Hasil Pengawasan KPAI di Pontianak: Literasi Digital dan Penguatan Keluarga Kunci Cegah Radikalisasi Anak

Foto: Humas KPAI, 2026

Pontianak, — Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menegaskan pentingnya penguatan literasi digital, pengawasan keluarga, dan koordinasi lintas sektor dalam mencegah anak terpapar paham radikal melalui internet atau ruang digital. Hal ini disampaikan Anggota KPAI Kawiyan  saat melakukan pengawasan  terhadap penanganan seorang anak, salah satu siswa SMP di Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Kubu Raya, Kalimantan Barat, yang terindikasi terpapar jaringan terorisme melalui ruang digital.

Pengawasan dilakukan pada 24–25 Juni 2026 di sejumlah titik, meliputi salah satu SMP di Kecamatan Sungai Raya, Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Kabupaten Kubu Raya, rumah keluarga RRR, serta Polres Kabupaten Kubu Raya. Pengawasan ini bertujuan memastikan pemenuhan hak anak selama proses hukum, sekaligus mengidentifikasi faktor penyebab keterpaparan dan efektivitas penanganan lintas sektor. Selain itu, pengawasan juga dilakukan untuk mendalami faktor-faktor yang mengakibatkaan anak terpapar konten kekerasan ekstrem di ranah digital.

Anggota KPAI Kawiyan menegaskan bahwa kasus ini menunjukkan ancaman radikalisasi terhadap anak kini semakin nyata dan bergerak melalui platform digital yang dekat dengan kehidupan sehari-hari anak.

“Kasus ini menjadi alarm bagi semua pihak bahwa ruang digital dapat menjadi pintu masuk ideologi berbahaya jika tidak diimbangi dengan pengawasan, literasi digital, dan komunikasi yang sehat di lingkungan keluarga. Anak yang terpapar harus dilihat sebagai korban yang membutuhkan perlindungan, pemulihan, dan pendampingan yang komprehensif,” ujar Kawiyan.

Menurut Kawiyan, hasil pengawasan menunjukkan bahwa keterpaparan anak tidak berdiri sendiri, tetapi merupakan akumulasi dari berbagai kerentanan, seperti lemahnya pengawasan penggunaan internet, kondisi keluarga yang kurang harmonis, kebutuhan perhatian emosional, serta belum optimalnya sistem deteksi dini di sekolah maupun lingkungan sekitar. Dalam kasus ini, orangtua terutama ayah tidak memberikan contoh yang baik bagi anak bagaimana orangtua bijak menggunakan gadget. KPAI memperoleh informasi bahwa sejak usia sekolah dasar, anak telah terbiasa berada di lingkungan yang intens menggunakan internet dan gim daring. Di rumah, ayah kandungnya kerap bermain gim online bersama teman-temannya hingga larut malam. Situasi tersebut membentuk pola kebiasaan yang kemudian diikuti anak dalam proses tumbuh kembangnya selama beberapa tahun.

Seiring bertambahnya usia, ketika anak mulai semakin intens mengakses berbagai konten digital dan membangun relasi di ruang daring, kondisi keluarga mengalami perubahan signifikan. Ayahnya yang sebelumnya memiliki peran cukup besar dalam kehidupan sehari-hari tidak lagi bekerja dan kemudian jatuh sakit. Situasi tersebut berdampak pada berkurangnya peran pengasuhan dan pendampingan orangtua. Di sisi lain, tekanan ekonomi keluarga yang semakin berat turut menambah kerentanan anak dalam mencari ruang perhatian dan keterikatan di luar lingkungan keluarga.

KPAI juga mencatat bahwa sekolah tempat anak menempuh pendidikan belum pernah mendapatkan program khusus terkait literasi digital maupun pencegahan ekstremisme berbasis internet. Kondisi ini dinilai menjadi tantangan serius mengingat pola rekrutmen kelompok radikal kini banyak berlangsung melalui media sosial.

Dalam pertemuan dengan Polres Kabupaten Kubu Raya, aparat kepolisian menjelaskan bahwa penanganan perkara telah dilakukan sesuai ketentuan Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA), termasuk melalui mekanisme diversi. KBO Operasional Polres Kabupaten Kubu Raya, IPTU Muhammad Redha, menyampaikan bahwa pendekatan hukum terhadap anak harus tetap mengedepankan prinsip perlindungan dan rehabilitasi.

“Penanganan terhadap anak dilakukan dengan memperhatikan kepentingan terbaik bagi anak. Diversi telah dilaksanakan sesuai ketentuan, dan proses rehabilitasi menjadi bagian penting agar anak dapat kembali menjalani kehidupan sosial secara sehat dan produktif,” jelas IPTU Muhammad Redha KBO Operasional Polres Kabupaten Kubu Raya.

Sementara itu, penyidik Polres Kabupaten Kubu Raya IPTU Supriyadi menjelaskan bahwa hasil pendalaman menunjukkan motif utama anak bukan faktor ekonomi atau imbalan dari jaringan, melainkan kebutuhan akan perhatian, tekanan dalam keluarga.

KPAI mengapresiasi langkah rehabilitasi yang akan dijalani anak di Sentra Handayani Jakarta sebagai bagian dari upaya pemulihan, pembinaan, dan reintegrasi sosial.

Atas temuan tersebut, KPAI merekomendasikan penguatan mekanisme koordinasi antara aparat penegak hukum, pemerintah daerah, lembaga perlindungan anak, dan sekolah. Kementerian Komunikasi dan Digital bersama Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah juga didorong memperluas program literasi digital, keamanan siber, dan pencegahan ekstremisme di lingkungan pendidikan.

KPAI menegaskan bahwa setiap anak, termasuk anak yang berhadapan dengan hukum, tetap memiliki hak atas perlindungan, pendidikan, pemulihan, dan masa depan yang lebih baik. Pencegahan radikalisasi anak harus menjadi tanggung jawab bersama agar ruang tumbuh anak tetap aman, sehat, dan terlindungi, pungkas Kawiyan. (Ed:Kn)

Exit mobile version