Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI)
  • Beranda
  • Profil
    • Sejarah
    • Logo KPAI
    • Komisioner
    • Struktur Organisasi
  • Publikasi
    • Semua
    • Siaran Pers
    • Berita KPAI
    • Artikel
    • Suara Kita
    • Tinjauan
    • Aksi
    • Buku
    • Video
    • Foto Galeri
    • infografis
    KPAI TANGGAPI KASUS KEKERASAN ANAK DI GRESIK JAWA TIMUR

    Kasus Filicide di Kampung Kresek, Tangerang: KPAI Tegaskan Pencegahan Harus Diperkuat

    KPAI dan Komisi I DPR RI Bersinergi Lindungi Anak dari Konten Berbahaya di RUU Penyiaran

    KPAI dan Komisi I DPR RI Bersinergi Lindungi Anak dari Konten Berbahaya di RUU Penyiaran

    PENGAWASAN KPAI PADA KASUS KEKERASAN SEKSUAL TERHADAP ANAK DI LAMPUNG BARAT

    Kekerasan Seksual Anak di Kota Makassar : KPAI Dorong Layanan Lebih Responsif

    KPAI dan Kemen P2MI Perkuat Kolaborasi Lindungi Anak dalam Konteks Migrasi Pekerja

    KPAI dan Kemen P2MI Perkuat Kolaborasi Lindungi Anak dalam Konteks Migrasi Pekerja

    Tindak Kekerasan oleh Ayah Kandung di Banjarnegara, KPAI Dorong Proses Hukum Berkeadilan dan Perlindungan Korban

    Tindak Kekerasan oleh Ayah Kandung di Banjarnegara, KPAI Dorong Proses Hukum Berkeadilan dan Perlindungan Korban

    Darurat Perlindungan Anak: KPAI Desak Penegakan Hukum Transparan dan Berkeadilan dalam Kasus Sikka

    Darurat Perlindungan Anak: KPAI Desak Penegakan Hukum Transparan dan Berkeadilan dalam Kasus Sikka

    KPAI Desak Penegakan Hukum Maksimal pada Kasus Kekerasan Berat yang Menyebabkan Kematian Anak di Medan

    KPAI Desak Penegakan Hukum Maksimal pada Kasus Kekerasan Berat yang Menyebabkan Kematian Anak di Medan

    KPAI Desak Tindakan Tegas atas Dugaan Kekerasan Seksual di Salah Satu SD di Cimanggis, Depok

    KPAI Desak Tindakan Tegas atas Dugaan Kekerasan Seksual di Salah Satu SD di Cimanggis, Depok

    Mudik Gratis BUMN 2025, KPAI Soroti Keamanan Anak di Perjalanan

    Mudik Gratis BUMN 2025, KPAI Soroti Keamanan Anak di Perjalanan

    Mudik Gratis di Kramat Raya: Evaluasi Positif dan Tantangan Keamanan Anak yang Perlu Diperbaiki

    Mudik Gratis di Kramat Raya: Evaluasi Positif dan Tantangan Keamanan Anak yang Perlu Diperbaiki

    Konf Pers: KPAI Rekomendasikan Mudik Lebaran 2025 Ramah Anak

    Konf Pers: KPAI Rekomendasikan Mudik Lebaran 2025 Ramah Anak

    Sinergi KPAI dan Kementerian Kesehatan dalam Meningkatkan Kesehatan Anak Indonesia

    KPAI Imbau Keluarga Jaga Kesehatan Anak Selama di Kampung Halaman

  • Informasi Publik
    • Semua
    • Pengumuman
    • PPID
    • Laporan Tahunan
    • Renstra
    • LAKIP
    • Indikator Kinerja Utama
    • Perjanjian Kinerja
    • Magang
    • Himbauan
    PEDOMAN KEMITRAAN KOMISI PERLINDUNGAN ANAK INDONESIA Dalam Meningkatkan Efektivitas Pengawasan Penyelenggaraan Pemenuhan dan Perlindungan Anak di Indonesia

    PEDOMAN KEMITRAAN KOMISI PERLINDUNGAN ANAK INDONESIA Dalam Meningkatkan Efektivitas Pengawasan Penyelenggaraan Pemenuhan dan Perlindungan Anak di Indonesia

    KERTAS KEBIJAKAN PEMBIAYAAN KESEHATAN ANAK PENYANDANG DISABILITAS

    KERTAS KEBIJAKAN PEMBIAYAAN KESEHATAN ANAK PENYANDANG DISABILITAS

    LAPORAN TAHUNAN KPAI, JALAN TERJAL PERLINDUNGAN ANAK :  ANCAMAN SERIUS GENERASI EMAS INDONESIA

    LAPORAN TAHUNAN KPAI, JALAN TERJAL PERLINDUNGAN ANAK : ANCAMAN SERIUS GENERASI EMAS INDONESIA

    PENGUMUMAN RESMI PERUBAHAN JAM LAYANAN PENGADUAN LANGSUNG

    PENGUMUMAN RESMI PERUBAHAN JAM LAYANAN PENGADUAN LANGSUNG

    Kertas Kebijakan SISTEM PERADILAN PIDANA ANAK : Anak Berhadapan Hukum adalah Korban

    Kertas Kebijakan SISTEM PERADILAN PIDANA ANAK : Anak Berhadapan Hukum adalah Korban

    POLICY BRIEF PENANGGULANGAN PEKERJA ANAK DI INDONESIS 2024

    POLICY BRIEF PENANGGULANGAN PEKERJA ANAK DI INDONESIS 2024

    POLICY BRIEF RESTITUSI PEMENUHAN HAK RESTITUSI UNTUK ANAK KORBAN PIDANA

    POLICY BRIEF RESTITUSI PEMENUHAN HAK RESTITUSI UNTUK ANAK KORBAN PIDANA

    KOMITMEN BERSAMA EFEKTIFITAS PENCEGAHAN DAN PENANGANAN EKSPLOITASI DAN TPPO KEPULAUAN RIAU

    KOMITMEN BERSAMA EFEKTIFITAS PENCEGAHAN DAN PENANGANAN EKSPLOITASI DAN TPPO KEPULAUAN RIAU

    Laporan Akhir Tahun KPAI 2023

    Laporan Akhir Tahun KPAI 2023

    MAKLUMAT PELAYANAN

    MAKLUMAT PELAYANAN

    Laporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintahan (LAKIP) KPAI 2023

    STOP BULLYING DI SATUAN PENDIDIKAN

    STOP BULLYING DI SATUAN PENDIDIKAN

  • Data
    • Data Perlindungan Anak
    • Regulasi
  • Layanan Publik
    • Pengaduan Online
    • KPAD
    • Layanan Persuratan
    • PPID
  • Hubungi Kami
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil pencarian
Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI)
  • Beranda
  • Profil
    • Sejarah
    • Logo KPAI
    • Komisioner
    • Struktur Organisasi
  • Publikasi
    • Semua
    • Siaran Pers
    • Berita KPAI
    • Artikel
    • Suara Kita
    • Tinjauan
    • Aksi
    • Buku
    • Video
    • Foto Galeri
    • infografis
    KPAI TANGGAPI KASUS KEKERASAN ANAK DI GRESIK JAWA TIMUR

    Kasus Filicide di Kampung Kresek, Tangerang: KPAI Tegaskan Pencegahan Harus Diperkuat

    KPAI dan Komisi I DPR RI Bersinergi Lindungi Anak dari Konten Berbahaya di RUU Penyiaran

    KPAI dan Komisi I DPR RI Bersinergi Lindungi Anak dari Konten Berbahaya di RUU Penyiaran

    PENGAWASAN KPAI PADA KASUS KEKERASAN SEKSUAL TERHADAP ANAK DI LAMPUNG BARAT

    Kekerasan Seksual Anak di Kota Makassar : KPAI Dorong Layanan Lebih Responsif

    KPAI dan Kemen P2MI Perkuat Kolaborasi Lindungi Anak dalam Konteks Migrasi Pekerja

    KPAI dan Kemen P2MI Perkuat Kolaborasi Lindungi Anak dalam Konteks Migrasi Pekerja

    Tindak Kekerasan oleh Ayah Kandung di Banjarnegara, KPAI Dorong Proses Hukum Berkeadilan dan Perlindungan Korban

    Tindak Kekerasan oleh Ayah Kandung di Banjarnegara, KPAI Dorong Proses Hukum Berkeadilan dan Perlindungan Korban

    Darurat Perlindungan Anak: KPAI Desak Penegakan Hukum Transparan dan Berkeadilan dalam Kasus Sikka

    Darurat Perlindungan Anak: KPAI Desak Penegakan Hukum Transparan dan Berkeadilan dalam Kasus Sikka

    KPAI Desak Penegakan Hukum Maksimal pada Kasus Kekerasan Berat yang Menyebabkan Kematian Anak di Medan

    KPAI Desak Penegakan Hukum Maksimal pada Kasus Kekerasan Berat yang Menyebabkan Kematian Anak di Medan

    KPAI Desak Tindakan Tegas atas Dugaan Kekerasan Seksual di Salah Satu SD di Cimanggis, Depok

    KPAI Desak Tindakan Tegas atas Dugaan Kekerasan Seksual di Salah Satu SD di Cimanggis, Depok

    Mudik Gratis BUMN 2025, KPAI Soroti Keamanan Anak di Perjalanan

    Mudik Gratis BUMN 2025, KPAI Soroti Keamanan Anak di Perjalanan

    Mudik Gratis di Kramat Raya: Evaluasi Positif dan Tantangan Keamanan Anak yang Perlu Diperbaiki

    Mudik Gratis di Kramat Raya: Evaluasi Positif dan Tantangan Keamanan Anak yang Perlu Diperbaiki

    Konf Pers: KPAI Rekomendasikan Mudik Lebaran 2025 Ramah Anak

    Konf Pers: KPAI Rekomendasikan Mudik Lebaran 2025 Ramah Anak

    Sinergi KPAI dan Kementerian Kesehatan dalam Meningkatkan Kesehatan Anak Indonesia

    KPAI Imbau Keluarga Jaga Kesehatan Anak Selama di Kampung Halaman

  • Informasi Publik
    • Semua
    • Pengumuman
    • PPID
    • Laporan Tahunan
    • Renstra
    • LAKIP
    • Indikator Kinerja Utama
    • Perjanjian Kinerja
    • Magang
    • Himbauan
    PEDOMAN KEMITRAAN KOMISI PERLINDUNGAN ANAK INDONESIA Dalam Meningkatkan Efektivitas Pengawasan Penyelenggaraan Pemenuhan dan Perlindungan Anak di Indonesia

    PEDOMAN KEMITRAAN KOMISI PERLINDUNGAN ANAK INDONESIA Dalam Meningkatkan Efektivitas Pengawasan Penyelenggaraan Pemenuhan dan Perlindungan Anak di Indonesia

    KERTAS KEBIJAKAN PEMBIAYAAN KESEHATAN ANAK PENYANDANG DISABILITAS

    KERTAS KEBIJAKAN PEMBIAYAAN KESEHATAN ANAK PENYANDANG DISABILITAS

    LAPORAN TAHUNAN KPAI, JALAN TERJAL PERLINDUNGAN ANAK :  ANCAMAN SERIUS GENERASI EMAS INDONESIA

    LAPORAN TAHUNAN KPAI, JALAN TERJAL PERLINDUNGAN ANAK : ANCAMAN SERIUS GENERASI EMAS INDONESIA

    PENGUMUMAN RESMI PERUBAHAN JAM LAYANAN PENGADUAN LANGSUNG

    PENGUMUMAN RESMI PERUBAHAN JAM LAYANAN PENGADUAN LANGSUNG

    Kertas Kebijakan SISTEM PERADILAN PIDANA ANAK : Anak Berhadapan Hukum adalah Korban

    Kertas Kebijakan SISTEM PERADILAN PIDANA ANAK : Anak Berhadapan Hukum adalah Korban

    POLICY BRIEF PENANGGULANGAN PEKERJA ANAK DI INDONESIS 2024

    POLICY BRIEF PENANGGULANGAN PEKERJA ANAK DI INDONESIS 2024

    POLICY BRIEF RESTITUSI PEMENUHAN HAK RESTITUSI UNTUK ANAK KORBAN PIDANA

    POLICY BRIEF RESTITUSI PEMENUHAN HAK RESTITUSI UNTUK ANAK KORBAN PIDANA

    KOMITMEN BERSAMA EFEKTIFITAS PENCEGAHAN DAN PENANGANAN EKSPLOITASI DAN TPPO KEPULAUAN RIAU

    KOMITMEN BERSAMA EFEKTIFITAS PENCEGAHAN DAN PENANGANAN EKSPLOITASI DAN TPPO KEPULAUAN RIAU

    Laporan Akhir Tahun KPAI 2023

    Laporan Akhir Tahun KPAI 2023

    MAKLUMAT PELAYANAN

    MAKLUMAT PELAYANAN

    Laporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintahan (LAKIP) KPAI 2023

    STOP BULLYING DI SATUAN PENDIDIKAN

    STOP BULLYING DI SATUAN PENDIDIKAN

  • Data
    • Data Perlindungan Anak
    • Regulasi
  • Layanan Publik
    • Pengaduan Online
    • KPAD
    • Layanan Persuratan
    • PPID
  • Hubungi Kami
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil pencarian
Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI)
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil pencarian

Hukuman Cukur Rambut Siswa Tak Pantas

Ditayangkan oleh Humas KPAI
4 Januari 2016
di Publikasi, Utama
2 min read
16
Focus Group Discusion (Partisipasi Anak Indonesia Bicara Kekerasan di Sekolah)
Share on FacebookShare on TwitterShare on WhatsAppShare on Email

Jakarta – Di Majalengka, Jawa Barat, seorang guru SD bernama AS nyaris dipenjara saat mendisiplinkan siswanya yang berambut gondrong. Hal serupa juga terjadi di Banyuwangi, Jawa Timur.

Komisioner KPAI Susanto menyayangkan kasus pendisiplinan oleh guru-guru tersebut harus berujung ke meja hukum. Menurutnya, guru bisa memberi teguran kepada siswa dengan cara yang lebih edukatif lagi.

“Tantangan guru zaman sekarang enggak mudah, makanya perlu membangun banyak strategi. Sepanjang misalnya siswa melanggar tata tertib itu tentu harus ada konsekuensi yang edukatif. Guru masih berpikir bahwa anak yang melanggar dapat sanksi. Padahal, logika hukum tidak bisa diterapkan dalam logika pendidikan,” ujar Susanto.

Susanto mengatakan, tidak semua jenis sanksi yang diberikan oleh guru terhadap muridnya di sekolah bisa diterima dengan baik. Meski niat sang guru baik, tetapi tidak serta merta guru dapat menerapkan pendisiplinan dengan cukur rambut ala kadarnya sebagai bentuk hukuman.

“Harusnya kita lebih mencari formula yang edukatif. Sebab pendisiplinan itu cenderung dimaknai konotasinya dengan hukuman padahal paradigmanya itu pengembangan perilaku. Kalau hukuman itu efektif hanya untuk jangka pendek, tapi perilaku ke depannya belum tentu anak mau mengikuti aturan dan norma,” papar Susanto.

“Kita harus lihat konteksnya. Kalau cukur rambut itu secara tuntas dan pantas saya kira (tindakan guru) enggak dianggap sebagai pelanggaran. Tidak sedikit guru cukur rambut enggak tuntas sebagai bentuk punishment. Itu yang sebenarnya yang enggak pantas,” imbuh Susanto.

Seperti diberitakan sebelumnya, AS yang merupakan guru SDN Penjalin Kidul V nyaris dijebloskan ke dalam penjara dengan pidana percobaan karena mencukur rambut siswanya yang gondrong pada 19 Maret 2012. Tidak terima, orang tua siswa, I malah mencukur balik rambut AS dan mempolisikannya.

Dalam penyidikan dan dakwaannya, polisi dan jaksa mendakwa AS dengan UU Perlindungan Anak. Versi polisi dan jaksa, perbuatan AS mencukur siswa SD kelas III itu dinilai telah melakukan perbuatan diskriminasi dan penganiayaan terhadap anak hingga sang guru terancam 5 tahun penjara. AS dituding melanggar Pasal 77 huruf a UU Perlindungan Anak yang berbunyi:

Setiap orang yang dengan sengaja melakukan tindakan diskriminasi terhadap anak yang mengakibatkan anak mengalami kerugian, baik materiil maupun moril sehingga menghambat fungsi sosialnya dipidana dengan penjara paling lama 5 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 100 juta.

Adapun Pasal 80 ayat 1 UU Perlindungan Anak berbunyi:

Setiap orang yang melakukan kekejaman, kekerasan atau ancaman kekerasan, atau penganiayaan terhadap anak, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 tahun 6 bulan dan/atau denda paling banyak Rp 72 juta.

Pasal yang bersifat luas dan multitafsir itu digunakan oleh polisi dan jaksa untuk menjerat AS. Untuk memberatkan dakwaannya, jaksa juga memasukkan pasal sapu jagat dalam KUHP yaitu Pasal 335 ayat 1 kesatu KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan. Pasal ini berbunyi:

Diancam dengan pidana penjara paling lama satu tahun barang siapa secara melawan hukum memaksa orang lain supaya melakukan, tidak melakukan atau membiarkan sesuatu, dengan memaknai kekerasan, sesuatu perbuatan lain maupun perlakuan yang tak menyenangkan, atau dengan memakai ancaman kekerasan, sesuatu perbuatan lain maupun perlakuan yang tak menyenangkan, baik terhadap orang itu sendiri maupun orang lain.

Dengan tiga pasal ini pada 2 Mei 2013, majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Majalengka pun mengamini dakwaan jaksa dan menyatakan AS telah melakukan perbuatan tidak menyenangkan terhadap anak didiknya. Hukuman percobaan pun dijatuhkan. Kemudian hukuman ini dikuatkan di tingkat banding. Di mana Pengadilan Tinggi (PT) Bandung sepakat dengan PN Majelengka untuk memberi hukuman kepada AS karena dianggap telah melakukan perbuatan tidak menyenangkan dengan mencukur rambut siswanya.

Atas putusan tersebut, AS lalu mengajukan kasasi. Palu keadilan diketok MA dan membebaskan AS. Pada 6 Mei 2014, hakim agung Dr Salman Luthan dengan anggota Dr Syarifuddin dan Dr Margono membebaskan AS karena menilai sebagai guru, AS mempunyai tugas untuk mendisiplinkan siswa yang rambutnya sudah panjang atau gondrong dan apa yang sudah dilakukan terdakwa sudah menjadi tugasnya sehingga tidak dapat dijatuhi pidana atas perbuatan tidak menyenangkan.

Sebelumnya

Soal Kekerasan Anak, KPAI Tagih Janji Presiden

Berikutnya

Waspadai Sikap Asosial

TERKAIT

KPAI TANGGAPI KASUS KEKERASAN ANAK DI GRESIK JAWA TIMUR

Kasus Filicide di Kampung Kresek, Tangerang: KPAI Tegaskan Pencegahan Harus Diperkuat

2 Mei 2025
48
KPAI dan Komisi I DPR RI Bersinergi Lindungi Anak dari Konten Berbahaya di RUU Penyiaran

KPAI dan Komisi I DPR RI Bersinergi Lindungi Anak dari Konten Berbahaya di RUU Penyiaran

2 Mei 2025
41
PENGAWASAN KPAI PADA KASUS KEKERASAN SEKSUAL TERHADAP ANAK DI LAMPUNG BARAT

Kekerasan Seksual Anak di Kota Makassar : KPAI Dorong Layanan Lebih Responsif

28 April 2025
52
KPAI dan Kemen P2MI Perkuat Kolaborasi Lindungi Anak dalam Konteks Migrasi Pekerja

KPAI dan Kemen P2MI Perkuat Kolaborasi Lindungi Anak dalam Konteks Migrasi Pekerja

25 April 2025
47
Subscribe
Notify of
16 Comments
Inline Feedbacks
View all comments
GannZz
26 Juli 2024 6:52 PM

Tp di riau para guru” tidak peduli pak, kami sebagai murid juga tidak Terima, karna kan rambut tidak mengganggu pelajaran

11
0
Balas
Sultan
24 Juli 2024 10:41 AM

Percuma ada UUD tapi di sekolah saya tidak di terapkan uud, saya baru cukur kenapa kena razia lagi dan kata guru 1 nya tapi asal rambut nya di sisir kenapa sama guru yg dini di potong mana asal asalan, kalo kata saya mending potong depan nya semua nya ini kan cuma tengah nya terus pinggir nya masih panjang niat cukur ga si

2
0
Balas
adinda SH
8 Februari 2024 6:21 AM

kesimpulan artikel ini ada di paragraf akhir yaa

intinya “Hakim agung Dr Salman Luthan dengan anggota Dr Syarifuddin dan Dr Margono membebaskan AS karena menilai sebagai guru, AS mempunyai tugas untuk mendisiplinkan siswa yang rambutnya sudah panjang atau gondrong dan apa yang sudah dilakukan terdakwa sudah menjadi tugasnya sehingga tidak dapat dijatuhi pidana atas perbuatan tidak menyenangkan”

2
0
Balas
Diva harahap
21 Januari 2024 2:04 PM

Pencolakan rambut

1
0
Balas
Dhika
2 Oktober 2023 7:36 AM

Percuma ada hukum ya aku masik di pangkas sama kepala sekolah udah lah pangkasan ya nggak rapi malah cobel² kepala saya jadi saya harus pangkas botak dan aku jugak nggak sekolah 5 hari males sekolah nanti saya kenak ejek jadi ya saya nggak sekolah

8
0
Balas
Aank
Reply to  Dhika
6 Februari 2024 3:53 PM

Makannya ikuti aturan disekolah! Lu harus sadar Hukuman itu memang tidak ada yg enak.jangn mau dihukum

1
-9
Balas
Akbar
11 Agustus 2023 6:10 AM

Betulllll Sekali

0
0
Balas
Privasi
19 Juli 2022 5:08 PM

Tapi tetep aja saya kena cukur soal nya guru kepala sekolah saya main cukur aja sampe enggak PD banget asli jadi enggak cocok kurang percaya diri !aja di botakin lagi saya,padahal rambut saya di atas alis tapi kenapa kena razia mohon untuk sekolah di Depok

5
-1
Balas
DEPOK KACAU
Reply to  Privasi
2 Februari 2023 12:07 PM

di SMPN 6 DEPOK masih juga, sangat amat meresahkan, pas di videoin sama siswa OSIS nya malah ngelarang,mungkin takut di aduin ke polisi

3
0
Balas
SAHRUL
28 Mei 2022 3:28 PM

DUIT KAS MENDING BUAT NYUKUR TRUS MODEL NYA DI PILIHIN SAMA GURU

5
0
Balas
Diandraazmi
14 Agustus 2021 12:08 AM

Saya Diandrazmi sekolah SMA 1 rantau Selatan labuhan batu Sumatra Utara
Saya cuman mau bilang aja kalo memang rambut siswa panjang apakah menganggu ?
Kalo menurut saya ya gimana model rambut siswa ya menurut mereka rapi
Sekian terimah kasih

5
0
Balas
Kamelia fransiska
6 Januari 2021 7:57 AM

Menurut sya kurang efektif sja aturan sperti ini…mmng perlindungan anak jga hrus ada..tapi sebaiknya hrus ada pngecualian….jngan smuanya disamaratakan hanya krna perwujutan HAM….kesannya dimanjakan…..siswa/siswi bsa brtndak seenaknya..krna pmikiran mreka jika nnti dimarahi dn d hukum pasti d bela krna ada undang2 perlindungan…jdi sbiaknya pninjauan kmbliiii mana yg hrus dn tdak hrus d perjuangkan….klau mnghukum ntk mlatih kdisiplnan dn mndidik TK jdi mnusia yg baik..knapa tdak…..kcuali anak dipukul babak belur,d ksh tindakan yg tdak manusiawi…sbatas cukur rmbut,brlutut atau mencubit Krn sebuah ksalahan sya pkir what……..sbagaii pelajaran..bhwa sgala tindakan ada konsekuensinya,…

5
-18
Balas
sophie
Reply to  Kamelia fransiska
8 Juni 2021 3:34 PM

saya tidak setuju dengan anda , sebelum siswa di cukur seharusnya di teguran dlu atau dipanggil orang tuanya ,, karna kalo main cukur seperti itu mental anak pun bisa down

12
0
Balas
Budi Irawan
Reply to  sophie
24 September 2021 9:29 PM

Setuju…itu yang saya rasakan terhadap anak saya…. sebaiknya ada sosialisasi dari KPAI Mengenai hukuman potong rambut….anak jadi pendiam, malu bertemu teman dan efek psikologis yang lain….
Dan setelah saya konfirmasi kepihak sekolah dengan bangganya memamerkan siswa yang berkumpul dilapangan yang sedang terkena Razia potong rambut….. sebaiknya cepat sosialisasi kan bahwa hukuman tersebut sudah bukan zamannya….orang tua pun sudah sangat mudah untuk diajak berkomunikasi dg adanya telp Wa SMS dan alat komunikasi lainnya……dukung penuh KPAI Dalam melindungi anak generasi penerus bangsa…

5
0
Balas
fikasajahlosari@gmail.com
29 September 2020 10:19 PM

Saya mohamad riski mujib pas SD kls 6 di mi islamiyah prapag kidul kec.losari kab.brebes waktu itu ada razia rambut dan waktu itu saya di cukur dan saya tidak terima
Pakyanto:kamu mau di cukur ga kalo gak,pak guru jambak
Dan kalo gak terima saya di suruh panggil ortu dan saya reflek langsung diem dong karena bawa bwa ortu. Sekarang saya sudah lulus
Demi allah asli nyata

4
0
Balas
hari ikhwal nst
19 September 2017 11:01 PM

Terus bagai mana ya peraturan yang membebankan siswa untuk mematuhi peraturan rambut satu sisir di sma n 1 barumun tengah,padang lawas.yang menurut saya ini menyimpang karna menghilang kan kepede an siswa,hingga rasa percaya diri siswa hilang?
Tolong dijawab pak..

13
0
Balas
  • TRENDING
  • TANGGAPAN
  • TERKINI
POTRET KESENJANGAN PERLINDUNGAN ANAK DARI REGULASI HINGGA IMPLEMENTASI

UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 35 TAHUN 2014 TENTANG PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 23 TAHUN 2002 TENTANG PERLINDUNGAN ANAK

1 November 2014
Anak Pekerja yang Di-PHK akibat Terdampak Covid-19 Kian Rentan, KPAI Bentuk Pokja Khusus

Sejumlah Kasus Bullying Sudah Warnai Catatan Masalah Anak di Awal 2020, Begini Kata Komisioner KPAI

10 Februari 2020
Undang – Undang (UU) RI No.9 Tahun 2012 Tentang Anak

Undang – Undang (UU) RI No.11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Anak

12 September 2013
Focus Group Discusion (Partisipasi Anak Indonesia Bicara Kekerasan di Sekolah)

Hukuman Cukur Rambut Siswa Tak Pantas

4 Januari 2016
SEKOLAH RAMAH ANAK  BAGIAN KOMITMEN MEMBANGUN DUNIA RAMAH ANAK

IMPLEMENTASI PENDIDIKAN AGAMA DI SEKOLAH DAN SOLUSINYA

18 Juni 2014
Terima Award SSSG, Ketua KPAI: Ini Dedikasi untuk Perlindungan Anak

KPAI: Lihat Kekerasan pada Anak, Lapor!

134
KOMISIONER KPAI : Susanto, MA

KPAI : Siapa Penyebar Video Kekerasan SD Bukittinggi?

60

Kondisi Bocah Iqbal Saputra Kritis

39
POTRET KESENJANGAN PERLINDUNGAN ANAK DARI REGULASI HINGGA IMPLEMENTASI

UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 35 TAHUN 2014 TENTANG PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 23 TAHUN 2002 TENTANG PERLINDUNGAN ANAK

26

PENGUMUMAN PESERTA YANG DINYATAKAN LULUS TES SELEKSI CALON ANGGOTA KPAI PERIODE TAHUN 2017-2022

24
KPAI TANGGAPI KASUS KEKERASAN ANAK DI GRESIK JAWA TIMUR

Kasus Filicide di Kampung Kresek, Tangerang: KPAI Tegaskan Pencegahan Harus Diperkuat

2 Mei 2025
KPAI dan Komisi I DPR RI Bersinergi Lindungi Anak dari Konten Berbahaya di RUU Penyiaran

KPAI dan Komisi I DPR RI Bersinergi Lindungi Anak dari Konten Berbahaya di RUU Penyiaran

2 Mei 2025
PENGAWASAN KPAI PADA KASUS KEKERASAN SEKSUAL TERHADAP ANAK DI LAMPUNG BARAT

Kekerasan Seksual Anak di Kota Makassar : KPAI Dorong Layanan Lebih Responsif

28 April 2025
KPAI dan Kemen P2MI Perkuat Kolaborasi Lindungi Anak dalam Konteks Migrasi Pekerja

KPAI dan Kemen P2MI Perkuat Kolaborasi Lindungi Anak dalam Konteks Migrasi Pekerja

25 April 2025
PEDOMAN KEMITRAAN KOMISI PERLINDUNGAN ANAK INDONESIA Dalam Meningkatkan Efektivitas Pengawasan Penyelenggaraan Pemenuhan dan Perlindungan Anak di Indonesia

PEDOMAN KEMITRAAN KOMISI PERLINDUNGAN ANAK INDONESIA Dalam Meningkatkan Efektivitas Pengawasan Penyelenggaraan Pemenuhan dan Perlindungan Anak di Indonesia

23 April 2025

BERITA LAINNYA

Kasus Filicide di Kampung Kresek, Tangerang: KPAI Tegaskan Pencegahan Harus Diperkuat

KPAI dan Komisi I DPR RI Bersinergi Lindungi Anak dari Konten Berbahaya di RUU Penyiaran

Kekerasan Seksual Anak di Kota Makassar : KPAI Dorong Layanan Lebih Responsif

KPAI dan Kemen P2MI Perkuat Kolaborasi Lindungi Anak dalam Konteks Migrasi Pekerja

PEDOMAN KEMITRAAN KOMISI PERLINDUNGAN ANAK INDONESIA Dalam Meningkatkan Efektivitas Pengawasan Penyelenggaraan Pemenuhan dan Perlindungan Anak di Indonesia

Tindak Kekerasan oleh Ayah Kandung di Banjarnegara, KPAI Dorong Proses Hukum Berkeadilan dan Perlindungan Korban

Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI)

Komisi Perlindungan Anak Indonesia

Jl. Teuku Umar No. 10 Gondangdia Menteng Jakarta Pusat DKI Jakarta, Indonesia

Telepon:
(+62) 021 31901446, 021 31900659

Pengaduan:
(+62) 021 31901556

Fax:
(+62) 021 3900833

Email:
info@kpai.go.id
humas@kpai.go.id
pengaduan@kpai.go.id

©2020. Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI)

Tidak ada hasil
Lihat semua hasil pencarian
  • Beranda
  • Profil
    • Sejarah
    • Logo KPAI
    • Komisioner
    • Struktur Organisasi
  • Publikasi
  • Informasi Publik
  • Data
    • Data Perlindungan Anak
    • Regulasi
  • Layanan Publik
    • Pengaduan Online
    • KPAD
    • Layanan Persuratan
    • PPID
  • Hubungi Kami

© 2019 KOMISI PERLINDUNGAN ANAK INDONESIA (KPAI)

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
wpDiscuz
16
0
Berpartisipai melalui Tanggapanx
()
x
| Balas