Hotman Puas KPAI tak Berkutik

Hotman Paris Hutapea puas. Kuasa hukum guru Jakarta Internasional School (JIS) meresa senang karena Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) tak bisa menunjukkan bukti terkait tuduhan mereka kepada kliennya.

“Kami puas….KPAI belum punya alat bukti,” kata Hotman usai meminta klarifikasi KPAI bersama tiga guru JIS, Elsa Donohue, Neil Bentlemen, dan Ferdinan Chiong, di kantor KPAI, Menteng, Jakarta Pusat, Jumat (13/6/2014).

Menurut Hotman, pengakuan korban yang dijadikan alat bukti oleh KPAI tidaklah kuat. Pasalnya, itu hanya berupa laporan pengaduan, bukan bukti berupa barang, seperti video atau lainnya. “Intinya itu bukan bukti. Kalau pengakuan tersangka baru bukti,” tegas pengacara berdarah Batak itu.

Sebelumnya, saat menerima kedatangan Hotman dan klien, Ketua KPAI Asrorun Niam Sholeh mengatakan, adanya pengaduan berupa pengakuan korban secara langsung sudah bisa menjadi salah satu bukti bagi KPAI bahwa ada indikasi keterlibatan oknum guru dalam kasus JIS.

“Dalam ketentuan hukum, pengakuan dari korban dapat dijadikan alat bukti,” terang Asrorun.

Sekertaris KPAI Erlinda menambahkan, selain pengaduan ada bukti lain. Tapi, ia tak merinci bukti lain yang dimaksudnya. “Pembuktian ada pada pihak kepolisian. Mereka yang bertugas menyatakan bukti itu benar atau salah,” terang Erlinda.

Exit mobile version