Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mengeluarkan pernyataan resmi terkait maraknya pelibatan anak dalam aksi unjuk rasa anarkis di Jakarta pada 25 dan 28 Agustus 2025. KPAI menegaskan bahwa praktik ini merupakan bentuk pengabaian dan pelanggaran hak anak yang harus segera dihentikan.
Dalam siaran pers ini, KPAI menyampaikan temuan di lapangan, upaya koordinasi dengan kepolisian, serta rekomendasi kepada pemerintah, aparat, dan masyarakat agar kasus serupa tidak terulang. Eksploitasi anak dalam politik bukan hanya melanggar undang-undang, tetapi juga membahayakan keselamatan dan masa depan anak. (Ed:Kn)
Unduh dokumen lengkap pernyataan resmi KPAI di bawah ini
Salinan Rilis Hentikan Eksp Anak dalam Politikfile:///Users/kunaah/Downloads/Rilis%20Hentikan%20Eksp%20Anak%20dalam%20Politik%20(1).pdf