Hukuman Penjara dan Denda Belum Membuat Jera Pelaku Kekerasan Seksual

DEPOK – Komisioner Komisi Pelindungan Anak Indonesia (KPAI) Maria Ulfah Anshor memaparkan, 91 persen pada tiga bulan terakhir ini, kasus kekerasan terjadi di dalam rumah, 8 persen kasus kekerasan terjadi di sekolah, 17,9 persen kasus kekerasan terjadi pada lingkungan dan 78,1 peren anak sebagai pelaku kekerasan.

Maria menilai, masih banyak permasalahan sosial yang membuat anak terjerat pada suatu hukuman. Lingkungan merupakan salah satu faktor yang mempengaruhi dan membentuk anak.

“Di Gorontalo, anak mencuri sandal diancam penjara selama enam tahun, ada lagi anak yang mencuri vas bunga di penjara selama enam bulan. Hal ini mendorong lahirnya Undang Undang Sistem Peradilan Anak,” kata dia, dalam seminar di Universitas Indonesia, Jumat (30/9/2016).

Menurut Maria, pemerintah memandang sanksi pidana yang dijatuhkan bagi pelaku kekerasan seksual terhadap anak belum memberikan efek jera dan belum mampu mencegah secara komprehensif terjadinya kekerasan seksual terhadap anak, walaupun hukumannya minimal lima tahun dan maksimal 15 tahun penjara dengan denda paling banyak Rp5 miliar.

Walaupun sampai disahkannya Perppu Nomor 1 Tahun 2016 ini masih menimbulkan pro dan kontra. Tetapi Maria menuntut pemerintah agar mengubah sistem political will menjadi political action.

Maria juga menjelaskan peran, tugas dan fungsi KPAI yakni melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan perlindungan dan pemenuhan hak anak, memberikan masukan dan usulan dalam perumusan kebijakan tentang penyelenggaraan perlindungan anak, mengumpulkan data dan informasi mengenai perlindungan anak, menerima dan melakukan penelaahan atas pengaduan masyarakat mengenai pelanggaran hak anak, melakukan kerjasama dengan lembaga masyarakat di bidang perlindungan anak, serta memberikan laporan kepada pihak berwajib tentang adanya dugaan pelanggaran UU.

KPAI merupakan lembaga negara yang independen, dibentuk oleh Undang Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dalam rangka efektivitas penyelenggaraan perlindungan anak. Selain KPAI juga ada kementerian dan lembaga terkait perlindungan anak. Tidak hanya itu, telah banyak instrumen hukum baik nasional dan internasional yang sudah cukup banyak.

Exit mobile version