Hotman Paris Hutapea, kuasa hukum dua guru dan staff JIS yang melaporkan Dewi, orangtua murid di JIS ke Polda Metro Jaya dengan tuduhan fitnah dan pencemaran nama baik, mengatakan tidak akan ragu untuk melayangkan gugatan perdata maupun pidana pada pihak KPAI.
“Kalau memang tidak ada bukti keterkaitan guru JIS, kenapa setiap hari selalu nongol di televisi. Kalau tidak ada bukti, klien kami sudah pertimbangkan menggugat perdata dan pidana pejabat KPAI, mohon maaf,” ungkap Hotman, Jumat (13/6/2014) di Kantor KPAI, Menteng, Jakarta Pusat.
Hotman menambahkan, apabila pihaknya tetap tidak puas dengan jawaban KPAI, maka gugatan perdata dan pidana akan dilayangkan pasalnya seluruh bukti rekaman wawancana pihak KPAI dengan beberapa stasiun televisi sudah dikantongi Hotman.
“Intinya KPAI belum ada bukti, buktinya hanya pengakuan korban. Kita lihat perkembangan nanti seperti apa. Saat ini kita beri peringatkan lembut dulu ke KPAI, nanti baru gugatan. Kita sita rumahnya bila perlu,” tegas Hotman.
Ini pertanyaan pengacara yg kehabisan akal cari kesalahan. “Kalau memang tidak ada bukti keterkaitan guru JIS, kenapa setiap hari selalu nongol di televisi …” Lho kok tanya ‘kenapa’-nya ke KPAI, ya tanya lah ke wartawan, kenapa meliput, kasih tahu wartawan2x itu suruh wawancara ke HPH, biar kondang dia. Ini juga. “Intinya KPAI belum ada bukti, buktinya hanya pengakuan korban… ” Ya iyalah om HPH, klo korban tdk berbicara fakta, lalu apa namanya dia? bukan korban dong namanya klo dia tdk bicara tentang bukti. Klo mau bicara bukti, ya tanyalah ke pihak polisi, mereka yg mengayomi saksi dan korban2x. *semoga polisi… Selengkapnya
Yess… rumah HPH disita beserta mobil2xnya, miskinkan pengacara2x pembela koruptor. Indonesia tdk butuh pengacara macam dia dan ubah sistem hukum dan aturan pengacara2x indonesia. bahaya nih klo pemimpin kita hadepin org pengacara kyk begini, cuma jawab ‘aku rapopo’, klo mau Revolusi mental pengacara juga ya kita dukung
Setuju. KPAI penjahat macam ini memang pantas di bui.