tata kelola maupun kebijakan hunian perlu diperbaiki untuk menutup peluang kejahatan, sebab dengan adanya sewa harian yang diberikan para agent liar tentu menjadi celah dalam mencari untung dari situasi yang sangat memprihatinkan. Sistem sewa yang ditentukan oleh badan pengelola Kalibata City telah sesuai dengan Pergub 70 Tahun 2021 yang menjelaskan bahwa sewa hunian minimal adalah 3 bulan, selain itu badan pengelola telah menyiapkan beberapa SOP seperti Pakta Integritas, tata tertib sewa menyewa, dan pembekalan agent.

Selain itu penting adanya kepedulian masyarakat untuk melakukan deteksi dini pada hal yang mencurigakan, bukan melakukan pembiaran atas kasus yang memprihatinkan ini. Tetapi warga maupun pihak pengelola dapat langsung menginformasikan kepada pihak berwenang jika mendapatkan pelaku maupun korban yang terindikasi, tutup Ai Maryati Solihah.

Semua pihak menyayangkan oknum-oknum yang menjadikan Kalibata City sebagai lokasi tindak pidana perdagangan anak, yang secara tidak langsung menimbulkan ketidaknyamanan pengelola dan para penghuni tetap. Kemen PPPA memberikan apresiasi kepada Badan Pengelola Apartemen Kalibata City yang telah melakukan beberapa upaya pencegahan kasus perdagangan anak (prostitusi anak) melalui (1) Penyusunan SOP & Tata Tertib Penyewaan Unit terutama larangan sewa harian yang diduga menjadi celah penyewaan atas para pelaku TPPO; (2) Penandatanganan Pakta Integritas Bagi Agent Unit Sewa; (3) Edukasi untuk Para Agent Unit Sewa terkait keamanan & kenyamanan unit untuk mencegah kasus-kasus TPPO/Prostitusi.

Dalam pertemuan tersebut disepakati beberapa tindaklanjut yaitu (1) Kemen PPPA, KPAI dan Pemerintah Daerah akan menurunkan tim untuk bertugas di Posko Terpadu di Lingkungan Apartemen Kalibata City, agar memudahkan warga yang akan melaporkan kasus-kasus anak dan akan terus berkomitmen untuk menindaklanjuti kasus-kasus tersebut. (2) Melakukan review dan penguatan regulasi, baik regulasi di tingkat Provinsi melalui Peraturan Gubernur maupun regulasi di Tingkat Pusat, khususnya terkait sanksi bagi “agent nakal” dan pemilik hunian yang terbukti melakukan pembiaran atas kasus TPPO/Prostitusi anak. (3) Mendorong Kepolisian Jakarta Selatan dalam penegakkan hukum kasus-kasus TPPO pada anak terutama yang saat ini sedang ditangani (4) Sebagai langkah pencegahan menghimbau seluruh keluarga Indonesia pro aktif dan meningkatkan pengasuhan positif anak sebagai pencegahan utama anak terhindar dalam sindikat TPPO (5) Menghimbau seluruh pihak dalam penguatan literasi digital untuk menemukenali bentuk-bentuk TPPO dan eksploitasi agar dapat melaporkan dan menghindari TPPO berbasis digital/cyber crime. (Rv/ed:Kn)

 

 

Exit mobile version