Hati-hati, Sebar Informasi Pribadi di Media Sosial Picu Kejahatan Seksual

Jakarta, Media sosial memang membuka peluang sebesar-besarnya untuk menampilkan informasi pribadi kita. Pasalnya, semakin banyak informasi pribadi yang kita berikan, semakin besar pula kemungkinan kita mempunyai teman yang mempunyai minat yang sama. Namun patut pula diingat bahwa tidak semua teman tersebut benar-benar ingin menjadi teman anak.

Berdasarkan data yang dimiliki oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) sebanyak 24,2 persen anak dan remaja pengguna internet mengaku pernah membagikan informasi pribadinya kepada orang asing. Informasi yang diberikan antara lain nama lengkap, alamat dan nomor telepon.

Jika ditelisik lebih lanjut, hampir setengah dari mereka adalah remaja usia 14 sampai 17 tahun. Tak hanya alamat dan nomor telepon, 50,6 persen dari mereka yang membagikan informasi tersebut juga memberikan fotonya kepada orang asing tanpa curiga.

Dr Asrorun Ni’am Sholeh, MA, komisioner dari Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), mengatakan bahwa hal ini membahayakan mengingat banyak kasus kejahatan seksual yang bermula dari perkenalan melalui media sosial.

“Modusnya itu kan pertama berkenalan, lalu diajak ketemuan atau kopi darat. Setelah itu biasanya dibikin mabuk lalu diperkosa,” terang Asrorun pada acara Seminar Sehari Internasional Penggunaan Media Digital di Kalangan Anak dan Remaja yang bertempat di Hotel Borobudur, Jl Lapangan Banteng Selatan, Jakarta Pusat, Selasa (18/2/2014).

Menurutnya, hal tersebut dapat terjadi karena banyak anak sudah terpapar oleh konten internet yang bermuatan pornografi. Survei yang dilakukan oleh Yayasan Kita dan Buah Hati pada anak-anak kelas 4 sampai 6 SD di tahun 2007 bahkan mengatakan bahwa 98 persen dari 1675 pelajar SD di Jabodetabek sudah terbiasa mengakses media-media yang menampilkan pornografi.

“Artinya, anak menjadi korban karena orang dewasa abai dan lalai. Orang tua yang lengah dalam pengawasan internet anak, regulator yang kebobolan dan juga penjahat yang sengaja menjebak seperti paedofil online dan lain-lainnya itu” lanjutnya.

Berdasarkan penelitian yang dilakukan Kominfo bersama dengan UNICEF, hanya 50,9 persen anak dan remaja yang mengaku penggunaan internet mereka diatur oleh orangtua. Bahkan dari 50,9 persen tersebut, hanya 16,7 persen yang memasukkan orang tua mereka dalam daftar pertemanan di media sosial.

Exit mobile version